Upload Faktur dan Reject

  • Data faktur pajak, baik faktur pajak keluaran ataupun pajak masukan, harus dilakukan proses upload. Jika semua data telah sesuai aturan maka hasil proses upload akan menjadikan status faktur menjadi approval sukses. Namun, jika status yang ditemui adalah reject maka dapat dipastikan masih terdapat kekeliruan pada pengisian data faktur atau memang sedang terjadi gangguan koneksi pada sistem e-Faktur. Dalam hal ini penyebab yang disebutkan pertama lebih banyak terjadi.

  • Berikut adalah gambaran variasi dari isian kolom status approval, yaitu:

    1. Belum Approve (untuk faktur yang belum di upload

    2. Siap Approve (untuk Faktur yang sudah diupload, tidak dapat diubah, dan sedang menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)

    3. Approval Sukses (menunjukkan Faktur yang telah diupload dan memperoleh persetujuan DJP)

    4. Reject (menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu, misal NSFP bukan jatah PKP)

    5. Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)

  • Jika yang ditemukan adalah status reject, maka cek pada kolom keterangan yang berada di sebelah kanannya. Di dalamnya akan dituliskan alasan atas reject tersebut. Perlu diketahui bahwa variasi reject ada bermacam-macam dan solusinya pun juga akan bervariasi. Penting untuk membaca isian kolom keterangan sehingga dapat dipahami kondisi apa yang menyebabkan reject dan perbaikan apa saja yang diperlukan.

  • Sebagai contoh, reject dapat disebabkan oleh keterangan terkait Data Lawan Transaksi. Saat membuat data faktur ada kalanya kita tidak mengetahui data lawan transaksi dengan benar. Setelah upload, barulah diketahui kepastian apakah data lawan transaksi telah sesuai dengan data pada sistem DJP. Reject karena data lawan transaksi, yaitu ETAXSERVICE-20015 (NPWP lawan transaksi tidak ditemukan, telah dicabut, ataupun Non Efektif), ETAXSERVICE-20001 (Faktur harus ETax, lawan transaksi wajib efaktur namun belum menggunakannya), dan ETAXSERVICE-20020 (NSFP tidak falid, penjual menerbitkan faktur bukan dengan jatah NSFP miliknya, hanya terjadi pada faktur yang belum ETax). Pihak penerbit faktur harus melakukan komunikasi dengan lawan transaksi untuk memastikan data yang dimaksud.

  • Contoh reject yang lain yaitu disebabkan karena data faktur menyalahi aturan tentang Penerbitan Faktur Pajak. Aplikasi e-Faktur tidak mengubah aturan-aturan dasar tentang penerbitan faktur pajak. Tidak ada yang berubah pada hal-hal seperti kapan tanggal faktur diterbitkan, bagaimana penggunaan jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), ataupun tentang pengisian kode digit nomor faktur. Dasar hukum penerbitan faktur pajak dapat kembali dilihat pada PP 1 Tahun 2012, PMK-151/PMK.03/2013 dan PER-16/PJ/2016. Saat menemui status reject, kita harus teliti dan memahami panduan dari isian kolom Keterangan. Misalnya saat tanggal faktur yang diisikan mendahului dari tanggal diberikannya jatah NSFP maka akan Reject (ETAXSERVICE-20027), ataupun melakukan upload untuk data NSFP yang pernah Approval Sukses (ETAXSERVICE-20008). Pahami secara teliti dan lakukan perbaikan yang diperlukan.

  • Contoh reject yang terkait dengan gangguan pada sistem e-Faktur, yaitu Service master file error, lakukan upload ulang (ETAXSERVICE-40004, DAN ETAXSERVICE-40008). Pada waktu-waktu tertentu tanpa didahului pemberitahuan, dapat terjadi kegagalan mengakses sistem server e-Faktur. Hal ini dapat disebabkan karena sistem sedang dilakukan perbaikan (maintenance) ataupun karena kapasitas sistem sedang berada pada beban puncak sehingga koneksi antara User dan Server tidak lancar. Atas semua kondisi ini, User harus menunggu dan mengulangi upload pada waktu-waktu berikutnya. Dalam hal membutuhkan informasi terkait dengan keadaan sistem e-Faktur, silahkan dapat menghubungi akun twitter @infoefaktur.

