-
Keguaan retur adalah untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur atau pembeli.
-
Pasal 5A ayat (1) UU PPN, yaitu bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan (retur) dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Secara umum, nilai retur PPN akan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual dan akan mengurangi Pajak Masukan dari PKP pembeli.
-
Pasal 3 dan 4 PMK-65/PMK.03/2010, yaitu bahwa nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Saat Pengembalian BKP adalah saat BKP tersebut dikembalikan oleh Pembeli. Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual.
-
Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010, isi dan bentuk nota retur paling sedikit harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut, yaitu:
-
nomor urut nota retur;
-
nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
-
nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
-
nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;
-
jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
-
Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
-
tanggal pembuatan nota retur; dan
-
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
-
-
Setelah penjual menyampaikan faktur pada pembeli, maka pembeli akan melakukan entry data faktur pada Daftar Pajak Masukan miliknya. Jika dirasakan ada item barang yang tidak sesuai maka pembeli akan mengembalikan barang tersebut disertai dengan Retur atas Pajak Masukan (entry dan upload data Retur di menu Retur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur pihak pembeli).
-
Bagi pihak penjual/penerbit faktur, Retur dari pembeli tadi diterima kemudian entry di menu Retur Pajak Keluaran. Nantinya, jumlah Retur bernilai negatif dan akan mengurangi jumlah DPP-PPN pada masa pajak saat data Retur diposting.
-
Data Retur harus di upload, baik dari pihak pembeli yang melakukan Retur (sebelum disampaiakan ke pihak penjual) maupun dari sisi penjual/penerbit faktur. Perlu dperhatikan juga bahwa dokumen Retur akan terposting pada masa pajak sesuai tanggal dokumen returnya.
Saya mau nanya, bagaimana kalau ternyata lawan transaksi tidak menggunaan e faktur atau tidak ber-npwp?
sedangkan syarat untuk penjual melakukan retur penjualan harus mendapatkan nomer dokumen dari pembeli yang harus sudah diupload ke server DJP pakai e-faktur?
bukankah berarti penjual tidak bisa melakukan retur penualan?
mohon penjelasannya. trims…
Jika kondisi lawan transaksi bukan PKP maka salah satu solusi yg bs dilakukan oleh penjual adalah menerbitkan faktur pajak pengganti atau membatalkan faktur, senilai yang diretur
Dear Admin, terkait case di atas u/ retur dari Customer yg non PKP, kebetulan customer kami mengembalikan semua barang yg dibeli nya dan pengembalian ini sudah lewat beberapa bulan setelah diterbitkannya e-faktur.
dari sisi Customer karena mereka NON PKP maka tidak bisa menerbitkan Nota Retur Pajak.
Lalu bagaimana dgn kami sebagai Penjual? bagaimana cara membatalkan transaksi penjualan sebelumnya di aplikasi e-faktur dibulan berjalan ini?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Dari sisi penjual ada 2 hal yang bisa dipilih untuk dilakukan:
1. tetap entry data returnya, sistem secara otomatis akan mengenali retur dari pembeli yg ber-NPWP tapi non PKP (tetap dapat diupload), kecuali customer tersebut non npwp maka opsi ini tidak akan bisa
2. karena barang dikembalikan semua dapat juga dipilih opsi membatalkan faktur pajak
Customer tersebut NON NPWP, ketika entry e-faktur no. NPWP nya adl 0.000.000.0.000.000, option 1 tidak bs dilakukan.
Option 2 kalau membatalkan efakturnya berarti harus membuat pembetulan dong? karena efaktur sudah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya, misalnya di bulan April, sedangkan retur dilakukan bulan Agustus.
Apakah tidak ada cara lain?
Saya pernah baca soal Pajak yg digunggung, tapi ini u/ Pedagang Eceran, apakah tidak ada cara lain u/ PKP yg menjual ke pedagang eceran u/ membatalkan efakturnya dgn cara normal dibulan sesuai barang dikembalikan agar tidak ada revisi SPT dan lain sebagainya.
Mohon pencerahannya, terima kasih sebelumnya.
Pembatalan faktur dilakukan dengan posting sesuai masa pajak yg fakturnya dibatalkan.
