-
Faktur Pajak Pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur seebelumnya pada transaksi yang sama. Fakttur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus dientry oleh pihak pengguna/pembeli.
-
Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi Kode Status (digit ke-3), yaitu 0 (nol) pada faktur pajak normal menjadi 1 (satu) pada faktur pajak pengganti, baik faktur pengganti pertama ataupun faktur pengganti kedua dan seterusnya.
-
Faktur pajak pengganti berisi perbaikan dari faktur pajak normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detil transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin.
-
Kolom Status Faktur pada faktur awal yang diganti akan berubah dari isian Normal menjadi Diganti, sedangkan pada faktur pengganti yang baru akan tertulis status Normal-Pengganti.
-
Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat, namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Normal.
-
Pada saat posting SPT Masa, akan terdapat faktur yang diganti dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, dan pada faktur penggantinya akan terisi nilai sesuai dengan yang telah diganti. Data Faktur Pengganti baru dapat dibuat setelah Faktur Normal berstatus Approval Sukses.
-
Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus membatalan Faktur Pajak. Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.
-
Pembatalan faktur juga digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui Faktur Pengganti. Kekeliruan tersebut antara lain yaitu kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi. Atas kekeliruan tersebut, pihak penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru (menggunakan NSFP baru).
-
Pada aplikasi efaktur, Faktur Pajak yang dibatalkan secara otomatis terposting pada SPT Masa yang dimaksud (sesuai tanggal faktur) dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dimungkinkan atas pembatalan ini perlu melakukan pelaporan SPT Pembetulan, sepanjang telah melakukan pelaporan SPT Normal.
Mohon info Admin, kami baru proses pindah alamat PKP.
e-faktur sudah di up-date, namun pada saat proses impor FPK lupa mengganti alamat PKP penerbit, sehingga e-faktur yg di approved masih menggunakan alamat lama.
Bagaimana cara edit (e-FP Pengganti) alamat penerbit yg salah tsb?
Terima kasih sebelumnya.
Hi.
Coba masuk ke menu Management Upload lalu ke Profil PKP dan klik sinkronisasi.
Setelahnya lakukan penerbitan faktur pengganti dengan tanggal hari ini (tanggal stelah klik sinkronisasi).
Hanya itu.
Admin,
Saya sudah buat faktur pajak pengganti karena nominal di fp normal salah. Sudah di approved, namun ketika di print, ternyata nominal DPP masih salah. Bagaimana solusinya?
Faktur pengganti ya? Bisa dibuat lagi penggantinya. Faktur pajak pengganti bisa dibuat pengganti lagi, tidak terbatas.
cara mengganti faktur pengganti bagaimana ya?
Pengganti bisa diganti lagi, bebas berapa kalipun bisa, caranya tidak berbeda dengan pengganti yang awal
Faktur nya sudah saya ganti ternyata ada yg salah lg dan Yg diganti itu faktur penggantinya atau faktur normalnya yg awal ya admin
Pengganti terakhirnya diganti lagi, bukan yang awal
maaf min kalo begitu apakah tidak akan terkena sanksi administratif ?
Terhadap penggantian faktur tidak ada sanksi, namun jika ada kurang bayar SPT yang bertambah maka akan beresiko sanksi.
maaf min sy ikut share, sbb kejadiannya sama dg kami maka saat spt ternyata timbul kurang bayar, bisa bantu perjelas kurang bayar apa yg di maksud ?
Misal nilai PPN pada faktur pengganti terakhir menjadi lebih besar dari nilai sebelumnya, maka saat posting SPT Pembetulan nilainya pun akan menjadi lebih tinggi, hal itu kita lakukan saat ini namun pasti terhadap data yg telah lalu, artinya kita saat ini harus membayar selisih kurangnya atas masa yang telah lalu, maka akan ada terlambat bayar, sanksi bunga 2% per bulan dari nilai kurang nya tersebut karena dibayarnya melebihi jangka waktu seharusnya
Dear admin,
Saya mau tanya Faktur pajak pengganti 011. Seharusnya dibatalkan dan dibuat dengan no faktur baru karena sudah 011. Tidak mungkin diganti dengan no yang sama bukan?? Tapi masalahnya difaktur 011 tersebut statusnya masih “diganti” sedangkan seharusnya dibatalkan karena mau dibuat dengan no faktur pajak yang baru. Apakah nantinya berpengaruh atau menggantung karena mungkin 011 masih diganti lalu mana penggatinya padahal maksudnya mau dibatalkan. Bagaimana caranya apakah masih bisa diubah??