  • Dengan cukup banyaknya variasi penyebab reject, maka yang terpenting adalah membaca dan memahami isian pada kolom keterangan. Gunakan petunjuk tersebut untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
446 Comments
terdahulu
terbaru voting terbanyak
Inline Feedbacks
View all comments
richard
richard
8 years ago

pak, faktur pajak saya ada yang di “reject” setelah upload namun dalam kolom “keterangan” tidak ada informasi apa-apa (blank). mohon penjelasannya apa yang perlu saya lakukan. trimakasih

admin
Admin
7 years ago
Reply to  richard

Mohon maaf, terlewat dibalas.
Jika masih problem, coba restart PC lalu jalankan aplikasi efakturnya lagi, sebelum upload perbaharui dulu file sertifikat digitalnya pada menu Referensi -> Adm.Sertifikat.

lia amelia
7 years ago
Reply to  admin

Pak, faktur pajak masukan reject karena faktur telah dikreditkan itu solusinya bagaimana. tolong di respon, trmksh

admin
Admin
7 years ago
Reply to  lia amelia

ini reject saat upload faktur Pajak Masukan? apakah sebelumnya pernah upload untuk data yg sama?

moch taufik
moch taufik
7 years ago
Reply to  admin

Sama dengan sdri. lia amelia,
Iya, sebelumnya pernah upload untuk data yg sama. karena terjadi kesalahan dlm penentuan masa pajak, akhirnya mencoba mengganti masa pajak dg cara mengganti lewat tehnik Data Base. untuk masa yg sama dg tgl faktur, meskipun udah diupload sebelumnya, setelah penggantian tetep bisa di upload kembali, tapi untuk masa yg beda dg tgl faktur di reject dg keterangan FAKTUR TELAH DIKREDITKAN. mohon solusinya, makasih

admin
Admin
6 years ago
Reply to  moch taufik

Selamat sore Pak Taufik,
Upload ulang data PM hanya dapat dilakukan untuk masa pengkreditan yang sama.
Karena diatas kondisinya merubah masa pajak, maka menjadi gagal.
Jadi silahkan tetap kreditkan di masa pajak yang awal telah terlanjur dipilih.
Nanti di masa tersebut jika ada nilai LB bisa dikompensasikan lagi ke masa yang lain.

Sofyan
Sofyan
8 years ago

Mau tanya, ada kasus saya pernah upload dan approve untuk FP Keluaran di bulan lalu dan berhasil. akan tetapi pada bulan berikutnya untuk nama dan no NPWP yang sama itu saya upload dan approve dengan keterangan Reject NPWP lawan transaksi tidak ditemukan. bagaimana solusi agar tidak reject. terima kasih

admin
Admin
8 years ago
Reply to  Sofyan

1. Coba lagi, atau
2. Tolong infokan NPWP nya biar di cek dulu (bisa via email support @ barcodefaktur.com )
Terima kasih

Rinn Mala
Rinn Mala
7 years ago

Saya sdh upload faktur sesuai aturan, tapi keluar siap approv, keterangan etaxserv. bagaimana solusinya

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Rinn Mala

Dear Bu Rinn,
Bisa didetailkan errornya?
Caranya ketika ada error warna merah, ditarik kekanan grid/kolom-nya.
Nanti akan kelihatan error yang lebih detail

Ivan
Ivan
7 years ago

Pak mau tanya, Faktur normal di upload sukses, tpi pas melakukan faktur pengganti, pas d upload faktur reject dengan keterangan ETAXSERVICE 20001: No Fktur tdk ditemukan, Pak blh minta solusinya

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Ivan

Pastikan tidak ada kekeliruan entry data pada nomor faktur dan faktur normal benar-benar sudah approval sukses, restart aplikasi dan ulangi upload

dirgantara
dirgantara
7 years ago

Mohon dibantu, saya coba upload faktur pajak masukan tapi “reject” dengan keterangan approval kode sukses.
mohon pencerahan.
terima kasih

admin
Admin
7 years ago
Reply to  dirgantara

Mohon bisa kirimkan capture image nya ya agar bisa lebih jelas maksudnya. Nanti bisa kirim ke support @ barcodefaktur.com
Terima kasih

Teddy
7 years ago

Faktur sudah pernah di upload dan sukses. Namun saat besoknya di buka kembali aplikasi efakturnya, Faktur pajak yang pernah sukses di upload tsb, masih ada keterangan “belum aprove”. Dan saat di upload ulang, di Reject dengan keterangan “Faktur pajak sudah pernah digunakan”. Bagaimana solusinya ya pak?

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Teddy

Pastikan file folder efaktur dan database efaktur yang digunakan memang hanya satu, tidak ada database lain yang juga sedang digunakan.