Jika dari awal memang mau membuat faktur digunggung bisa saja sepanjang memenuhi syarat untuk bisa jadi pedagang eceran dan melakukan transaksi eceran, jika syarat tidak terpenuhi maka tidak bisa.
Saat ini kondisinya kan sudah terlanjur faktur terbit, jadi saat memang ada retur semua maka jadi perlu untuk dibatalkan dan lapor SPT lagi
min, kalau retur penjualan dari pembeli ber-NPWP tapi non PKP berarti tidak perlu approval dan upload nota retur dari pembeli? Cukup penjual yg entry returnya dan akan mengurangi pajak keluaran bulan terjadinya retur tersebut?
ya betul, tepat sekali, perlakuan retur dari pembeli berNPWP tapi non PKP memang seperti itu
mohon bantuannya, ketika menerbitkan 2 no fp yang berbeda untuk BKP yang sama dan jumlahnya sama juga,contoh :
1. no fp 010.033.16.11111 u/ PT.A tgl 2/9/16
2. no fp 010.033.16.11119 u/ PT. A tgl 10/9/16
fp nomor 1 sudah diserahkan kepada lawan transaksi
fp nomor 2 belum diserahkan kepada lawan transaksi dan masih belum dilakukan pengkreditan pajak karena pada saat pembuatan fp nomor 2 setelah upload baru tau kalo salah.dan ini ada 6 nomor FP.apa yang harus saya lakukan? lebih baik di retur atau di batalkan saja?
Dr keterangan diatas berarti Anda sebagai penjual (penerbit faktur), betul begitu? Kekeliruan tersebut pada isian informasi apa ya? Pilihannya adalah menerbitkan faktur pengganti atau membatalkan faktur. Kalo retur berarti nota returnya akan dibuat oleh pihak pembeli.
saya mau tanya , kalau ada kelebihan nominal pada nota retur , bagaimana ya ?
Sampaikan kelawan transaksi dan minta kerjasamanya untuk melakukan penjualan lagi sejumlah selisih yang salah tadi, jadi prinsipnya retur sejumlah yang salah tadi diakui dulu.
salah retur faktur bagaimana solusinya pak
Jika salah retur, tidak ada mekanismenya. Jika returnya nilainya kekecilan maka silahkan terbitkan retur lagi, tetapi kalau retur kebanyakan nilainya maka harus komunikasi ke penjuall untuk membuat penjualan lagi sebesar selisihnya.
Jika dr pihak pembeli melakukan retur tetapi retur yg di upload pihak pembeli lebih kecil dr retur yg saya terbitkn dan pihak pembeli menghendaki batal faktur retur, apakah bs pihak pembeli mengupload ulang dg nomor seri yg sama ttpi dg nominal yg benar
mohon pencerahnya
terima kasih
Retur pembelian mekanismenya adalah diterbitkan oleh pembeli, jika penerbitan awal nilainya lebih kecil maka terbitkan lagi saja retur yang baru dengan nilai yang kurang dan nomor dokumen yang baru.
Dokumen retur hanya dapat dibatalkan dengan cara faktur yang diretur dibuatkan pengganti atau dibatalkan fakturnya
Kalau faktur yg di retur itu bulan agustus dan di gantikan di bulan desember yg berjalan, apakah msih bs dilakukan pembetulan bulan agustus dg jarak waktu sdh 4bln ?
Bisa Bu Nia.
Maaf min mau tnya satu lgi
Kalau bulan 8 itu sblm nya sdh ornh pembetulan dn ini dlakukan pembetulan kdua utk fktr penggnti tsb apa bs min
Terima kasih banyak ya min
maaf terlambat meresponse.
Bisa dilakukan Bu Nia.
sya sebagai pihak pembeli, pada saat melakukan pembelian terjadi retur barang tertentu. kemudian telah juga diterbitkan nota retur yang telah lengkap dan ditanda tangani.
pertanyaan saya, untuk upload nota retur harus dilakukan pertama kali oleh siapa? pihak pembeli terlebih dahulu yang mengupload nota retur masuk baru penjual yang upload nota retur keluaran ataukah sebaliknya?
karna bila pihak pembeli yang melakukan terlebih dahulu akan terjadi reject pada upload e faktur.