Faktur pengganti yang diganti lagi akan tetap dengan kode 011, jadi saat upload muncul keterangan diganti maka artinya faktur tersebut sudah diganti lagi, konfirmasi ke penerbit faktur tentang faktur mana yang paling update
Dear Admin.
Tapi kita sudah terlanjur bikin faktur pajak baru dengan no yg baru… Bagaimana dengan faktur 011 tersebut yg statusnya diganti apakah bisa dibatalkan??
Tampilkan kutipan teks
jika memang sudah diterbitkan faktur baru maka faktur pengganti tadi harus dibatalkan agar tidak dianggap ada 2 kali transaksi
nah min saya ada kasus seperti ini faktur pajak yang sudah diganti ternyata ada perubahan NPWP jadi saya buat faktur baru, bagaimana cara membatalkan faktur pajak yang sudah diganti tadi karena statusnya riject (NPWP pembeli tidakbisa diganti) terimakasih
Membatalkan faktur pajak dilakukan dengan cara klik menu batal
lalu bagaimana nasib faktur awal yang salah dengan status diganti nya akan terlihat di prepulated kah? bagaimana juga dengan faktur penggantinya yang dibatalkan akankah terlihat juga di prepopulated?
jika faktur awal sudah dikreditkan oleh pembeli maka harus ada konfirmasi dalam pembatalan, namun dalam kondisi ini pasti pembeli jg blm mengkreditkan sehingga pembatalan dapat dilakukan sepihak oleh penjual, faktur yg telah dibatalkan tidak akan muncul di prepop pembeli, yg muncul adalah faktur baru di prepop pembeli yg sudah benar
Mbak, saya juga ada masalah seperti ini, apakah mbaknya sdh dapat solusinya? karena pengganti nya dibuat dengan no yang baru, dan sudah diupload. Tapi saat sudah dibatalkan kenapa masih muncul transaksinya. bagaimana cara membatalkan yang diganti?
mbak, ini saya juga ada kendala persis seperti mbaknya, solusinya bagaimana ya mba
Dear Admin
Jika faktur pajak ganti sudah dilaporkan di bln mei dan penggantinya belum di upload dan tidak digunakan. apakah statusnya FK penggnti tersebut apakah harus dilakukan ?mohon bantuanya
Apakah yang dimaksud ini faktur pengganti yang dibuat penggantinya lagi? Jika data faktur belum upload maka itu belum jadi faktur yang sah, bisa dihapus aja
Jika fp pengganti belum upload dan dihapus, apakah faktur yang statusnya diganti bisa ganti status menjadi normal lagi min
iya,bisa
Hapusnya harus lewat espt atau cukup dr e faktur pak
menggunakan aplikasi efaktur
Dear Admin,
Pls advice. Saya mau membuat faktur pajak pengganti di bulan Oktober (sudah melakukan pelaporan SPT Normal). Faktur pajak tsb diganti karena alamat lawan transaksinya salah. Untuk SPT Masa Oktober, apakah saya harus melakukan pembetulan dan melakukan pelaporan ulang?
Betul, setelah penggantinya dibuat maka harus melakukan lapor SPT Pembetulan. Apapun perubahan yang akan dilakukan pada akhirnya tetap perlu lapor SPT Pembetulan
Permisi admin, saya mau tanya. untuk pelaporan SPT Pembetulan karena salah alamats seperti di atas bisakah via online sekarang? atau perlu ke KPP?
Laporan SPT apapun dapat dilakukan secara elektronik jika sudah mengurus EFIN
Dear Admin
jika kasusnya Faktur pajak diganti karena alamat lawan transaksinya salah apakah Fakturnya masih bisa di ganti jadi 011 apa harus di batalkan?
Bisa aja jadi 011
dear admin,
saya upload faktur pajak masukan pengganti, tetapi kenapa nominalnya berubah otomatis yah, padahal sudah benar nominalnya. saat status approve pun nominalnya sudah sama tetapi setelah di upload berbuah. NOminal yang di ganti 39.036.692 setelah di upload menjadi 39.036.686. berubah kembali nominal menjadi 39.036.692. dpp nya 390.366.869. trims
Saat upload faktur masukan maka akan terjadi autocorect terhadap nilai DPP dan PPN yang akan menyesuaikan dengan nilai yg dibuat oleh penjual.