Muhammad Syakir
Muhammad Syakir
4 years ago
Reply to  admin

Sya juga mengalami hal ini, folder database dan efaktur nya satu serta tidak database lain yang sedang digunakan. Saya baru reset program efaktur nya pak, karna ganti komputer. Bagaimana slusinya pak ?

admin
Admin
4 years ago

Tolong screenshoot isi file dalam folder DB.
Screenshot bisa di upload menggunakan https://pasteboard.co

Muhammad Syakir
Muhammad Syakir
4 years ago
Reply to  admin

Sudah saya upload screenshot nya.comment image

Muhammad Syakir
Muhammad Syakir
4 years ago

hasil upload nya bisa bapak lihat pada link ini :
comment image

admin
Admin
4 years ago

Screenshotnya bisa di folder DB?
mau lihat apakah ada lebih dari 1 folder disana.

Syakir
Syakir
4 years ago
Reply to  admin

Sudah sya screen shot lgi,
comment image

admin
Admin
4 years ago
Reply to  Syakir

Screenshot seharusnya sudah OK. Jadi sepertinya memang harus di cek lebih mendalam.
Kami sarankan Anda bawa laptop ke KPP Anda, untuk di analisa lebih lanjut permasalahan ini.

Taufik Alhuda
Taufik Alhuda
7 years ago

pak, E-Faktur saya di “Reject” keterangan nya “ETAXSERVICE-20021: Upload Faktur Corrupt, ulang kembali.” gimana solusi nya??

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Taufik Alhuda

Di faktur tersebut terdapat isian huruf yang tdk standar seperti simbol, silahkan cek dan perbaiki lagi dengan lebih teliti

feby pratama
feby pratama
7 years ago

Pak, saya bulan november telah melaporkan e-faktur spt masa ppn, krn keterlambatan ssp atau bukit potong maka bulan berikut saya mau melakukan pembetulan f-faktur masa bulan november, setelah saya upload tp balasannya reject. mohon solusinya untuk pelaporan e-faktur spt masa ppn?
terima kasih

admin
Admin
7 years ago
Reply to  feby pratama

Hi,
Apa keterangan reject yg ditemui? keterangan ada di kolom sebelah kanan dari reject, ada banyak variasi reject dan ada banyak pula solusi nya.

Fera A
Fera A
7 years ago

Siang, saya coba upload kembali faktur pajak yang datanya sudah hilang, ketika saya upload untuk no seri 030 dan 070 statusnya reject padahal untuk faktur pajak yang no serinya 010 statusnya aproval sukses tetapi ada keterangan di kolom sampingnya (Faktur sudah pernah diupload).
Mohon bantu jawabnya.
Terima kasih.

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Fera A

Yang sudah approval sukses tidak ada masalah apapun keterangannya.
Yang reject tolong diinfokan isi keterangannya apa?

Fera
Fera
7 years ago
Reply to  admin

Yg reject keterangannya : etaxservice-20008 nomor faktur sudah digunakan.
Padahal yg lain juga sudah pernah saya input.

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Fera

Untuk data yang sudah pernah berhasil upload memang hanya akan bisa upload jika isian data 100% sama, untuk langkah aman dan mudahnya lebih baik minta data backup faktur yang telah approve ke KPP, baru nanti datanya diimpor ke aplikasi

Akbar Nicholas
Akbar Nicholas
7 years ago

Malam Mas, saya membuat ulang efaktur pajak ganti 010 ke 030
pas saya coba upload efaktur statusnya reject keterangannya etax20008
(padahal data2nya sudah benar semua, referensi dan lain lain), mohon di beri pencerahan mas terima kasih,

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Akbar Nicholas

Maksudnya membuat ulang itu bagaimana? Mau membuat faktur penggantikah? Atau faktur lama dibatalkan lalu dibuat faktur baru?

tyas n
tyas n
7 years ago

Yg reject keterangannya : etaxservice-20008 nomor faktur sudah digunakan.
ini solusinya bagaimana ya? kayanya data yg sdah dibuat hilang lalu buat baru lg jd reject, sedangkan PK sdah diserahkan ke pihak lain,klau buat baru lg nnt double bayar tdk?

admin
Admin
7 years ago
Reply to  tyas n

Data faktur yang pernah upload tisak bisa upload lagi, untuk mengembalikan data yang sudah upload sebelumnya dengan cara minta backup data ke KPP

yulius hendra
yulius hendra
7 years ago
Reply to  tyas n

Yanb reject keterangan : etaxservice-20020 no faktur tidak valid bukan jatahnya

admin
Admin
7 years ago
Reply to  yulius hendra

Cek lagi isian nomor faktur yg digunakan, jika data PK cek isian di menu Referensi Nomor Faktur, jika data PM cek penulisan nomor faktur dan npwp penjual

anwar fauzi
anwar fauzi
7 years ago

Selamat siang pak, saya ada kasus efaktur REJECT keterangannya: “ETAXSERVICE-20008: Nomor faktur sudah digunakan”. Mohon solusinya pak. Terima kasih

admin
Admin
7 years ago
Reply to  anwar fauzi

Cek kembali penulisan nomor faktur nya, atas nomor tersebut pernah digunakan/diterbitkan faktur pajaknya. Nomor yang sama tidak bisa digunakan 2 kali.