Terima kasih.
Pembuat retur adalah pihak pembeli, jadi pembeli entry dan upload dulu di efakturnya baru dicetak dan disampaikan ke penjual.
Dalam hal reject silahkan cek isi kolom keterangan yang berisi alasan reject-nya, ada banyak variasi penyebab reject dan solusinya pun akan berbeda-beda.
Maaf min, mau tanya klo saya sudah batalkan retur faktur pajak masukan lalu mau upload ulang dengan NSFP yang sama seperti sebelumnya lalu saat upload ternyata ada notifikasi ETAX-30004: Errorr upload faktur. itu karena apa ya min? mohon jawabannya
Nsfp yg sudah pernah digunakan tdk bs digunakan lg
maaf saya mau tanya, misalnya kasus nya begini..
pembeli meretur barang ke penjual sementara barang tersebut dijual sebelum adanya e-faktur. otomatis si penjual belum menebitkan faktur untuk penjualan barang tsb melalui e-faktur, kan? melainkan bikin faktur pajak manual. nah itu gimana ya min bikin retur nya?
Di efaktur sisi pembeli, yang perlu dilakukan adalah sudah mengupload (approval sukses) data pajak masukan atas faktur yg dimaksud, lalu baru membuat retur yang juga di efaktur.
Di penjual akan menerima nota retur dan entry di retur pajak keluaran, tetap bisa dilakukan.
Min kalau begitu no seri faktur pembeliannya bagaimana y? Kan belum ada data di e-faktur
entry dl data transaksinya, nanti saat upload akan ada keterngan faktur sebelu e-tax, barulah setelahnya entry data returnya
mohon pencerahan saya bekerja di perusahaan distibutor banyak kesulitan dalam upload faktur retur di karenakan pembeli yang merupakan modern trade chanel terkadang sering terlambat memberikan nota retur jadi pihak mereka telah upload faktur retur di masa berbeda apakah solusi nya hanya revisi spm ? makasih
Retur harus diupload di masa pajak sesuai tanggal dokumen returnya, jadi kalau memang terlambat menerima retur maka perlu dengan lapor SPT Pembetulan sesuai bulannya.
Yg wajib lapor spt pembetulan dari pihak pembeli yg terbit nota retur atau dari penjual min ?
Kedua belah pihak melakukan SPT Pembetulan sepanjang ada data di SPT sebelumnya yang berubah
yang berhak ttd nota retur itu siapa ya? Sama spt org yg ttd faktur pajak atau gimana?
Betul, sama dengan orang yang tandatangan faktur
Dear admin.
bagaimana jika pembeli memasukkan retur atas barang yang tida sesuai dengan nomor faktur pajak yang dicantumkan di nota retur.
contoh :
pada nota retur tercantum 10 item barang
padahal faktur pajak yang dimaksud hanya terdapat 2 item barang, dan dari 10 item yang diretur tidak ada barang seperti pada faktur pajak.
pihak pembeli menyatakan bahwa, tidak masalah item barang nota retur tidak sesuai dengan varang pada faktur pajak, selama nilai pada retur tidak lebih besar dari nilai pada faktur pajak.
mohon masukan dan dasar aturannya. terima kasih atas jawabannya
Retur seharusnya tetap memperlihatkan data yang sesungguhnya baik nilai ataupun jenis item barangnya, jika sudah terlanjur seperti itu maka bisa diambil jalan pintas dari pihak penjual membuat faktur pengganti saja yang benar, dengan itu maka retur tdk akan dipakai
Terima kasih atas jawabannya.
mohon penjelasan mengenai “pihak penjual membuat faktur pengganti saja yang benar” apakah yang dimaksud faktur pajak keluaran dari penjual atau nota retur dibuatkan yg benar oleh penjual ?
saya sebagai penjual dan faktur pajak sudah benar, hanya saja pihak pembeli “asal” memasukkan item barang pada nota retur sehingga barang yang diretur tidak sama dengan yang di faktur pajak.
pihak pembeli sudah menerbitkan Nota Retur, E Faktur atas 10 barang
pihak penjual tidak bisa memasukkan sebagai pengurang pajak keluaran, karena nomor faktur pajak yang digunakan barangnya hanya 2 (dan berbeda)
sudah dikonfirmasi ke pembeli, jawabannya adalah saya tidak mengerti akan hal itu
adakah solusi lain?