Dalam kondisi yang ditanyakan brarti faktur pengganti yang diterima sebenarnya telah dilakukan penggantian lagi oleh penjual, nilai yang akhirnya muncul adalah nilai yang paling baru atau hasil dari penggantian faktur yang paling update.
Faktur pengganti masih bisa terus diganti-diganti lagi seterusnya tak terbatas.
pak admin mohon bantuan nya,
mohona maaf sebelumnya saya masih awam soal E-Faktur, kemarin saya buat E-Fatur, trs upload, dan gagal status nya di “Reject” ”
Karena gagal, saya hapus E-faktur yang telah saya buat tersebut, lalu saya buat yang baru, ternyata NSFP nya berubah ya untuk E-Faktur yang baru, yang mau saya tanyakan, nasib E-Faktur yang saya hapus itu gimana? apa nanti ada pengaruh nya terhadap saya?
Tidak ada masalah dengan faktur yg dihapus tadi, nomornya pun masih bisa dipakai lagi nantinya 🙂
Admin mohon bantuannya ya.
mohon maaf sebelumnya, Fktur pajak yg sudah pernah di upload kmudian dbatalkan apakah nomor seri fktr trsb bs di pakai kmbli ?
Nomor tersebut tidak bisa digunakan kembali
Pak Admin, sy buat efaktur pengganti tp saat di upload reject trus saya hapus, bagaimana cara mengembalikan efaktur pengganti yang sdh terhapus tadi,
bisa entry baru lagi penggantinya
Pak Admin, kami tidak bisa entry baru pengganti lagi karena efaktur yg awal sdh ber status diganti, untuk itu kami buat efaktur baru. permasalahan nya efaktur yg status diganti tidak bsa di batalkan, untuk itu kami minta db efaktur (berupa zip rar) dari KPP, kami mohon petunjuk cara nya merubah efaktur status di ganti menjadi status normal( biar bisa batal) dengan adanya db dari KPP . Terimaa kasih
file dari KPP sudah diimpor? jika sudah silahkan cek lg di faktur yg dimaksud, jika faktur normalnya masih bisa dibatalkan maka langsung batalkan saja, jika faktur normal statusnya diganti maka pasti akan ada data faktur penggantinya nah data faktur penggantinya yg dibatalkan
kalau di faktur pengganti tidak ada keterangan “batalkan” bagaimana? sedangkan faktur pengganti statusnya reject
jika status reject maka hapus aja dulu lalu cek ke faktur yg digantinya dulu, batalkan disana
bagaimana CaRanya ?
cara apanya? cara impornya? dari menu impor
Pak Admin. Saya isi faktur bikin eFaktur Des 2015, sdh lapor SPT Masanya, Ada kesalahan Nilai sdh diperbaiki Feb 2016, Status normal menjadi Pengganti dan sdh dilaporkan. Pada Sept 2016, diketahui Nilai faktur ternyata masih ada kesalahan, apakah Faktur pengganti masih bisa diperbaiki, dan menggunakan nomor faktur yg sama atau dibatalkan diganti nomor faktur 2016, karena di perbaikan Faktur Pengganti tidak ada lagi pilihan Pengganti dalam DaftarvFaktur Pajak Keluaran. Terima kasih.
Faktur pengganti masih bisa diganti lagi, nomor akan tetap sama seperti yang lama, yang diganti dipilih dari faktur yang terakhir hasil penggantiannya
Faktur yang terakhir tidak bisa diganti status “Diganti” dan sudah Aproval, karena pada faktur tsb di bagian bawah tidak terdapat perintah “Pengganti” , perintah tersebut tidak muncul, bagaimana caranya. Kalau yg “Normal” bila di klik masih keluar perintah “Pengganti”. Mohon solusi, saya sdh hub KPP Pratama tidak dpt beri solusi, krn aplikasi di kantor Pusat. Tks
Faktur pengganti yg terakhir pasti akan berstatus Normal Pengganti, kalau status nya Diganti pasti bukan faktur yg terakhir, coba cek lagi nomor faktur yg dimaksud
> by email
> Sudah di cek sebagai faktur terakhir, tidak ada lagi krn pengganti terakhir, > dan tercatat sudah approval sukses. Bgmn binggung, untuk memperbaiki
Faktur pengganti yang terakhir akan tertulis Normal Pengganti atau dapat juga Batal dalam hal memang sudah dibatalkan, jika faktur tersebut tertulis statusnya Diganti maka cek lg keberadaan faktur Normal Pengganti nya
admin saya tidak merubah pajak normal nya menjadi faktur pengganti, sehingga tidak muncul faktur normal-penggantinya dan tidak ada juga pilihan batal di fp yang sudah di ganti.
jadi apakah saya perlu membuat fp dengan no baru?