Anwar fauzi
Anwar fauzi
7 years ago
Reply to  admin

Nomor faktur blm pernah digunakan sebelumnya pak. Apakah ada solusi lain? Terima kasih

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Anwar fauzi

Apakah pernah membuat database lebih dari 1? Atau menjalankan efaktur dalam beberapa komputer yang tidak tersambung LAN?
Error tersebut artinya bahwa sistem efaktur sebelumnya pernah menerima upload faktur nomor yang dimaksud

Anwar fauzi
Anwar fauzi
7 years ago
Reply to  Anwar fauzi

Iya pernah di komputer lain. Selanjutnya gmna pak?

devi
devi
3 years ago
Reply to  admin

kalau terlanjur di gunakan 2 kali upload no faktur yang sama karna kesalahan dari pakai 2 db yang berbeda, sollusinya apa ya pak?

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  devi

ini faktur PK atau PM? jika PK maka salah satunya pasti gagal upload, jika PM maka langsung cek ke hasil posting SPT di efaktur web aja, harusnya disitu tetap akan 1 data aja yg muncul

TOMI
7 years ago

Saya kan perna upload sukses lalu ada kesalahan saya batalkan dan saya mau buat kembali dengan custame yang sama kenapa pas mau uplaod di rijek ya …

mohon jawaban nya.

admin
Admin
7 years ago
Reply to  TOMI

Pak, mohon info, keterangan rejectnya apa ya?

pujiyono
pujiyono
7 years ago

Pagi pak, sy ada masalah wktu upload PK, semuasdh sy klik untuk upload dan ternyata bagian pelaporan aeal ada reject karena tangal faktur lebih kecil dari tanggal nsfp, bagaimana solusinya pak, mohon pencerahannya…

admin
Admin
7 years ago
Reply to  pujiyono

Tanggal faktur pajak harus dibuat dengan tanggal yang sama atau setelah tanggal jatah NSFP, aturannya ya memang tidak boleh mendahului.
Perbaiki isian tanggal fakturnya, sesuaikan dengan tanggal jatah NSFP.

tesa
tesa
2 years ago
Reply to  admin

saya mengalami hal yang sama , yaitu tanggal pengganti faktur pajak lebih kecil dari pada faktur normal. saya tidak bisa merubah tanggal karena muncul eror 20027 tanggal faktur lebih kecil dari fakur normal. apakah faktur pajak reject tersebut bisa saya hapus ? jika saya hapus bagaimana dengan faktur pajak normal yang status nya sudah di ganti .apakah saya masih bisa membuatkan faktur pajak penggantinya?

Capture.PNG
Admin
Admin
2 years ago
Reply to  tesa

faktur yg reject dapat dihapus, untuk entry data faktur pengganti ya pastinya memang ga boleh tanggalnya lebih kecil dari faktur yg akan digantikan, sudah rules nya begitu

Fathul
Fathul
7 years ago

terimakasih infonya pak sangat membantu sekali….

admin
Admin
7 years ago
Reply to  Fathul

Terima kasih, jika ada pertanyaan dipersilahkan ya. Sukses 🙂

fitriana
fitriana
7 years ago

Saya membuat faktur pajak retur pembelian, statusnya sudaj approval sukses, tp ketika saya klik tombol pdf, keluar error. Jadi saya tidak bisa lihat hasil cetak faktur pajak retur pembeliannya. Itu bagaimana ya ?
Terima kasih

admin
Admin
7 years ago
Reply to  fitriana

Bisa dituliskan errornya?
Pada beberapa kondisi memang fungsi cetak/pdf belum bisa dilakukan, biasanya disebabkan karena ada field yang belum terisi lengkap, untuk cek isian bisa dengan lihat detil.