Retur yang telah diterima dari pembeli tadi apakah memang benar ada retur tapi isi item barang nya salah ataukah memang sebenarnya tidak ada retur sama sekali? Atau retur seharusnya atas nomor faktur yang berbeda dari yang sudah terlanjur dibuat?
Khawatir ada salah paham dari masalah yang disampaikan, jadi coba kita perjelas dan diulang per tahap dulu
Jika memang yang terjadi adalah retur tadi salah maka cara untuk “membatalkan” atau meng-undo nota retur adalah dengan cara penjual membuat faktur pengganti (dengan isian data yang memang benar). Setelahnya pembeli dapat entry faktur pengganti itu agar nilai retur dia tadi bisa ikut hilang
Setelahnya silahkan pembeli membuat lagi retur yang seharusnya
Retur yang diterima benar sesuai antara barang yang di retur dan item yang di Nota Retur. Hanya saja item barang di NOta retur tidak sama dengan item barang pada faktur pajak penjual yg nomornya tercantum di nota retur.
dan dari pihak pembeli sudah “biasa” menerbitkan nota retur hal seperti itu, asal mengisi nota retur tanpa memperhatikan faktur pajak. Selama tidak nilai BKP yang diretur tidak lebih besar dari nilai BKP pada faktur pajak.
dan pembeli bersikukuh, jika nota retur adalah tanggung jawab pembeli. dan nota retur sudah berhasil di approve via e faktur.
apakah sebagai penjual tetap dimasukkan sebagai pengurang PK ?
demikian info tambahannya, terima kasih atas responnya
Silahkan tetap dimasukan ke pengurang PK namun jika penjual merasa retur tersebut tidak sesuai maka penjual tetap bisa menerbitkan faktur pengganti dengan isian data yg lebih benar, faktur pengganti akan “membatalkan” keberadaan retur.
Jika pembeli bersikukuh dengan returnya maka seharusnya retur diterbitkan secara benar dan tertib, sesuai dengan item barang yg diretur, tidak sekedar persoalan nilainya.
Hal yang biasa dilakukan jika memang benar sesuai peraturan maka silahkan dilanjutkan, jika blm sesuai maka silahkan disesuaikan dengan aturan yang berlaku
dear admin,
saya bekerja di perusahaan distributor, sebelumnya pihak distributor menerbitkan faktur pajak retur sejak bulan juli 2016 tetapi faktur pajak retur tersebut direject dengan keterangan reject ETAX SERVICE 20016: retur harus terdaftar di etax DJP, dan setelah dikonfirmasi ke lawan transaksi ternyata mereka juga menerbitkan FP retur dan sudah sukses upload namun dengan keterangan bukan faktur etax karena lawan transaksi membuat retur atas faktur pajak tahun sebelum tahun 2016, yang menjadi kendala adalah bagaimana jika lawan transaksi yang merupakan modern trade menerbitkan faktur pajak retur tetapi nominal nya tidak sesuai seperti perbedaan harga barang, dan tanggal retur berbeda. Apakah pihak distributor harus mengikuti FP retur yang telah diterbitkan oleh lawan transaksi ?
Yang perlu dipastikan dl di awal adalah apakah memang sudah benar ada retur atau tidak? Jika retur keliru terbit maka pihak penjual entry data retur tadi lalu membuat faktur pengganti yang isinya benar. Faktur pengganti akan membuat retur tidak terpakai.
Rekan,mau nanyak dong,
Pada bulan juli kita menjual ke pt A,ternyata mereka BZ.
Brg di terima di pt A,
Tapi membuka fp nya d PT B yg Bz,
Saya rasa permainan agar menghindari ppn,
Hadeh..
Kami di bulan juli membuka untuk Pt A,ppn nya 300 jutaan.