Bisa dijelaskan kembali maksudnya seperti apa? Bisa dengan diberikan contoh agar kami lebih jelas untuk menjawabnya
NAMUN BAGAIMANA DENGAN TANGGALNYA? APABILA TANGGAL LEBIH TUA DARI TANGGAL YANG TELAH DILAKUKAN PENGGANTIAN
Maaf yang ini kurang jelas. Jika memang ada pengganti maka tanggalnya harus setelah tanggal yang digantikan
maaf pak admin.
saya ada buat FPK tgl 6 juni trus saya upload di tgl 4 juli dan setelah saya posting buat pelaporan spt. ternyata ada yang salah di FPK tsb. pertanyaan bolehkah kalo saya ganti tapi dengan tgl yang sama 6 juni. karna saya sudah ganti dengan tgl tsb. terima kasih.
Sore. Boleh 🙂
Pa, saya sdh membuat FP pengganti untuk pajak keluaran. Saat posting SPT, jumlah item pajak keluaran jadi bertambah 1, FP normal dan FP pengganti nya ikut terhitung. apakah nilai FP normal akan masuk kedalam SPT ? atau yang masuk kedalam perhitungan SPT adalah nilai dari faktur pajak penggantinya ?
Terimakasih
Jumlah baris faktur memang akan bertambah tapi jumlah nilai DPP dan PPN hanya akan menghitung dari nilai di faktur penggantinya aja, faktur normal yg diganti saat posting akan berubah jd 0
Pak, saya melakukan kesalahan input lalu membatalkan e-faktur, apakah nomor faktur yang dibatalkan dapat digunakan lagi dengan pt yang berbeda ?
Nomor faktur yang dibatalkan bukan berarti tidak terpakai, nomor tersebut tetap terpakai dengan status batal, dan tidak dapat digunakan lagi untuk transaksi yang lain
untuk kasus yang sama, Bukti yang perlu dilampirkan apa saja, karena salah input Item Produknya?
Untuk pembatalan hendaknya menyiapkan dokumen pendukung dapat berupa Berita Acara pembatalan
berita acara pembatalan seperti apa ya MIn?
Dalam aturan pajak tidak diatur secara lebih rinci, jadi cukup dibuat dengan jelas saja kronologis dan ditandatangani pengurus
admin, saya mau bertanya. saya kan membuat faktur pengganti utk tgl 28 des 2016. penginputan saya lakukan 16 jan 2017. ketika diupload ternyata tgl faktur pengganti menjadi 16 jan 2017, tetapi masa pajaknya masih tetap. saya ingin bertanya tentang hal tersebut, bagaimana solusinya? apakah saya harus melakukan pembetulan? karena utk membuat faktur pengganti utk perubahan ( menjadi 28/12/16) sudah tidak bisa dilakukan
Tidak ada masalah pada hal tersebut, tanggal berapapun pada faktur pengganti tetap akan masuk pada SPT Masa yang sama dengan faktur normalnya.
admin saya mau nanya jdi klo gitu invoice nya diubah sesuai tgl faktur pajaknya? atau solusinya gimana admin?
ini hubungannya dengan invoicenya gmn ya? di cerita atas ga ada info tentang invoice dan di sisi lain invoice itu ga diatur di aturan pajak, ga ada invoice pun kl dari kacamata pajak ya ga masalah
saya salah masukin lawan transaksi tapi sudah saya lapor bulanan. seharusnya PT.A tapi saya input PT.B gimana cara pembetulan nya ya?