santi
santi
7 years ago

jika kita membeli barang dari supplier dan mendapatkan faktur pajak atas pembelian tersebut kemudian dari pihak supplier memberitahukan bahwa faktur pajak tsb dibatalkan karena terdapat kesalahan.
kemudian atas faktur pajak yang dibatalkan tersebut tidak bisa dibatalkan oleh pihak kami sebagai pembeli. dari laporan e-tax supplier ditulis reject.. tetapi pihak supplier bilang itu sudah dilakukan pembetulan SPM PPN dimana faktur pajak itu sudah dianggap batal. tapi dari pihak kami (pembeli) tidak bisa dibatalkan.
dalam hal ini apakah faktur pajak yang dibatalkan pihak penjual.. tetapi reject dianggap sudah dibatalkan atau belum?
mohon pencerahannya pak.
thanks

admin
Admin
7 years ago
Reply to  santi

Faktur yang tadi akan dibatalkan adalah faktur yang awal kan? Posisi di penjual sudah beneran batal?
Lalu sudah pasti ya ini ada pembatalan, bukan pengganti ya?

santi
santi
7 years ago

iya faktur yang awal, dan penjual bilang sudah dibatalkan tapi dari pihak kami (pembeli) tidak bisa dibatalkan pak..
setelah konfirm ke penjual mrk mengirim hasil yang diupload tapi itu reject.
tapi mereka tetap bilang sudah dibatalkan dan tidak dilaporkan dalam SPM PPN. apakah bisa pak faktur pajak yang reject itu dianggap sudah dibatalkan?
mohon pencerahannya ya pak.
thanks

admin
Admin
7 years ago
Reply to  santi

1. Jika dari awal faktur diupload hasilnya reject itu artinya faktur belum bisa dikatakan sebagai faktur yang sah
2. Faktur yang bisa dibatalkan adalah faktur yang telah sah, proses upload berhasil
3. Jika faktur masih reject maka otomatis juga tidak akan masuk ke SPT
4. Hanya faktur yang sah saja (upload telah berhasih) yang bs diupload juga di sisi pembeli

santi
santi
7 years ago

mohon petunjuknya pak, perusahaan ditempat saya bekerja bergerak di bidang kontraktor. dan kami mendapat proyek di batam.
untuk melaksanakan proyek tersebut kami ingin mengirimkan mesin yang dibutuhkan ke batam. tapi secara peraturan itu harus ada PPBTT.
Dalam mengajukan PPBTT di kantor pajak salah satu syarat yang harus ada BP Kawasan dan NPWP perusahaan yang dibatam.
sedangkan perusahaan tersebut belum ada BP Kawasan dan NPWP karena itu baru mau dibangun pabriknya dan IMB baru mau diurus.
jika tidak ada BP Kawasan dan NPWP maka PPBTT tidak bisa dikeluarkan oleh Kantor Pajak.

jadi solusinya bagaimana pak?
dan jika kami bersedia membayar PPN 10% maka dokumen yang diperlukan itu apa saja dan apakah tetap harus menggunakan nama PT. BP Kawasan dan NPWP
di kawasan Batam tersebut.?

terima kasih.

admin
Admin
7 years ago
Reply to  santi

Jika kita akan menjual barang ke batam (batam teramasuk dlm Kawasan Bebas) maka kita membuat faktur dengan kode 07 (PPN tidak dipungut). Syaratnya pada identitas pembeli harus memang berkedudukan di kawasan yg dimaksud, jadi nanti saat barang mau masuk akan ada Endorsement dari KPP untuk memastikan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut sudah melewati proses dengan benar.
Coba komunikasikan dengan pembeli, terkait teknis Endorsement nya mau bagaimana? Dari sisi penjual, secara administratif sebatas menerbitkan faktur dengan benar saja

santi
santi
7 years ago

tapi ini kita tidak menjual barang ke batam pak, tapi kita punya proyek bangun pabrik di batam. dan kita mau bawa mesin roll baja sebagai salah satu alat untuk bangun pabrik tanki minyak kelapa sawit. itu kan harus pakai PPBTT sedangkan salah satu syarat pengajuan PPBTT di kpp harus punya NPWP dan BP Kawasan sedangkan dari pihak owner itu blm ada BP Kawasan dan NPWP di Batam. jadi bagaimana pak?
mohon pencerahannya ya pak.
thanks

admin
Admin
7 years ago
Reply to  santi

Sepengetahuan kami, jika kondisi seperti ini sepertinya harus mendirikan entitas usaha dulu disana, artinya secara legal harus ada pihak yang menerima barang yang domisilinya disana.
Entitas baru ini bisa pihak yang berafiliasi dengan yang menyerahkan ataupun tidak ada afiliasi.