Kami sudah minta mereka untuk buat surat pembatalan tidak ada balasan,dan tetep kekeh,
Kami suruh buat nota retur jg tidak d buat.
Seperti tidak mau bayar dan tidak ingin solusi,
Dan pada akhr nya kemarin dia melakukan pembetulan spt 3 bulan untuk membuat nota retur,dan melapor kan atas fp kita,
Karena untuk masa kredit fp nya sudah lwt 3 bulan,
Di lapor kan di bulan 7 dan di retur di bulan 7,
Tetapi document nota retur tgl 29 des 2016.
Berarti saya harus melakukan pembetulan dong rekan ya,
Saya upload nya sesuai dengan tanggal dia meretur bener?
TERIMA KASIH
Prinsipnya kalau sebagai penjual, jika ada faktur yang tidak sesuai maka penjual bisa langsung membuat pengganti atau pembatalan faktur tanpa menunggu adanya retur, bahkan jika ada retur yg keliru pun penjual bisa membuat faktur pengganti yang juga akan mengkoreksi retur dari pembeli.
Posting pengganti dilakukan di masa yang sama dengan masa pajak faktur normalnya, kalo retur diposting di masa sesuai tanggal retur nya.
>> By Email
>> Kalau untuk pembatalan harus punya dasar yang kuat untuk membatal kan nya,
>> Msalah nya kami menjual barang ke pt a..d bulan juli,ternyata smpai bulan 12 itu menjadi issue yg berkepanjangan,brg di kirim ke pt a,tetapi faktur pajak hrus ke pt b di buka,
>> Pt b itu Bz,maka ppn tidak di pungut,
>> Setelah melalui bnyak proses dan jalan keluar,kami ingin mereka meretur fp nya,
>> Dan seolah” kami buat kembali fp nya k pt b yg Bz,
>> Brg nya seolah balek dan jual k pt b.
>> Dari retur tsb otomatis pajak keluaran kami akan otomatis kembali dan ppn yg sudah d laporkan,
>> Karena dengan cara tsb penjual akan membayar,
>> Sudah 5 bln tdk mau byr
>> Apakah salah kami meminta d buat kan nota retur,
>> Sebaik nya pembatalan atau nota retur sih,kalau bgini kasus nya,
>> Trima kasih
Begini, retur ataupun pembatalan sebenarnya prinsipnya tidak ada masalah dan sangat mungkin untuk dilakukan, keduanya pun harus punya dasar, akibat ke pembayaran PPN juga relatif akan sama. Perbedaannya kalo retur maka wewenang yg membuat di pihak pembeli sedangkan pembatalan wewenang di pihak penjual. Nah sekarang pihak pembeli kooperatif atau tidak? Kalo memang bisa meminta retur ya silahkan diakukan, kalo tidak bisa retur ya tidak usah ragu untuk melakukan pembatalan. Kondisi tidak jd transaksi dengan PT.A juga dpt dijadikan dasar untuk melakukan pembatalan, setelahnya baru membuat faktur baru yg benar (dlm kondisi diatas berarti ada pergantian pihak pembeli jadi PT.B).
bagaimana jika mau retur pembelian nota pada tahun 2012 ?
apakah harus memakai e-spt atau efaktur ? trma ksh min sblmny
Tanggal returnya mau dibuat kapan?
11 november 2016 min. saya udh coba pakai efaktur. tp gk bs
Ketentuan menginput retur sebelum e-Faktur:
a. Nota retur atau nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan.
b. Bagi PKP penjual BKP atau pembeli JKP, nota retur atau nota pembatalan dilaporkan di masa pajak saat nota retur atau nota pembatalan tersebut diterima.
Secara aplikasi :
Bisa diterima dan di-upload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax”.
Maaf saya mau bertanya saya ada masalah di saat merekam nota retur pajak selalu ditolak oleh e tax, hampir sebagian besar nota retur yg dtg tidak dapat direkam
Kira kira itu karena apa ya?
Retur apa? Retur PK atau Retur PM?
dan pesan masalahnya apa?
Dear admin
Please advice,
Jika terdapat kerusakan pada barang sebesar 1 sak,
Dan mereka tidak ingin mengembalikan nya,
Dan pihak pembeli ingin kami menebitkan fp sesuai dengan actual barang yg di terima,
Bagaimana?
Apakah kami minta mereka menerbitkan nota retur..
Atau kami akui penjualan actual dgn brg di terima cust.
Boleh kah di terbitkan nota retur tetapi brg tidak di kembalikan,melainkan di bakar.
Terima kasih
Mohon maaf baru direply, ternyata belum terkirim.
Penerbit retur itu adalah pihak pembeli, jika pembeli tidak mau maka penjual bisa membuat faktur pengganti. Mengenai barang yang dibakar, itu bebas aja.
Saya mau tanya min, saya menerbitkan faktur pajak tanggal 4 April 2017, ternyata tanggal 6 April dari pihak pembeli melakukan retur 1 item barang, dan pihak pembeli meminta nota retur yang buat dari kami. Dan akhirnya dari kami ( bagian fakturist ) menerbitkan nota retur pada tanggal 6 April. Langkah saya begitu mendapatkan nota retur dari bagian fakturist maka saya melakukan input nota retur terhadap Faktur Pajak yang sudah saya terbitkan dengan cara klik tombol retur di bagian bawah e faktur nah yang saya tanyakan setelah saya simpan inputan nota retur tersebut nominalnya masih tetap sama?? dan bagaimana nanti pihak pembeli untuk input Faktur pajak dari kami??
Retur atas penjualan yg menerbitkan adalah pihak pembeli, menggunakan aplikasi efaktur juga dipihak pembeli, jadi retur harus upload dulu, barulah diberikan pada pihak penjual, lalu penjual akan entry dan upload di aplikasi efaktur.
Nilai retur baru akan muncul untuk mengurangi jumlah penjualan saat posting SPT masa bulan tersebut.
Tetapi ini pihak pembeli meminta dari kami nota returnya. Sebaiknya terhadap Faktur Pajak yang sudah terlanjur terbit ( tetapi belum dititipkan ke pembeli ) diganti untuk mengeluarkan item barang yang diretur sehingga akan muncul faktur pajak pengganti ataukah dibatalkan lalu diterbitkan faktur pajak baru sesuai nilai faktur setelah dikurangi retur??
Mekanisme retur memang harus dari pembeli, tetapi jika yang ingin memperbaiki data adalah penjual maka penjual bisa menerbitkan faktur pengganti saja.
Pagi, sy mau tanya saya ada retur pembelian di bulan januari dan belum di upload di djp. Apakah bisa retur itu dimasukan di bulan berjalan? Kalau bsa apakah bukti returnya harus dibuat lagi agar sama tanggal returnya dengan faktur pajak retur pembelian? Terima kasih
Kita sebagai pihak penjual atau pembeli? Kalau dari pihak pembeli berarti kita yang menerbitkan returnya lewat efaktur. Tanggal dokumen retur adalah saat dilakukannya retur, dan akan diposting pada masa pajak yang sesuai dengan bulan pada tanggal retur tersebut. Retur tidak perlu disamakan dengan masa pajak faktur yang diretur.
Pagi, sy mau nanya sy sebagai pihak penjual lawan transaksi kami adalah kawasan berikat sehingga Kode Seri FP kami adalah 070. …Penyerahan yg PPN nya tidak dipunggut, kemudian lawan transaksi kami melakukan retur thd barang kami karena tidak cocok dengan sesuai pesanan. Lawan transaksi melakukan retur dan dilaporkan di Form 1111 B3, yg mau saya tanyakan di Form apa sy harus input Retur Penjualan tersebut? Di retur pajak keluaran atau di dokumen yg dpersamakan? Terima kasih
Pagi.
Silahkan diakses melalui input di menu Faktur > Retur Pajak Keluaran
Saya mau bertanya min, kita kan sebagai pembeli sudah membuat faktur rutur dan sdh diupload dan diapprove di efaktur, ternyata nominalnya salah dan pada saat kami mau melakukan pengganti sudah tidak bisa karena sudah masuk bulan selanjutnya, akhirnya kami menghubungi pihak penjual, ternyata mereka belum menguploadnya di efakturnya dengan alasan karena bulan ini sudah banyak jadi masuk bulan selanjutnya, pertanyaan kami apa yg harus kami lakukan min, apakah faktur retur yg salah td bisa dibatalkan krn kan msh belum dilaporkan oleh pihak penjual atau kami harus bagaimana min, mohon bantuannya secepatnya. Terima kasih
Kekeliruan nilai retur kalau yang seharusnya jadi lebih besar bisa dilakukan dengan menerbitkan retur lagi sejumlah kurangnya
Malam min, mau tnya
klau fktr retur yg di upload pembeli lebih kecil dn pihak pmbeli meminta pihak penjual utk dbatalkan, apakah bisa pihak pembeli membuat rekam retur dg nomor seri yg sma ttp dg nominal yg benar?
Retur pembelian mekanismenya adalah diterbitkan oleh pembeli, jika penerbitan awal nilainya lebih kecil maka terbitkan lagi saja retur yang baru dengan nilai yang kurang dan nomor dokumen yang baru.
Dokumen retur hanya dapat dibatalkan dengan cara faktur yang diretur dibuatkan pengganti atau dibatalkan fakturnya
Kalau retur yang terbit seharusnya nilainya lebih kecil maka dibatalkannya dengan cara penjual menerbitkan faktur pengganti yang nilainya langsung dengan jumlah penjualan yang sudah benar
Maaf min, mau brtnya jika kita sebagai pihak pembeli alan membuat retur do efaktur ,lalu apakah nti waktu kita byar ppn masa, kita juga mengurangkan retur faktur masukan ? Spt kalau qt diposisi pnjual qt akan mengurangkan retur di fktur keluaran?
yes betul, akan seperti itu jika ada data retur
Tetapi jumlah yang kita upload dan approve lebih besar dari jumlah sebenarnya, contoh nominal yang kita upload dan approve itu Rp1.000.000, dan seharusnya retur pajaknya Rp 950.000, apa yang harus kami lakukan, dan oleh pihak pembeli akan dimasukkan dan diapprove bulan berikutnya. apakah bisa dibatalkan, kalau bisa bagaimana caranya, mohon bantuannya ya min. terima kasih
Apakah jawaban ini sudah cukup jelas?
Kalau retur yang terbit seharusnya nilainya lebih kecil maka dibatalkannya dengan cara penjual menerbitkan faktur pengganti yang nilainya langsung dengan jumlah penjualan yang sudah benar.
Jika tidak jelas silahkan komen lagi ya. Terima kasih
Dear Admin,
saya mau tanya, jadi pada bulan 4 penjual mengeluarkan fp dan ternyata keliru dalam penulisan alamat, dan oleh pihak pembeli sudah diupload di efaktur, dan ternyata oleh pihak penjual dibatalkan dan diganti dengan fp pajak baru (bukan fp pengganti) dan oleh pihak pembeli fp baru tersebut diupload pada saat pelaporan ppn berikutnya, nah bagaimana mekanisme untuk menerbitkan pembatalan fp yang lama tersebut? terima kasih.
Pembeli harus membatalkan faktur pertama, setelahnya lakukan pelaporan SPT pembetulan, SPT trsebut akan lebih bayar, kompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak tempat faktur yang kedua diposting
Dear admin,
Saya mau bertanya,bagaimana cara membatalkan nota retur pajak yang sudah di approve di efaktur,,dikarenakan atas faktur pajak nya tersebut telah dibatalkan?
Jika urutannya faktur diretur lalu setelahnya faktur dibatalkan maka atas retur tersebut juga sudah berstatus batal
Makasih min atas jawaban nya,,saya mau bertanya lagi,,pembeli sudah melaporkan pajak masukan nya,,sedangkan 2 bulan kemudian si penjual telah membatalkan pajak masukan tersebut,,bagaimana solusi atas pajak masukan yang sudah dilaporkan oleh pembeli?apakah bisa dibatalkan juga di efaktur?dan bagaimana ppn nya yg sudah dilaporkan jika dibatalkan?
Makasih min
Pembeli harus membatalkan juga faktur tadi dan melakukan laporan SPT lagi