mohon dibantu
Perbaiki dulu dengan membatakan faktur yang salah lalu membuat lagi faktur dengan data yang benar baru kemudian membuat pembetulan SPT
Perbaiki dulu dengan membatakan faktur yang salah lalu membuat lagi faktur dengan data yang benar baru kemudian membuat pembetulan SPT
Tanya Pak admin…kalau terbit FP lagi berarti telat menerbitkan FP. Bukankah begitu Pak Admin? Mohon pencerahannya. Trim
Faktur pajak baru tetap bisa diterbitkan dengan menuliskan tanggal seperti di faktur sebelumnya
Dear Admin, saya ingin bertanya, kami PT (A) bergerak dibidang jasa dan memiliki klien / customer baik itu pihak swasta ataupun Badan Pemerintah. Misal kasusnya seperti ini, PT A melakukan penagihan ke B (dlm hal ini pihak BUMN yg Faktur Pajaknya menggunakan kode 03). Pihak B ini memiliki jadwal untuk proses pembayaran. Misal apabila dokumen penagihan diterima diatas tanggal 20 maka faktur pajak harus bertanggal bulan berikutnya, namun apabila sebelum tanggal 20 fakturnya bertanggal bulan berjalan. PT A mengirimkan tagihan tgl 24/01/17 (dan sudah membuat faktur pajak keluaran pd tgl 24/1/17). Diawal bulan Februari PT A dikonfirmasi agar mengganti faktur pajak tersebut ke bulan Februari dengan alasan pihak treasury menerima tagihan diatas tgl 20. Mau tidak mau PT A harus merevisi dokumen tagihan tersebut agar proses pembayaran segera dijalankan. Pertanyaan saya adalah :
1. Atas FP yg sdh di terbitkan tgl 24/1/17 tersebut dibatalkan kemudian dibuatkan FP baru tertanggal bln Februari atau FP tersebut cukup dibuatkan pengganti tertanggal bln Februari ?
2. Apabila FP tersebut dibatalkan, maka PT A hrs menyiapkan surat keterangan pembatalan faktur untuk dilampirkan pada saat melapor SPT Masa ? Alasan/Keterangan apa yang harus dicantumkan pada Surat Pembatalan tersebut ?
Mohon sarannya..
Terima kasih
1. Merevisi tanggal faktur harus dengan membatalkan faktur yang terdahulu lalu menerbitkan lagi faktur yg baru, tidak bisa dengan faktur pengganti
2. Dokumen pendukung untuk pembatalan faktur tidak harus dilampirkan pada laporan SPT. Alasan pembatalan bisa dibuat uraian seperti kronologis yang disampaikan diatas
Pak, bisa dijelaskan apakah setiap kali merevisi tanggal faktur harus dengan pembatalan faktur? bisa dijelaskan mengapa tidak bisa dengan FP pengganti? thanks
Tanggal faktur pengganti tidak menunjukan saat terutangnya PPN (PPN terutang saat penyerahan atau pembayaran yang diterima lebih awal), tetapi hanya menunjukan kapan dibuatnya faktur pengganti. Saat ada faktur pengganti maka untuk menentukan apakah faktur terlambat atau tidak, tetap akan melihat tanggal pd faktur normalnya. Tanggal faktur pajak pengganti juga tidak dibuat mendahului tanggal yang ada di faktur normal.
dengan kasus yg sma, apakah apakah PT.A perlu surat dukungan dari BUMN terkait untuk pembatalan FP tersebut?
BA pembatalan FP dibuat oleh PT.A atau BUMN tsb?
dokumen pendukung untuk pembatalan bebas dibuat oleh pihak mana saja, lebih baik isinya juga menyertakan tanda tangan kedua pihak
Pak kalau sudah di batalkan nomor seri faktur pada pajak keluran yang di batalkan apakah harus dikembalikan? Apa perlu di laporkan ke pajak untuk perubahan? Atau cukup di ubah saja? Terus dilaporkan untuk spt tahunan lansung
Nomor faktur batal tetap dianggap telah digunakan dengan status batal, dilaporkan di SPT Masa PPN (data faktur batal akan ikut terposting dengan nilai 0), silahkan cek apakah SPT Masa PPN perlu lapor pembetulan atau tidak. Untuk data SPT Tahunan salah satunya akan mengambil data pendapatan yg ada di laporan laba/rugi, pastikan jumlahnya telah sesuai dengan yg dilaporkan di SPT Masa PPN
Bagaiamana cara saya melaporkanny pak? Karna sudah saya batalkan dan saya ganti dengan yang baru. Pada saat pelaporan spt apa yang harus saya lampirkan? SPT gagal yg dengan nilai 0 tetap saya laporkan? Apakah saya bisa lansung melaporkan dn mendapatkan bukti pelaporan spt karena saya takut kalau ad pembetulan akan lama krn ad 5 NSFP yang saya batalkan mohon bantuaannya pak terima kasih banyak
Satu lagi pak pertama saya coba ganti dgn faktur pengganti tapi statusny reject krn harus d batalkan apa yang harus saya lakukan pak? Tinggal hapus yg Faktur pengganti yang reject dan membatalkan faktur normal. Penggantinya? Mohon pencerahannya pak
Dear Admin,
Mohon bantuan & infonya, kami perusahaan bergerak dibidang penjualan barang & ada aturan dalam perusahaan kami untuk menerbitkan faktur pajak 3 hari setelah barang terkirim, padaa saat faktur telah terbit ternyata pihak customer menginfokan apabila ada kondisi fisik barang yang tidak sesuai, sehingga kebijakan perusahaan memberikan kompensasi harga, yang ingin saya tanyakan apakah faktur pajak yg telah terbit tadi bisa dilakukan faktur pajak pengganti?
Bisa diterbitkan faktur pengganti, dengan detil nilai disesuaikan dengan kondisinya. Tanggal di faktur pengganti memang sesuai saat diterbutkannya penggantian, namun nanti akan terposting ke SPT masa yg sama dengan faktur yang diganti
Saya mau nanya. Barusan saya buat faktur pajak tapi penulisannya salah tetapi faktur tersebut sudah saya upload lalu saya batalkan dan saya membuat faktur baru lagi. Apa itu tidak apa apa? Mohon pencerahannya dan bantuannya pak..
Faktur yang telah dibatalkan tidak ada masalah, nanti juga akan ikut terposting di SPT Masa nya dengan nilai 0
Dear admin.
Saya masih baru, saya melakukan kesalahan pada saat create no faktur pajak. Tidak satu satu tapi saya ceklis semua baru create akhirnya beberapa no. Faktur penjualan gabung jadi 1 no faktur pajak.
Parahnya sudah tercetak jadi pdf apa bisa dirubah?
Mohon pencerahan..
Mohon maaf, komentarnya baru direply ada salah filter pesan sehingga tidak terbaca.
Bisa dilakukan perubahan data faktur dengan membuat faktur pengganti, atau jika itu sulit bisa dibatalkan saja faktur yang lama lalu buat faktur yang benar dengan nomor baru
Dear : Admin
Mohon informasinya NSFP yang sudah batal maupun pengganti apakah wajib dilaporkan ke KPP pada saat pengembalian NSFP yang tidak terpakai dan apa saja yang harus dilampirkan..?? mohon infonya.. Terima kasih
Untuk pengembalian NSFP hanya yang benar-benar tidak/belum pernah terpakai saja.
Batal atau pengganti secara otomatis sudah ikut masuk saat posting SPT
sya sdh menerbitkan faktur pajak ke client kami BUMN (kode03) pd bulan Des 2016. namun saat ini diinfo BUMN tsb belum menyetorkan PPNnya, dan meminta kami mengganti faktur pajak yg baru yg direlease bulan Maret 2017.
Apakah FP yg Des bisa langsung kami batalkan saja? dan terbitkan yg baru? atau harus dibuat faktur pengganti dengan no FP lama?
Jika memang jadinya mau berubah masa pajak maka lebih baik faktur yang lama dibatalkan lalu buat lagi faktur dengan nomor baru
Maaf mau tanya
Jadi tadi siang itu saya membuat faktu pajak keluaran, pas mau save ternyata gagal, tidak bisa di simpan
karna mencoba beberapa kali tetap tidak bisa simpan, akhirnya saya hapus
ketika saya membuat faktur pajak keluaran baru NSFP nya berubah dari yg pertama yg saya hapus (yg saya hapus no 55, ketika saya bikin lagi jadi no 56).
pertanyaannya NSFP yg 55 itu masih bisa di pakai lagi atau ngga ?
terus apakah saya harus lapor karena no 55 itu terhapus
terimakasih
Coba ubah secara manual nomer seri nya ke 55, jika masih bisa berarti yang tadi memang belum tersimpan
saya ingin membuat faktur pajak pengganti untuk salah satu customer saya karena saya salah memasukkan nama lawan transaksi. namun di e-faktur saya tidak dapat mengganti nama lawan transaksi saya. apakah ada langkah yang seharusnya saya lakukan agar dapat mengganti lawan transaksi?
Jika kesalahan bukan nomor NPWP, maka Anda dapat membuat Faktur Pajak pengganti.
1. Perbaiki terlebih dahulu referensi lawan transaksi
2. Kemudian pilih faktur dengan status approval sukses yang mau diterbitkan faktur pengganti, klik “pengganti”
3. Langsung klik “Simpan” , tetapi jangan diupload dulu.
4. Kemudian klik “ubah” faktur, nanti di bagian lawan transaksi bisa diubah dari referensi yang baru diganti
5. Upload
Tetapi jika kesalahan pada nomor NPWP, maka Anda harus membatalkannya dan membuat faktur baru.