ETAX-40002: Error di service – Tidak dapat melakukan koneksi dengan service

 

ETAX-40002 Error di service

Saat ini pesan error seperti diatas mulai booming. Kenapa bisa?

Error tersebut berarti bahwa aplikasi efaktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem DJP karena ada “masalah” pada file sertifikat digital yang digunakan. Jika berbicara tentang “masalah” yang berhubungan dengan file sertifikat digital, maka sederhananya bersumber pada dua poin. Poin pertama yaitu file sertifikat digital corrupt dan poin kedua yaitu file sertifikat digital telah expired. Saat ini masalah pada poin kedua lah yang sering muncul. Read more “ETAX-40002: Error di service – Tidak dapat melakukan koneksi dengan service”

Membuat Shortcut Aplikasi e-Faktur Untuk Sistem Operasi Linux

Panduan ini mempermudah pengguna Sistem Operasi Linux, supaya mudah menjalankan aplikasi e-Faktur menggunakan shortcut. Catatan :

  • Tutorial ini di test menggunakan Centos 7
  • Menguasai basic Linux
  • Folder hasil extract e-Faktur silahkan disesuaikan
  • Jika tidak terbiasa dengan “vi” silahkan gunakan “nano”, “gedit” atau editor lainnya

Read more “Membuat Shortcut Aplikasi e-Faktur Untuk Sistem Operasi Linux”

Pemberlakukan Pengkreditan Pajak Masukan

Kita perlu mengetahui mengenai pengkreditan pajak masukan. Menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 Tahun 2009, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk jenis perolehan :

  1. Perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  2. Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
    Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

    • Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
    • Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu jika pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
      Read more “Pemberlakukan Pengkreditan Pajak Masukan”

Apa yang harus dilakukan PKP saat pergantian tahun pajak? (2 dari 2)

efaktur2017

Hal penting yang harus diperhatikan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) saat pergantian tahun adalah tentang penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP. Artikel ini lanjutan dari artikel sebelumnya. Silahkan baca artikel sebelumnya disini.

  • Jika PKP melakukan entry data faktur pajak secara keyboard-in, yaitu masuk ke menu Administrasi Faktur Pajak Keluaran lalu memulai dengan klik Rekam Faktur, maka secara otomatis aplikasi efaktur akan menampilkan jatah NSFP dengan urutan yang paling kecil dari data Range NSFP yang ada pada menu Referensi Nomor Faktur. Jika PKP sudah memastikan penggunaan NSFP tahun 2016 selesai dan akan menerbitkan faktur dengan tanggal di tahun 2017 maka selain melakukan entry data jatah NSFP tahun 2017, PKP juga harus klik hapus/update pada Range NSFP sisa tahun 2016 sehinggan nantinya menu Rekam Faktur Pajak Keluaran dapat menampilkan jatah NSFP tahun 2017.
    Read more “Apa yang harus dilakukan PKP saat pergantian tahun pajak? (2 dari 2)”

Apa yang harus dilakukan PKP saat pergantian tahun pajak? (1 dari 2)

s-1289_ppn_nsfp_wpj_30_kp_0603_2016_pdfHal penting yang harus diperhatikan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) saat pergantian tahun adalah tentang penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP. Simak beberapa poin penting berikut:

  • Jatah NSFP yang diberikan oleh DJP, baik via online ataupun manual, memiliki digit kode tahun yang hanya akan dapat digunakan pada tahun yang dimaksud. Contoh jatah NSFP dengan nomor awal XXX.16.XXXXXXX1 sampai XXX.16.XXXXXXX9 hanya available digunakan sejak tanggal jatah NSFP diberikan sampai 31 Desember 2016. Tahun 2016 dituliskan pada digit ke-4 dan ke-5 pada jatah NSFP.
    Read more “Apa yang harus dilakukan PKP saat pergantian tahun pajak? (1 dari 2)”

Dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur Pajak

  • Pasal 13 ayat (6) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Hal ini dilakukan terhadap dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha. Untuk tujuan efisiensi kedudukannya dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain karena:

Melakukan dan Menerima Retur

  • Keguaan retur adalah untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur atau pembeli.

  • Pasal 5A ayat (1) UU PPN, yaitu bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan (retur) dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Secara umum, nilai retur PPN akan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual dan akan mengurangi Pajak Masukan dari PKP pembeli.

Read more “Melakukan dan Menerima Retur”

Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur

  • Faktur Pajak Pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur seebelumnya pada transaksi yang sama. Fakttur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus dientry oleh pihak pengguna/pembeli.

  • Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi Kode Status (digit ke-3), yaitu 0 (nol) pada faktur pajak normal menjadi 1 (satu) pada faktur pajak pengganti, baik faktur pengganti pertama ataupun faktur pengganti kedua dan seterusnya.

  • Faktur pajak pengganti berisi perbaikan dari faktur pajak normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detil transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin.

Read more “Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur”

Upload Faktur dan Reject

  • Data faktur pajak, baik faktur pajak keluaran ataupun pajak masukan, harus dilakukan proses upload. Jika semua data telah sesuai aturan maka hasil proses upload akan menjadikan status faktur menjadi approval sukses. Namun, jika status yang ditemui adalah reject maka dapat dipastikan masih terdapat kekeliruan pada pengisian data faktur atau memang sedang terjadi gangguan koneksi pada sistem e-Faktur. Dalam hal ini penyebab yang disebutkan pertama lebih banyak terjadi.

Read more “Upload Faktur dan Reject”

Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan

  • Faktur pajak keluaran adalah faktur atas data penyerahan yang dibuat oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP (penjual). Di sisi lain, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP (pembeli) sebagai faktur pajak masukan. Atas kedua jenis faktur ini, PKP harus tetap melakukan entry data pada aplikasi e-Fakur.

  • Entry data faktur dilakukan pada menu Faktur. Untuk data faktur pajak keluaran, mutlak diperlukan terlebih dahulu data jatah NSFP yang telah dientry pada menu Referensi. Yang harus diperhatikan adalah isian tanggal faktur pajak. Tidak dimungkinkan faktur pajak keluaran bertanggal mendahului dari tanggal diberikannya jatah NSFP. Misalnya, jatah NSFP diperoleh tanggal 11 Juli 2016, maka faktur pajak keluaran harus dibuat dengan tanggal 11 Juli 2016 atau setelahnya, tidak diperkenankan faktur dibuat untuk tanggal 10 Juli 2016 ataupun sebelumnya. Jadi pastikan sebelum melakukan transaksi telah mempunyai stok jatah NSFP yang siap digunakan.

Read more “Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan”