
-
Keguaan retur adalah untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur atau pembeli.
-
Pasal 5A ayat (1) UU PPN, yaitu bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan (retur) dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Secara umum, nilai retur PPN akan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual dan akan mengurangi Pajak Masukan dari PKP pembeli.
-
Pasal 3 dan 4 PMK-65/PMK.03/2010, yaitu bahwa nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Saat Pengembalian BKP adalah saat BKP tersebut dikembalikan oleh Pembeli. Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual.
-
Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010, isi dan bentuk nota retur paling sedikit harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut, yaitu:
-
nomor urut nota retur;
-
nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
-
nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
-
nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;
-
jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
-
Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
-
tanggal pembuatan nota retur; dan
-
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
-
-
Setelah penjual menyampaikan faktur pada pembeli, maka pembeli akan melakukan entry data faktur pada Daftar Pajak Masukan miliknya. Jika dirasakan ada item barang yang tidak sesuai maka pembeli akan mengembalikan barang tersebut disertai dengan Retur atas Pajak Masukan (entry dan upload data Retur di menu Retur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur pihak pembeli).
-
Bagi pihak penjual/penerbit faktur, Retur dari pembeli tadi diterima kemudian entry di menu Retur Pajak Keluaran. Nantinya, jumlah Retur bernilai negatif dan akan mengurangi jumlah DPP-PPN pada masa pajak saat data Retur diposting.
-
Data Retur harus di upload, baik dari pihak pembeli yang melakukan Retur (sebelum disampaiakan ke pihak penjual) maupun dari sisi penjual/penerbit faktur. Perlu dperhatikan juga bahwa dokumen Retur akan terposting pada masa pajak sesuai tanggal dokumen returnya.
Saya mau nanya, bagaimana kalau ternyata lawan transaksi tidak menggunaan e faktur atau tidak ber-npwp?
sedangkan syarat untuk penjual melakukan retur penjualan harus mendapatkan nomer dokumen dari pembeli yang harus sudah diupload ke server DJP pakai e-faktur?
bukankah berarti penjual tidak bisa melakukan retur penualan?
mohon penjelasannya. trims…
Jika kondisi lawan transaksi bukan PKP maka salah satu solusi yg bs dilakukan oleh penjual adalah menerbitkan faktur pajak pengganti atau membatalkan faktur, senilai yang diretur
Dear Admin, terkait case di atas u/ retur dari Customer yg non PKP, kebetulan customer kami mengembalikan semua barang yg dibeli nya dan pengembalian ini sudah lewat beberapa bulan setelah diterbitkannya e-faktur.
dari sisi Customer karena mereka NON PKP maka tidak bisa menerbitkan Nota Retur Pajak.
Lalu bagaimana dgn kami sebagai Penjual? bagaimana cara membatalkan transaksi penjualan sebelumnya di aplikasi e-faktur dibulan berjalan ini?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Dari sisi penjual ada 2 hal yang bisa dipilih untuk dilakukan:
1. tetap entry data returnya, sistem secara otomatis akan mengenali retur dari pembeli yg ber-NPWP tapi non PKP (tetap dapat diupload), kecuali customer tersebut non npwp maka opsi ini tidak akan bisa
2. karena barang dikembalikan semua dapat juga dipilih opsi membatalkan faktur pajak
Customer tersebut NON NPWP, ketika entry e-faktur no. NPWP nya adl 0.000.000.0.000.000, option 1 tidak bs dilakukan.
Option 2 kalau membatalkan efakturnya berarti harus membuat pembetulan dong? karena efaktur sudah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya, misalnya di bulan April, sedangkan retur dilakukan bulan Agustus.
Apakah tidak ada cara lain?
Saya pernah baca soal Pajak yg digunggung, tapi ini u/ Pedagang Eceran, apakah tidak ada cara lain u/ PKP yg menjual ke pedagang eceran u/ membatalkan efakturnya dgn cara normal dibulan sesuai barang dikembalikan agar tidak ada revisi SPT dan lain sebagainya.
Mohon pencerahannya, terima kasih sebelumnya.
Pembatalan faktur dilakukan dengan posting sesuai masa pajak yg fakturnya dibatalkan.
Jika dari awal memang mau membuat faktur digunggung bisa saja sepanjang memenuhi syarat untuk bisa jadi pedagang eceran dan melakukan transaksi eceran, jika syarat tidak terpenuhi maka tidak bisa.
Saat ini kondisinya kan sudah terlanjur faktur terbit, jadi saat memang ada retur semua maka jadi perlu untuk dibatalkan dan lapor SPT lagi
min, kalau retur penjualan dari pembeli ber-NPWP tapi non PKP berarti tidak perlu approval dan upload nota retur dari pembeli? Cukup penjual yg entry returnya dan akan mengurangi pajak keluaran bulan terjadinya retur tersebut?
ya betul, tepat sekali, perlakuan retur dari pembeli berNPWP tapi non PKP memang seperti itu
mohon bantuannya, ketika menerbitkan 2 no fp yang berbeda untuk BKP yang sama dan jumlahnya sama juga,contoh :
1. no fp 010.033.16.11111 u/ PT.A tgl 2/9/16
2. no fp 010.033.16.11119 u/ PT. A tgl 10/9/16
fp nomor 1 sudah diserahkan kepada lawan transaksi
fp nomor 2 belum diserahkan kepada lawan transaksi dan masih belum dilakukan pengkreditan pajak karena pada saat pembuatan fp nomor 2 setelah upload baru tau kalo salah.dan ini ada 6 nomor FP.apa yang harus saya lakukan? lebih baik di retur atau di batalkan saja?
Dr keterangan diatas berarti Anda sebagai penjual (penerbit faktur), betul begitu? Kekeliruan tersebut pada isian informasi apa ya? Pilihannya adalah menerbitkan faktur pengganti atau membatalkan faktur. Kalo retur berarti nota returnya akan dibuat oleh pihak pembeli.
saya mau tanya , kalau ada kelebihan nominal pada nota retur , bagaimana ya ?
Sampaikan kelawan transaksi dan minta kerjasamanya untuk melakukan penjualan lagi sejumlah selisih yang salah tadi, jadi prinsipnya retur sejumlah yang salah tadi diakui dulu.
salah retur faktur bagaimana solusinya pak
Jika salah retur, tidak ada mekanismenya. Jika returnya nilainya kekecilan maka silahkan terbitkan retur lagi, tetapi kalau retur kebanyakan nilainya maka harus komunikasi ke penjuall untuk membuat penjualan lagi sebesar selisihnya.
Jika dr pihak pembeli melakukan retur tetapi retur yg di upload pihak pembeli lebih kecil dr retur yg saya terbitkn dan pihak pembeli menghendaki batal faktur retur, apakah bs pihak pembeli mengupload ulang dg nomor seri yg sama ttpi dg nominal yg benar
mohon pencerahnya
terima kasih
Retur pembelian mekanismenya adalah diterbitkan oleh pembeli, jika penerbitan awal nilainya lebih kecil maka terbitkan lagi saja retur yang baru dengan nilai yang kurang dan nomor dokumen yang baru.
Dokumen retur hanya dapat dibatalkan dengan cara faktur yang diretur dibuatkan pengganti atau dibatalkan fakturnya
Kalau faktur yg di retur itu bulan agustus dan di gantikan di bulan desember yg berjalan, apakah msih bs dilakukan pembetulan bulan agustus dg jarak waktu sdh 4bln ?
Bisa Bu Nia.
Maaf min mau tnya satu lgi
Kalau bulan 8 itu sblm nya sdh ornh pembetulan dn ini dlakukan pembetulan kdua utk fktr penggnti tsb apa bs min
Terima kasih banyak ya min
maaf terlambat meresponse.
Bisa dilakukan Bu Nia.
sya sebagai pihak pembeli, pada saat melakukan pembelian terjadi retur barang tertentu. kemudian telah juga diterbitkan nota retur yang telah lengkap dan ditanda tangani.
pertanyaan saya, untuk upload nota retur harus dilakukan pertama kali oleh siapa? pihak pembeli terlebih dahulu yang mengupload nota retur masuk baru penjual yang upload nota retur keluaran ataukah sebaliknya?
karna bila pihak pembeli yang melakukan terlebih dahulu akan terjadi reject pada upload e faktur.
Terima kasih.
Pembuat retur adalah pihak pembeli, jadi pembeli entry dan upload dulu di efakturnya baru dicetak dan disampaikan ke penjual.
Dalam hal reject silahkan cek isi kolom keterangan yang berisi alasan reject-nya, ada banyak variasi penyebab reject dan solusinya pun akan berbeda-beda.
maaf saya mau tanya, misalnya kasus nya begini..
pembeli meretur barang ke penjual sementara barang tersebut dijual sebelum adanya e-faktur. otomatis si penjual belum menebitkan faktur untuk penjualan barang tsb melalui e-faktur, kan? melainkan bikin faktur pajak manual. nah itu gimana ya min bikin retur nya?
Di efaktur sisi pembeli, yang perlu dilakukan adalah sudah mengupload (approval sukses) data pajak masukan atas faktur yg dimaksud, lalu baru membuat retur yang juga di efaktur.
Di penjual akan menerima nota retur dan entry di retur pajak keluaran, tetap bisa dilakukan.
mohon pencerahan saya bekerja di perusahaan distibutor banyak kesulitan dalam upload faktur retur di karenakan pembeli yang merupakan modern trade chanel terkadang sering terlambat memberikan nota retur jadi pihak mereka telah upload faktur retur di masa berbeda apakah solusi nya hanya revisi spm ? makasih
Retur harus diupload di masa pajak sesuai tanggal dokumen returnya, jadi kalau memang terlambat menerima retur maka perlu dengan lapor SPT Pembetulan sesuai bulannya.
Yg wajib lapor spt pembetulan dari pihak pembeli yg terbit nota retur atau dari penjual min ?
Kedua belah pihak melakukan SPT Pembetulan sepanjang ada data di SPT sebelumnya yang berubah
yang berhak ttd nota retur itu siapa ya? Sama spt org yg ttd faktur pajak atau gimana?
Betul, sama dengan orang yang tandatangan faktur
Dear admin.
bagaimana jika pembeli memasukkan retur atas barang yang tida sesuai dengan nomor faktur pajak yang dicantumkan di nota retur.
contoh :
pada nota retur tercantum 10 item barang
padahal faktur pajak yang dimaksud hanya terdapat 2 item barang, dan dari 10 item yang diretur tidak ada barang seperti pada faktur pajak.
pihak pembeli menyatakan bahwa, tidak masalah item barang nota retur tidak sesuai dengan varang pada faktur pajak, selama nilai pada retur tidak lebih besar dari nilai pada faktur pajak.
mohon masukan dan dasar aturannya. terima kasih atas jawabannya
Retur seharusnya tetap memperlihatkan data yang sesungguhnya baik nilai ataupun jenis item barangnya, jika sudah terlanjur seperti itu maka bisa diambil jalan pintas dari pihak penjual membuat faktur pengganti saja yang benar, dengan itu maka retur tdk akan dipakai
Terima kasih atas jawabannya.
mohon penjelasan mengenai “pihak penjual membuat faktur pengganti saja yang benar” apakah yang dimaksud faktur pajak keluaran dari penjual atau nota retur dibuatkan yg benar oleh penjual ?
saya sebagai penjual dan faktur pajak sudah benar, hanya saja pihak pembeli “asal” memasukkan item barang pada nota retur sehingga barang yang diretur tidak sama dengan yang di faktur pajak.
pihak pembeli sudah menerbitkan Nota Retur, E Faktur atas 10 barang
pihak penjual tidak bisa memasukkan sebagai pengurang pajak keluaran, karena nomor faktur pajak yang digunakan barangnya hanya 2 (dan berbeda)
sudah dikonfirmasi ke pembeli, jawabannya adalah saya tidak mengerti akan hal itu
adakah solusi lain?
Retur yang telah diterima dari pembeli tadi apakah memang benar ada retur tapi isi item barang nya salah ataukah memang sebenarnya tidak ada retur sama sekali? Atau retur seharusnya atas nomor faktur yang berbeda dari yang sudah terlanjur dibuat?
Khawatir ada salah paham dari masalah yang disampaikan, jadi coba kita perjelas dan diulang per tahap dulu
Jika memang yang terjadi adalah retur tadi salah maka cara untuk “membatalkan” atau meng-undo nota retur adalah dengan cara penjual membuat faktur pengganti (dengan isian data yang memang benar). Setelahnya pembeli dapat entry faktur pengganti itu agar nilai retur dia tadi bisa ikut hilang
Setelahnya silahkan pembeli membuat lagi retur yang seharusnya
Retur yang diterima benar sesuai antara barang yang di retur dan item yang di Nota Retur. Hanya saja item barang di NOta retur tidak sama dengan item barang pada faktur pajak penjual yg nomornya tercantum di nota retur.
dan dari pihak pembeli sudah “biasa” menerbitkan nota retur hal seperti itu, asal mengisi nota retur tanpa memperhatikan faktur pajak. Selama tidak nilai BKP yang diretur tidak lebih besar dari nilai BKP pada faktur pajak.
dan pembeli bersikukuh, jika nota retur adalah tanggung jawab pembeli. dan nota retur sudah berhasil di approve via e faktur.
apakah sebagai penjual tetap dimasukkan sebagai pengurang PK ?
demikian info tambahannya, terima kasih atas responnya
Silahkan tetap dimasukan ke pengurang PK namun jika penjual merasa retur tersebut tidak sesuai maka penjual tetap bisa menerbitkan faktur pengganti dengan isian data yg lebih benar, faktur pengganti akan “membatalkan” keberadaan retur.
Jika pembeli bersikukuh dengan returnya maka seharusnya retur diterbitkan secara benar dan tertib, sesuai dengan item barang yg diretur, tidak sekedar persoalan nilainya.
Hal yang biasa dilakukan jika memang benar sesuai peraturan maka silahkan dilanjutkan, jika blm sesuai maka silahkan disesuaikan dengan aturan yang berlaku
dear admin,
saya bekerja di perusahaan distributor, sebelumnya pihak distributor menerbitkan faktur pajak retur sejak bulan juli 2016 tetapi faktur pajak retur tersebut direject dengan keterangan reject ETAX SERVICE 20016: retur harus terdaftar di etax DJP, dan setelah dikonfirmasi ke lawan transaksi ternyata mereka juga menerbitkan FP retur dan sudah sukses upload namun dengan keterangan bukan faktur etax karena lawan transaksi membuat retur atas faktur pajak tahun sebelum tahun 2016, yang menjadi kendala adalah bagaimana jika lawan transaksi yang merupakan modern trade menerbitkan faktur pajak retur tetapi nominal nya tidak sesuai seperti perbedaan harga barang, dan tanggal retur berbeda. Apakah pihak distributor harus mengikuti FP retur yang telah diterbitkan oleh lawan transaksi ?
Yang perlu dipastikan dl di awal adalah apakah memang sudah benar ada retur atau tidak? Jika retur keliru terbit maka pihak penjual entry data retur tadi lalu membuat faktur pengganti yang isinya benar. Faktur pengganti akan membuat retur tidak terpakai.
Rekan,mau nanyak dong,
Pada bulan juli kita menjual ke pt A,ternyata mereka BZ.
Brg di terima di pt A,
Tapi membuka fp nya d PT B yg Bz,
Saya rasa permainan agar menghindari ppn,
Hadeh..
Kami di bulan juli membuka untuk Pt A,ppn nya 300 jutaan.
Kami sudah minta mereka untuk buat surat pembatalan tidak ada balasan,dan tetep kekeh,
Kami suruh buat nota retur jg tidak d buat.
Seperti tidak mau bayar dan tidak ingin solusi,
Dan pada akhr nya kemarin dia melakukan pembetulan spt 3 bulan untuk membuat nota retur,dan melapor kan atas fp kita,
Karena untuk masa kredit fp nya sudah lwt 3 bulan,
Di lapor kan di bulan 7 dan di retur di bulan 7,
Tetapi document nota retur tgl 29 des 2016.
Berarti saya harus melakukan pembetulan dong rekan ya,
Saya upload nya sesuai dengan tanggal dia meretur bener?
TERIMA KASIH
Prinsipnya kalau sebagai penjual, jika ada faktur yang tidak sesuai maka penjual bisa langsung membuat pengganti atau pembatalan faktur tanpa menunggu adanya retur, bahkan jika ada retur yg keliru pun penjual bisa membuat faktur pengganti yang juga akan mengkoreksi retur dari pembeli.
Posting pengganti dilakukan di masa yang sama dengan masa pajak faktur normalnya, kalo retur diposting di masa sesuai tanggal retur nya.
>> By Email
>> Kalau untuk pembatalan harus punya dasar yang kuat untuk membatal kan nya,
>> Msalah nya kami menjual barang ke pt a..d bulan juli,ternyata smpai bulan 12 itu menjadi issue yg berkepanjangan,brg di kirim ke pt a,tetapi faktur pajak hrus ke pt b di buka,
>> Pt b itu Bz,maka ppn tidak di pungut,
>> Setelah melalui bnyak proses dan jalan keluar,kami ingin mereka meretur fp nya,
>> Dan seolah” kami buat kembali fp nya k pt b yg Bz,
>> Brg nya seolah balek dan jual k pt b.
>> Dari retur tsb otomatis pajak keluaran kami akan otomatis kembali dan ppn yg sudah d laporkan,
>> Karena dengan cara tsb penjual akan membayar,
>> Sudah 5 bln tdk mau byr
>> Apakah salah kami meminta d buat kan nota retur,
>> Sebaik nya pembatalan atau nota retur sih,kalau bgini kasus nya,
>> Trima kasih
Begini, retur ataupun pembatalan sebenarnya prinsipnya tidak ada masalah dan sangat mungkin untuk dilakukan, keduanya pun harus punya dasar, akibat ke pembayaran PPN juga relatif akan sama. Perbedaannya kalo retur maka wewenang yg membuat di pihak pembeli sedangkan pembatalan wewenang di pihak penjual. Nah sekarang pihak pembeli kooperatif atau tidak? Kalo memang bisa meminta retur ya silahkan diakukan, kalo tidak bisa retur ya tidak usah ragu untuk melakukan pembatalan. Kondisi tidak jd transaksi dengan PT.A juga dpt dijadikan dasar untuk melakukan pembatalan, setelahnya baru membuat faktur baru yg benar (dlm kondisi diatas berarti ada pergantian pihak pembeli jadi PT.B).
bagaimana jika mau retur pembelian nota pada tahun 2012 ?
apakah harus memakai e-spt atau efaktur ? trma ksh min sblmny
Tanggal returnya mau dibuat kapan?
11 november 2016 min. saya udh coba pakai efaktur. tp gk bs
Ketentuan menginput retur sebelum e-Faktur:
a. Nota retur atau nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan.
b. Bagi PKP penjual BKP atau pembeli JKP, nota retur atau nota pembatalan dilaporkan di masa pajak saat nota retur atau nota pembatalan tersebut diterima.
Secara aplikasi :
Bisa diterima dan di-upload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax”.
Maaf saya mau bertanya saya ada masalah di saat merekam nota retur pajak selalu ditolak oleh e tax, hampir sebagian besar nota retur yg dtg tidak dapat direkam
Kira kira itu karena apa ya?
Retur apa? Retur PK atau Retur PM?
dan pesan masalahnya apa?
Dear admin
Please advice,
Jika terdapat kerusakan pada barang sebesar 1 sak,
Dan mereka tidak ingin mengembalikan nya,
Dan pihak pembeli ingin kami menebitkan fp sesuai dengan actual barang yg di terima,
Bagaimana?
Apakah kami minta mereka menerbitkan nota retur..
Atau kami akui penjualan actual dgn brg di terima cust.
Boleh kah di terbitkan nota retur tetapi brg tidak di kembalikan,melainkan di bakar.
Terima kasih
Mohon maaf baru direply, ternyata belum terkirim.
Penerbit retur itu adalah pihak pembeli, jika pembeli tidak mau maka penjual bisa membuat faktur pengganti. Mengenai barang yang dibakar, itu bebas aja.
Saya mau tanya min, saya menerbitkan faktur pajak tanggal 4 April 2017, ternyata tanggal 6 April dari pihak pembeli melakukan retur 1 item barang, dan pihak pembeli meminta nota retur yang buat dari kami. Dan akhirnya dari kami ( bagian fakturist ) menerbitkan nota retur pada tanggal 6 April. Langkah saya begitu mendapatkan nota retur dari bagian fakturist maka saya melakukan input nota retur terhadap Faktur Pajak yang sudah saya terbitkan dengan cara klik tombol retur di bagian bawah e faktur nah yang saya tanyakan setelah saya simpan inputan nota retur tersebut nominalnya masih tetap sama?? dan bagaimana nanti pihak pembeli untuk input Faktur pajak dari kami??
Retur atas penjualan yg menerbitkan adalah pihak pembeli, menggunakan aplikasi efaktur juga dipihak pembeli, jadi retur harus upload dulu, barulah diberikan pada pihak penjual, lalu penjual akan entry dan upload di aplikasi efaktur.
Nilai retur baru akan muncul untuk mengurangi jumlah penjualan saat posting SPT masa bulan tersebut.
Tetapi ini pihak pembeli meminta dari kami nota returnya. Sebaiknya terhadap Faktur Pajak yang sudah terlanjur terbit ( tetapi belum dititipkan ke pembeli ) diganti untuk mengeluarkan item barang yang diretur sehingga akan muncul faktur pajak pengganti ataukah dibatalkan lalu diterbitkan faktur pajak baru sesuai nilai faktur setelah dikurangi retur??
Mekanisme retur memang harus dari pembeli, tetapi jika yang ingin memperbaiki data adalah penjual maka penjual bisa menerbitkan faktur pengganti saja.
Pagi, sy mau tanya saya ada retur pembelian di bulan januari dan belum di upload di djp. Apakah bisa retur itu dimasukan di bulan berjalan? Kalau bsa apakah bukti returnya harus dibuat lagi agar sama tanggal returnya dengan faktur pajak retur pembelian? Terima kasih
Kita sebagai pihak penjual atau pembeli? Kalau dari pihak pembeli berarti kita yang menerbitkan returnya lewat efaktur. Tanggal dokumen retur adalah saat dilakukannya retur, dan akan diposting pada masa pajak yang sesuai dengan bulan pada tanggal retur tersebut. Retur tidak perlu disamakan dengan masa pajak faktur yang diretur.
Pagi, sy mau nanya sy sebagai pihak penjual lawan transaksi kami adalah kawasan berikat sehingga Kode Seri FP kami adalah 070. …Penyerahan yg PPN nya tidak dipunggut, kemudian lawan transaksi kami melakukan retur thd barang kami karena tidak cocok dengan sesuai pesanan. Lawan transaksi melakukan retur dan dilaporkan di Form 1111 B3, yg mau saya tanyakan di Form apa sy harus input Retur Penjualan tersebut? Di retur pajak keluaran atau di dokumen yg dpersamakan? Terima kasih
Pagi.
Silahkan diakses melalui input di menu Faktur > Retur Pajak Keluaran
Saya mau bertanya min, kita kan sebagai pembeli sudah membuat faktur rutur dan sdh diupload dan diapprove di efaktur, ternyata nominalnya salah dan pada saat kami mau melakukan pengganti sudah tidak bisa karena sudah masuk bulan selanjutnya, akhirnya kami menghubungi pihak penjual, ternyata mereka belum menguploadnya di efakturnya dengan alasan karena bulan ini sudah banyak jadi masuk bulan selanjutnya, pertanyaan kami apa yg harus kami lakukan min, apakah faktur retur yg salah td bisa dibatalkan krn kan msh belum dilaporkan oleh pihak penjual atau kami harus bagaimana min, mohon bantuannya secepatnya. Terima kasih
Kekeliruan nilai retur kalau yang seharusnya jadi lebih besar bisa dilakukan dengan menerbitkan retur lagi sejumlah kurangnya
Malam min, mau tnya
klau fktr retur yg di upload pembeli lebih kecil dn pihak pmbeli meminta pihak penjual utk dbatalkan, apakah bisa pihak pembeli membuat rekam retur dg nomor seri yg sma ttp dg nominal yg benar?
Retur pembelian mekanismenya adalah diterbitkan oleh pembeli, jika penerbitan awal nilainya lebih kecil maka terbitkan lagi saja retur yang baru dengan nilai yang kurang dan nomor dokumen yang baru.
Dokumen retur hanya dapat dibatalkan dengan cara faktur yang diretur dibuatkan pengganti atau dibatalkan fakturnya
Kalau retur yang terbit seharusnya nilainya lebih kecil maka dibatalkannya dengan cara penjual menerbitkan faktur pengganti yang nilainya langsung dengan jumlah penjualan yang sudah benar
Tetapi jumlah yang kita upload dan approve lebih besar dari jumlah sebenarnya, contoh nominal yang kita upload dan approve itu Rp1.000.000, dan seharusnya retur pajaknya Rp 950.000, apa yang harus kami lakukan, dan oleh pihak pembeli akan dimasukkan dan diapprove bulan berikutnya. apakah bisa dibatalkan, kalau bisa bagaimana caranya, mohon bantuannya ya min. terima kasih
Apakah jawaban ini sudah cukup jelas?
Kalau retur yang terbit seharusnya nilainya lebih kecil maka dibatalkannya dengan cara penjual menerbitkan faktur pengganti yang nilainya langsung dengan jumlah penjualan yang sudah benar.
Jika tidak jelas silahkan komen lagi ya. Terima kasih
Dear Admin,
saya mau tanya, jadi pada bulan 4 penjual mengeluarkan fp dan ternyata keliru dalam penulisan alamat, dan oleh pihak pembeli sudah diupload di efaktur, dan ternyata oleh pihak penjual dibatalkan dan diganti dengan fp pajak baru (bukan fp pengganti) dan oleh pihak pembeli fp baru tersebut diupload pada saat pelaporan ppn berikutnya, nah bagaimana mekanisme untuk menerbitkan pembatalan fp yang lama tersebut? terima kasih.
Pembeli harus membatalkan faktur pertama, setelahnya lakukan pelaporan SPT pembetulan, SPT trsebut akan lebih bayar, kompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak tempat faktur yang kedua diposting
Dear admin,
Saya mau bertanya,bagaimana cara membatalkan nota retur pajak yang sudah di approve di efaktur,,dikarenakan atas faktur pajak nya tersebut telah dibatalkan?
Jika urutannya faktur diretur lalu setelahnya faktur dibatalkan maka atas retur tersebut juga sudah berstatus batal
Makasih min atas jawaban nya,,saya mau bertanya lagi,,pembeli sudah melaporkan pajak masukan nya,,sedangkan 2 bulan kemudian si penjual telah membatalkan pajak masukan tersebut,,bagaimana solusi atas pajak masukan yang sudah dilaporkan oleh pembeli?apakah bisa dibatalkan juga di efaktur?dan bagaimana ppn nya yg sudah dilaporkan jika dibatalkan?
Makasih min
Pembeli harus membatalkan juga faktur tadi dan melakukan laporan SPT lagi
Dear Admin,
Jika saya sebagai pihak pembeli yang menerbitkan nota retur.Tapi saya salah memasukan nomor faktur pajak yang sesuai dengan isian barang yang direturkan.Solusinya bagaimana min?
Atas retur tersebut harus dibatalkan, pembatalannya dilakukan oleh pihak penjual dengan cara menerbitkan faktur pajak pengganti, hal trsebut akan membuat retur menjadi batal
Dear admin,
Jika nota retur yang sudah diterbitkan si pembeli, tidak di approve oleh pihak penjual, bagaimanakah jadinya sifat nota retur tersebut??
Nota retur tetap sah sepanjang pembeli sudah menerbitkan sesuai ketentuan
pihak penjual menerbitkan nota retur tgl 30 agustus, sedangkan pihak pembeli maunya diterbitkan di bulan september, karena pihak pembeli sudah lapor spt ppn agustus dan tidak mau melakukan pembetulan, apa yang harus dilakukan?
Retur diterbitkan oleh pembeli bukan penjual, coba kronologisnya bisa lebih dijelaskan lebih detail lagi
Oh maaf salah ketik, maksudnya begini, pihak pembeli sudah menerbitkan nota retur pd tgl 30 agustus 2017, sedangkan pihak penjual menolak nota retur tersebut dengan alasan agustus itu sudah lapor spt ppn agustus dan tidak mau ada pembetulan, nah pihak penjual maunya nota retur diterbitkan di bulan september, pertanyaannya apakah nota retur yang 30 agustus itu bisa dibatalkan dan diterbitkan nota retur lagi pada bulan september? terimakasih
Nota retur memang dapat saja dibatalkan, namun caranya adalah dengan menerbitkan faktur pengganti atas faktur yang diretur tadi, itu artinya dilakukan oleh penjual, jadi justru akan lebih merepotkan
Dear Admin
ada pengiriman barang yang pecah sehingga di retur. Lalu saya buatkan retur sesuai dengan jumlah yang pecah. Nota retur saya berikan ke Customer untuk di TTD dan diinput di e faktur.
yang saya heran, Customer ini ngotot Retur itu harus kode FP nya 011, padahal kode FP 010. customer maksa harus pengganti dulu ke 011 lalu buat retur dgn kode 011.
yang saya ingin tanyakan apakah Nota retur itu memang harus kode FP 011?? karena selama ini customer saya yg lain tidak pernah komplain, hanya 1 ini aja karena customer baru. Mohon Bantuannya, Terima Kasih
Retur dibuat oleh pembeli, mengacu pada nomer faktur mana yang akan diretur, jika selain faktur normal sudah ada faktur pengganti maka returnya akan meretur nomor faktur pengganti.
Sekali lagi bahwa retur dibuat oleh pembeli.
Berarti Jika Tidak melakukan FP pengganti, Nota retur mengacu ke FP yang awal yaitu kode 010. benarkah seperti itu pak? Terima kasih sebelumnya
Iya betul
Dear Admin,
Bila pembeli mengupload retur tahun 2016 di tahun 2017 sehingga status approval menjadi bukan faktur etax sehingga kami sebagai penjual tidak bisa mengupload retur tersebut menjadi retur keluaran. bagaimana solusi dari case ini ya?
Mohon bantuannya,
Terima Kasih
Status approval yang berubah jadi bukan faktur etax ini status di data retur atau faktur?
Maaf bisa bantu solusi..jika kita ingin memnerbitkan nota retur masa november 17 atas pembelian masa juni 2013, bagaimana ya input di efakturnya..kan status no seri pajak belum di upload. jika melakukan pembetulan masa juni 2013 maka terjadi kurang bayar yang akan timbul denda..mohon bantu solusinya
Entry data faktur yang akan diretur tadi di aplikasi efaktur, walaupun faktur dibuat sebelum efaktur mulai digunakan, barulah nanti entry data returnya
Maksud entry data faktur yang akan di retur di aplikasi efaktur itu upload faktur masukannya dulu gitu min?
Betul seperti itu Pak Ramdan
jika ada kasus pembuatan fp keluaran di bln jan-nov 17 dengan npwp 0000 dan sdh diupload. dan pada bln des 17 ini pihak pembeli memberikan info bahwa dia sebenarnya sdh terdaftar sbg pkp sebelum tahun 2017 dan fp jan – nov yg sdh diterbitkan dg npwp 0000 minta diganti dgn npwp tersebut. proses ini kan harus melalui pembatalan faktur pajak dahulu dan selanjutnya diterbitkan faktur pajak yang baru sesuai npwp pembeli. sedangkan nomor seri fp masa jan-nov itu sudah habis, dan pembeli minta diterbitkan fp baru di bln des17 ini.
pertanyaan saya :
1. jika kita terbitkan fp tgl des17 ini apa diperbolehkan krn invoice dan surat jalan tertanggal jan – nov 17?
2. Apakah akan timbul sanksi atas fp yg diterbitkan bln des 17 trsbt?
Secara teknis faktur memang bs saja terbit di desember, namun akan dianggap terlambat menerbitkan faktur karena tanggal faktur setelah terjadinya penyerahan atau tidak sesuai dengan saat terutang PPN.
Sanksi denda atas keterlambatan penerbitan faktur pasal 14 ayat 4, nilainya 2% dari DPP
Dear Admin,
Saya ingin bertanya, bagaimana jika ada pembeli yang hanya meretur satu dari beberapa item (dalam satu faktur), namun saya keliru menganggap bahwa faktur tersebut adalah BATAL, sehingga saya membatalkan faktur pajaknya di e-faktur?
Kemudian saya sudah membuat faktur revisi atas faktur yang salah tersebut, lalu bagaimana seharusnya perlakuan terhadap nota retur?
Terimakasih, mohon arahannya..
Pembatalan faktur tadi juga akan membatalkan dokumen retur
Selamat sore Pa Admin,
Mohon kejelasan atas format nota retur yang seharus nya diterima oleh penjual atau yang dibuat oleh pembeli?
Kami sebagai penjual, selalu menerima nota retur dari pembeli dimana formatnya tidak ada rincian barang yang diretur dan tandatangan pejabat yang berwenang sesuai PMK NOMOR 65/PMK.03/2010.
Setelah kami tanyakan, jawaban dari pihak pembeli adalah, format itu hasil cetakan dari program efaktur setelah mereka input retur barang di program efaktur.
Untuk pemenuhan tertib administrasi dokumen perpajakan, apakah format nota retur yang tidak ada ttd pejabat berwenang & rincian barang yang diretur, dapat memenuhi persyaratan administrasi dokumen perpajakan bila kami diperiksa pajak?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Dokumen retur dibuat oleh pembeli dengan entry data dan kemudian mencetaknya menggunakan aplikasi efaktur, pengisian data-data juga akan mengikuti yang tersedia di aplikasi efaktur
Jadi, format nota retur yang dicetak dari efaktur (tidak ada rincian barang & tandatangan yang berwenang) bisa diterima sebagai dokumen yang valid untuk transaksi retur barang?
Selmat pagi min..
Saya mau tanya, kebutulan kita punya perusahaan retial membeli barang dari distributor sekitar satu bulan yang lalu namun saat ini kita mau retur barang, tapi masalahnya FP sudah kita terbitkan/Lapor, apakah masih bisa kita lakukan retur..? dan kalau bisa diretur apakah harus melakukan pembetulan terhadap laporan yang sudah kita terbitkan itu..? trus kalau kita melakukan retur dalam aplikasi e-faktur menggunakan retur pajak keluaran atau retur pajak masukan..? terimaskih..
Retur tetap dapat dilakukan, pembeli akan entry data retur dari menu retur pajak masukan, tanggal retur adalah saat dilakukannya retur dan akan masuk ke SPT masa sesuai tanggal returnya, jadi SPT yang terdahulu tidak terpengaruh
dear admin
apakah tidak masalah jika tanggal nota retur dan nomor retur penjual dan pembeli berbeda.sedangkan keduanya sudah sama2 mengupload nota retur tersebut?
(nb nominal nota retur sama)
Pembeli menerbitkan retur, artinya penomoran dibuat oleh pembeli, selanjutnya penjual menerima nota retur dan menyalin data tersebut, saat menyalin harus sama dengan yang tertera di nota retur
dear admin
saya mau tanya, customer saya kan melakukan retur barang yang sudah dikirim pada bulan mei dan juga sudah mengeluarkan nota returnya tapi pada bulan november. sedangkan saya kan sudah melaporkan spt ppn bulan mei, apakah saya juga harus melaporkan lagi pembetulan spt pada bulan mei atau tidak?
Data retur akan terposting di SPT yang sesuai dengan tanggal returnya, jadi patokannya adalah tanggal di dokumen retur
berarti saya tidak perlu membuat spt pembetulan bulan mei?
Jika tanggal retur bukan Mei maka tidak perlu
tanggal faktur pajak 16 mei dan sudah laporan spt masa, sedangkan tanggal nota retur 15 november. apakah saya harus membuat pembetulan spt bulan mei?
Masa Mei tidak terpengaruh, tidak perlu pembetulan, seperti jawaban sebelumnya bahwa data retur masuk ke masa pajak sesuai tanggal pada dokumen retur
Dear Admin
kami mempuanyai masalah lupa masukkan nota retur pada bulan sembilan, kan di atas tertera salah satu jalannya adalah membuat pembetulan , dan pembetulan sudah kami lakukan. dan sebelumnya bulan sembilan tersebut lebih bayar -11.000.000 setelah melakukan pembetulan mejadi lebih bayar -9.000.000. yang menjadi masalah iyalah pada program efaktur tersebut pada menu SPT-Formulir Induk-1111 bagian II di urutan F. PPN kurang atau (lebih) bayar kerena pembetulan muncul kurang bayar 2.000.000. Pertanyaan saya apakah yang 2.000.000 tersebut harus dibayarkan atau tidak?
Opsi pertama adalah dilakukan pembayaran selisih yang td, karena nilai lebih bayarnya kan jadi mengecil, dengan opsi ini maka nilai kompensasi di masa selanjutnya tidak perlu diubah, tetap bisa diklaim nilai lebih bayar yang awal.
Opsi kedua, tidak perlu dilakukan setoran di masa trsebut, namun jadi perlu memperbaiki nilai klaim kompensasi di SPT Masa yang selanjutnya
Dear Admin,
Dangan adanya kejadian tersebut apakah kami dikenakan denda? karena pembetulan di bulan 9 sedangkan sekarang sudah bulan 12?
Tampilan tersebut adalah hasil dari opsi yang pertama, selisihnya perlu dibayar namun nilai kompen pada masa selanjutnya tidak perlu dibetulkan, resiko opsi ini adalah adanya pembayaran dan atas pembayaran tersebut karena baru dilakukan saat ini maka jadi sanksi bunga 2% pasal 8 ayat 2a.
Namun kalau di opsi kedua, penulisan angka di bagian II.E bisa dikosongkan (hapus manual) sehingga isian hasil di II.F akan bernilai LB, namun berikutnya harus ada revisi nilai kompen di SPT masa selanjutnya
selamat pagi
kan saya buat spt masa ppn msa ke 10 dgn status nihil dan tiba tiba ada pemasukan dari kien dan saya buat pembetulan di masa pajak ke 10, dan saya sudah laporkan dibulan 12 ini, dan saya juga mau buat spt masa ppn masa pajak ke 11 tapi kok ada nominal uang ya tapi di masa ke 11 ini kami tidak ada pemasukan dari klien. di apliksai E-faktur.
Bu Mega,
Di SPT Masa 11 bisa disebutkan dengan spesifik maksud ada nilainya itu pada isian bagian yang mana ya?
ok terimakasih informasinya min
sama-sama Bu
Dear Adm
Dari pertanyaan saya tgl 20 Desember kan admin bilang opsi pertama denda 2%. 2 % tersebut di ambil dari mana ya?nilai PK nya atau nilai kurang bayar karna pembetulan atau dari yang lain
Nilai kurang bayar yang baru dibayar saat ini, saat pembayarannya jadi terlambat
Dear Admin
Mohon pencerahan..Kami terima Nota Retur Karena Revisi Kontrak. pembelian Besi. Transaksi terjadi april 2016, revisi kontrak desember 2017 ( pekerjaan msh berlangsung ) karena kami pembeli berarti nota retur tsb mengurangi pajak masukkan kami. yang mau kami tanyakan : 1. Pembetulan PPN atas nota retur tsb di lakukan kapan ? apa di april 2016 ( pembetulan setiap bulan sampai desember 2017 ) atau bisa langsung di desember 2017.
Mohon pencerahan
Konfirmasi dulu ya, retur diterbitkan oleh pembeli jadi bukan pembeli yang menerima retur, pembeli yang menerbitkan retur dengan tanggal nota retur sesuai dengan saat melakukan retur, tanggal retur menentukan masa pajak SPT nya, jadi patokan masa pajak bukan di tangga faktur tapi tanggal retur
Terima kasih informasinya, jadi tanggal 27 desember 2017 kami menerima uang masuk atas kepengembalian pembelian besi ( karena revisi kontrak ) atas pengembalian ini kami harus buat nota retur ya..
Mohon Pencerahan
Retur dibuat oleh pembeli 🙂
Dear admin,
Sya pihak pembeli dan saya menerbitkan nota retur lalu saya upload dibulan 11. ketika nota retur diberikan kpd pihak penjual, ditolak karena pihak penjual sudah melakukan spt masa 11 dan minta diganti nota retur nya menjadi masa 12. Bagaimana sya selaku pihak pembeli untuk membatalkan nota retur tersebut? Dan pihak mana yg sebaiknya melakukan pembetulan?
Pembeli menerbitkan retur dengan tanggal retur sesuai saat dilakukannya retur, tanggal retur akan menentukan masa pajak SPT baik di pembeli ataupun di penjual. Idealnya pembeli memberikan retur sebelum penjual melaporkan SPT Masa bulan tersebut sehingga tidak ada pembetulan SPT nantinya.
Jika memang retur mau dibatalkan bisa dilakukan pembatalan oleh pembeli lalu buat retur lagi
Dear Admin
saya di sini selaku penjual dan saya mengalami kejadian seperti di atas, jika si pembeli sudah melakukan pembayaran spt pd masa tersebut, apakah masih bisa di batalkan ?
dan bagaimana langkah2nya ?
Mohon pencerahanya ya pak. Dikarenakan urgent sekali.
Terima kasih
Bisa, pembatalannya seperti biasa saja, nanti tinggal diikuti dengan pembetulan SPT lagi
Dear admin,
saya menerbitkan nota retur untuk pajak masukan yang telah namun setelah di upload dan sukses ternyata ada kekurangan nilai retur, yang ingin saya tanyakan apakah bisa nota retur tersebut direvisi? Mohon pencerahannya terimakasih
Retur bisa dibatalkan, jika keliru nilainya harusnya lebih besar lagi bisa dengan menerbitkan retur kedua
Jika saya PKP membeli barang dr non PKP, ketika saya retur barang tsb, apakah saya harus membuat NR dengan PPN atau tetap mengacu ke invoice saja ( tanpa PPN )
Anda dapat melakukan Retur tanpa PPN
Dear Admin
sebenarnya yang akan saya tanyakan ini sudah ditanyakan diatas, yaitu mengenai retur atas faktur pajak yang bukan keluaran efaktur.
melanjutkan jawaban dari Anda,
admin berkata:
NOVEMBER 30, 2017 PUKUL 18:42
Entry data faktur yang akan diretur tadi di aplikasi efaktur, walaupun faktur dibuat sebelum efaktur mulai digunakan, barulah nanti entry data returnya
Balas
ramdan berkata:
DESEMBER 13, 2017 PUKUL 10:14
Maksud entry data faktur yang akan di retur di aplikasi efaktur itu upload faktur masukannya dulu gitu min?
Balas
admin berkata:
DESEMBER 14, 2017 PUKUL 08:38
Betul seperti itu Pak Ramdan
pertanyaan saya ;
apakah nantinya tidak ada masalah dikemudian hari?
Sore Pak, Masalah apa yang dimaksud?
terima kasih atas responnya.
masalah karena apa yg di input dalam eFaktur tdk dilaporkan dan tdk diposting.
saya sudah mengikuti cara yg Anda bagikan, tapi masih blm ketemu kenapa faktur yg blm etax harus di input ulang pada sistem efaktur ketika FP tersebut akan diretur? seharusnya faktur tersebut kan juga sudah ada dalam server DJP bukan? padahal pada aplikasi sebelum v.2 tidak perlu input FP non etax ke sistem efaktur, apakah ini suatu kemunduran?
mohon pencerahannya.
Rgds,
Bagus
Secara teknis penggunaan memang sekarang begitu, hal yang tadi dikhawatirkan tidak menjadi masalah.
semoga..
terima kasih atas sharing ilmunya.
Jika pajak masukan terbit bulan januari dan pajak retur terbit bulan maret? Apakah ada masalah? Dan kita laporannya pajak retur pada masa mana?
Thanks
Tidak ada masalah, retur masuk di SPT maret
Jika pajak masukan dikeluarkan sebelum pkp. Dan pajak return dikeluarkan setelah pkp. Ada masalah?
Dear, Admin
Ada Faktur Pajak Masukan yang salah alamatnya sehingga di buat fakutr pajak pengganti, dan faktur pajak tersebut mempunyai Nota retur, nah masalahnya Nota retur tersebut di buatkan penggantinya atau tidak ya?
Jika fakturnya sudah ada pengganti maka otomatis retur yang dibuat dari nomor faktur awal akan batal
Hai.
Mohon solusi nya..
Hari ini sya dapat nota retur dr prinsple. Dalam nota retur tersebut nomor seri nya tahun 2017. Pertanyaan nya apakah sya bisa meng-upload nota retur tersebut di bulan berjalan di tahun 2018. Terima kasih
Nota retur masuk ke SPT Masa sesuai tanggal returnya, bukan dari tanggal faktur yang diretur
saya mau tanya,
1. faktur pajak keluaran yg sudah di kreditkan pada bulan maret lalu apakah bisa di batalkan? karna barang di retur pada bulan 4, tapi faktur pajak sudah di terbitkan dan sdh d kreditkan oleh pihak pembeli
2. jika tidak bisa di batalkan, solusinya apa?
Anda bisa memilih: dibatalkan, buat pengganti, atau entry retur
terima kasih utk jawabannya,
jika di batalkan ada keterangan tidak bisa di batalkan karena ppn sdh di kreditkan, sdh d kreditkan apakah bisa di retur ?
Untuk opsi pembatalan, begini mekanismenya: penjual klik batal (menunggu pembeli klik batal), pembeli klik batal (setelah penjual mengkonfirmasi akan membatalkan), penjual klik batal lagi (untuk menyelesaikan status pembatalan)
siang admin….
saya mau konsultasi saya sudah menerbitkan faktur pajak 3 nomor faktur sudah diterbitkan, ternyata dalam faktur pertama atau yg no 1 ada kesalahan penulisan alamat lawan transaksi, apa yang harus saya lakukan? apakah harus saya batalkan? sementara klu d ganti untuk alamat tidak bisa d rubah, mohon sarannya, terima kasih
Bisa diperbaiki dengan membuat faktur pengganti, entry data perubahan alamat bisa dengan mekanisme impor
Terima kasih jawaban nya admin, Maksud impor nya gimana admin, klu saya buat jd pengganti untuk alamat tidak bisa d koreksi, dan lagian no yang mau d ganti tersebut transaksi nya bulan april sementara yg no 3 transaksi dalam mei ini, terimakasih.
jika ini semua cm terkait dengan masalah edit alamat maka setelah impor dengan data alamat yang diperbaiki maka semua faktur yang dientry setelahnya akan beralamatkan sesuai data yg terbaru.
Import maksudnya untuk merubah alamat, karena efaktur yang sekarang tidak bisa edit langsung.
selamat pagi admin,
jika terjadi retur pembelian, apakah nilai dari pajak dari retur pembelian tersebut tersebut akan mengurangi dari jumlah awal yang harus dibayarkan.
Hi. Akan mengurangi setelah data retur diupload dan SPT masa tersebut diposting
Mohon pencerahan,
1. Misal untuk faktur pajak masukan bulan April yang kami terima dari penjual sudah kami kreditkan untuk masa pajak April dan sudah kami laporkan, ternyata ada barang retur di bulan Mei. Apakah kami harus membuat SPT Pembetulan bulan April ?
Faktur yang diretur tidak akan berubah, jadi tidak ada pembetulan SPT, yang perlu dilakukan adalah entry dan upload data retur tersebut kemudian posting SPT sesuai masa pajak dokumen returnya
Dear Admin..
Jika BKP diretur di bulan april sedangkan baru mendapatkan nota retur di bulan juni dengan tanggal retur bulan april. diinput pada bulan juni tidak bisa karena masa pajak dan tanggal nota yang berbeda, bagaimana solusinya admin?
Terima kasih
Jadi nota retur memang hanya bisa dimasukan ke masa pajak yang sama dengan tanggal returnya, jika masa trsebut SPT nya sudah dilaporkan maka perlu membuat pembetulan, caranya memang jadi lebih panjang
Admin yth,
Mohon info, kami mendapat nota retur dari pembeli di bln Juni bahwa PK bln Mei kami dikembalikan/dibatalkan. Seharusnya kami sebagai penjual ketika mendapat nota retur tsb kami memasukkan jg ke retur PK kami saat laporan di bln Juni. Tetapi, kami terlanjur langsung membatalkan PK Mei tsb tanpa meng-input nota retur dari pihak pembeli. Sehingga PK Mei kami berubah/revisi. Nah yg saya tanyakan, apakah ada efeknya bagi pembeli kami yg sdh mengeluarkan nota retur pada PK kami di bln Juni sedangkan kami sebagai penjual langsung membatalkannya di Mei tanpa meng-input nota retur yg kami terima? Terimakasih
Apakah nilai returnya adalah jumlah total dari transaksi? Jika jumlahnya sama secara hitungan angka memang tidak ada masalah, tapi ada masalah di sisi administrasinya. Pertama cek kembali apakah memang benar PK di pihak penjual telah berubah menjadi status batal? Jika begitu maka pembeli yang terlanjur mengkreditkan faktur tersebut akan dianggap mengkreditkan faktur yang tidak sah karena pihak pembeli sudah membatalkan. Atas retur ini pun jadi akan batal, karena faktur yang diretur telah batal.
apakah benar pernyataan saya:
FP pengganti bulan Agustus, FP sebelumnya bulan Januari ,nah pembetulan d SPT itu kita pembetulan di Bulan apa??
FP batal di bulan Agustus, FP sebelumnya Januari, nah pembetulannya SPT di bulan apa?
mksd pertanyaan saya, saat bulan kapan pembetulan itu ?
Januari Pak
FP pengganti bulan Agustus, FP sebelumnya bulan Januari ,nah pembetulan d SPT itu kita pembetulan di Bulan apa??
ini juga januari pak?
Betul Pak, Januari
Selamat PAgi Rekan,
Selama ini Perusahaan Kami (WAPU) selalu menandatangani basah dan diStempel atas Faktur Pajak Pembelian BKP/JKP .
Apakah hal itu diatur oleh peraturan perpajakan? (saya belum update peraturan).
Informasi dari luar, Perusahaan lain (WAPU) sudah tdk menandatangani dan stempel. Mohon Pencerahan
Tanda tangan atau stempel di lembar efaktur tidak diperlukan Pak Ridwan.
Hai.
Mohon solusi nya.
Hari ini sya mendapatkan nota retur dri prinsple. Notab retur tersebut nomor seri faktur di tahun 2017. Pertanyaan sya apakah sya masih mengupload nota returnya di efaktur di bulan berjalan di tahun 2018. Terima kasih
Nota retur masuk ke SPT Masa sesuai tanggal returnya, bukan dari tanggal faktur yang diretur
Dear Admin,
Saya mau tanya, jika perusahaan tersebut sudah tidak ada PM dan PK lagi, apakah Nota Retur Masih diperbolehkan?
Mohon penjelsannya
Bisa, dengan meretur faktur yang sebelumnya sudah ada
Kalau Nota Retur nya PM berarti kita kurang bayar?
Kalau Nota Retur nya PK berarti kita lebih bayar?
Iya betul Bu.
Saya ingin bertanya, saya kan udah upload returan saya tetapi nominalnya selisih 1 perak nah itu bisa tidak di batalkan returnya dulu nah abis itu saya ganti nominalnya nanti di returkan lagi?mohon penjelasan nya ya . Karna urgent sekali
Ini returnya untuk retur data PM atau retur data PK? retur jika masih keliru (dengan nilainya lebih kecil) dapat dibuatkan retur lagi oleh pihak pembeli
Min.
saya mau nanya.
Kalau ingin merubah nominal ppn yg diretur bagaimana ya??
Karena ada retur pembelian dan saya sebagai penjual.
Pihak pembeli sudah menerbitkan retur dengan nominal hanya 70% dari nilai keseluruhan
Dokumen retur diterbitkan oleh pembeli dan jika ada kekeliruan pun yang perlu memperbaiki adalah pembeli
Bagaimana cara pembeli memperbaiknya jika casenya seperti itu??
Mohon infonya min
Dapat membuat retur baru dengan nilai yang kurangnya
Min, saya mau nanya :
Apabila FP Masukan diterbitkan dibulan Nop. 2108 dan salah satu barangnya ada yg dikembalikan dari 1 FP tsb dan Nota Returnya dibuat pada Jan. 2019. Bagaimana ini ? apakah hal ini dilaporkan ke SPT PPN Masa Januari 2019 dan tidak ada masalah ? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Terbitkan dokumen retur (oleh pembeli) tanggal Januari dan akan masuk SPT Januari
Min, saya mau tanya,
saya baru melakukan posting ulang semua SPT lama.
Tetapi data retur faktur keluaran yang sudah pernah saya upload sukses ternyata ada keterangan reject (SPT 2017 Februari), padahal di Februari 2017 saya upload approval sukses.
Waktu saya coba upload ulang, keterangan rejectnya karena nilai retur melebihi nilai maksimal yang bisa diretur, sedangkan kondisinya nilai retur tersebut tidak lebih dari nilai faktur yang pertama kali saya input.
apakah mungkin pengaruh lawan transaksi (pembeli) sudah melakukan upload retur masukan mereka?
mohon advice nya.
Terima kasih.
Bisa dijelaskan apa keperluan posting ulang semua SPT lama ?
Saya buat beberapa faktur pajak ppn pada bulan September 2018. Dan faktur pajak tsb sudah di laporkan dan di bayarkan. Eh ternyata Minggu lalu saya baru tahu, kalo ada faktur pajak yang salah penulisan NPWPnya. Saya browsing ternyata tidak bisa di ganti. Berati saya harus membatalkan dan buat baru dengan NSFP baru. Saya masih ada sisa NSFP tahun 2018. Tetapi bulan Desember. Apa bisa pakai NSFP tersebut? Dan otomatis masa pajaknya Bulan Desember?. Atau bagaimana? Mohon infonya mas..
Bisa pake NSFP yang ada, memang resikonya jadi masuk ke Desember dan faktur terlambat terbit
Min..saya mau tanya..
1. Saya sebagai penjual..pembeli melakukan retur masa 06-2018 tangaal retur 17 masa 01 2019 dan belum memberikan nota retur dri e faktur(hanya nota retur manual) apakah bisa masukkan nota retur pajak keluaran kami sbg penjual?
2. Jika keluar nota retur dari e faktur pembeli di masa 01 2019 pakah sebagai penjual masa 06 2018 harus dibetulkan smpai masa 12-2018?
1. Jika pembeli statusnya PKP maka retur harus dari efaktur
2. Retur yang didapatkan dengan masa pajak kapanpun tidak akan mempengaruhi masa pajak faktur yang diretur
Jika pembeli PKP tidak mengeluarkan nota retur dari e faktur berarti kita sebagai penjual berhak membuat faktur pengganti atas no faktur pajak tsb sehingga menjadi 011 (pajak pengganti) pada masa 06 2018 mengingat barang sudah diretur?
Dan membuat lap pembetulan atas pph pada masa 06 2018 tsb(karena sudah dilaporkan)
Iya Betul Pak.
Admin, saya mau tanya.
Saya sebagai penjual mendapatkan nota retur dr pembeli yang memakai sebuah sistem bernama be to be tetapi nota retur yg di terima tidak complete.
Sebagai contoh ada 30 bkp dgn nama yg sama di retur pembeli, tetapi pembeli membuat 2 nota retur misal RB2018…(A) dan RB2018…. (B) @15.
Di saat mendownload di sistem be to be pembeli hanya muncul nota retur yg A dan ternyata pembeli ada kesalahan input sehingga sistemnya menolak untuk nota yg B.
Lalu saya di suruh membuat retur pajak manual dgn sisa yg tidak complete td agar bisa di jadikan nota retur tahun berjalan, karena nota retur yg tidak complete tadi merupakan bulan agustus 2018.
Seperti apakah bentuk retur manual yg di maksud? Dan apa yg harus saya lakukan selanjutnya?
Terima kasih
Jika yang dimaksud adalah retur atas faktur pajak dan kedua pihak adalah PKP, maka retur yang dpt diakui adalah retur yang dicetak melalui aplikasi efaktur saja, selain itu dianggap tidak ada retur
Mlm min,
Min mau minta pencerahnnya, mohon dbantu
Pihak pembeli sudah menerbitkn retur atas fktur pajak thun 2016 dn sdh diterima oleh pihak penjual, tetapi saat akan dlakukan input retur trjdi eror “tidak dapat melakukan retur atas faktur pajak yg belum terapprove oleh djp”, solusinya bgmn ya min agr pihak pembeli bs melakukan upload retur ?
terima kasih min
Yang mengalami error atas data retur tersebut di sisi penjual atau pembeli ?
Kasus saya sama, error terjadi ketika pihak pembeli melakukan rekam nota retur
Retur apa? Retur PK atau Retur PM?
dan pesan errornya apa?
Bagaimana cara lapornya apabila di bulan ini hanya ada nota retur , dan kita sebagai penjual…?
Upload data retur dan posting SPT
Admin,,
klo masa desember spt ppn LB, apakah pasti diperiksa, walau dikompen ke bulan selanjutnya ??
Tidak pasti dan dapat dikompen saja ke masa berikutnya di tahun berikutnya
pagi,
kalo nota retur salah masa, sudah dilaporkan di spt januari, seharusnya masa februari.
bagaimana cara pembetulannya ? tks
kekeliruan masa pajak tidak dapat diperbaiki, jadi harus membatalkan data retur yang sudah ada dan melakukan revisi dengan penerbitan data retur yang baru
dear admin.
saya ingin tanya mengenai perlakuan Nota Retur untuk Outlet NPWP Non PKP.
apakah Nota retur dari outlet NPWP non PKP tersebut ttap kami entry dan upload.?
apakah tidak ada kendala saat upload Nota Retur non PKP tersebut.?
terima kasih
Tetap bisa, tidak ada masalah
Halo saya mau bertanya,
jadi begini kronologinya, perush saya ada kirim invoice ke klien bulan sept 2018, tetapi oleh klien belum menginput transaksi pembelian itu (invoice terselip kata mereka). hingga 3 bulan lebih. kesalahan perush saya jg karena tidak memfollowup transaksi itu. dan itu terjadi sept 2018 (3 bulan itu hrsnya des 2018) akhirnya faktur pajak itu expired, dan hingga sekarang bulan juli 2019 piutang saya masih menggantung. klien tidak mau membayar tagihan karena pajaknya sudah tidak bisa dikompensasi. perusahaan saya dan klien sama2 sudah tidak bisa merubah laporan keuangan 2018 karena sudah diaudit. apa yang harus saya lakukan untuk bs menarik pajak yang sudah kita bayarkan sebelumnya untuk dikompensasi ke bulan berikutnya? terima kasih.
Dari kondisi diatas belum ada informasi faktur pajak kapan diterbitkannya, bisa dilengkapi dulu informasi ini?
faktur pajaknya sept 2018. thq
Jika faktur di Sept 18 maka tetap dapat dikreditkan di SPT Sept 18 walaupun dengan SPT pembetulan, tidak ada masalah. Jadi istilah expired tidak sepenuhnya tepat untuk digunakan.
Tetapi sebelumnya cek terlebih dahulu, apakah faktur yang tadi hanya lupa belum ditulis pada SPT PPN saja ataukah juga memang belum diposting di laporan keuangan? Coba cek jurnal penjualannya sudah menyertakan nilai PPN belum?
kita uda bikin invoice beserta pajaknya. sudah diserahkan ke klien. hanya klien tidak menginputnya krn terselip. jd intinya sih klien tidak mengakui invoice itu lagi masuk ke 2018. akhirnya faktur pajak jg ga diakui. mereka minta dibuatkan invoice baru di bulan2 ini. termasuk pajaknya. yang berarti saya hrs membayar 2x pajak dr invoice itu.
Terselip berarti kekeliruan dilakukan oleh pihak pembeli, silahkan diselesaikan oleh pihak pembeli saja, tidak pengaruh ke penjual mestinya, yaitu dengan pembeli mengkreditkan di masa pajak yang sesuai dengan SPT Pembetulan, sudah cukup dengan seperti itu.
Dear admin saya ingin bertanya:
Perusahaan saya membeli barang januari 2018(pada saat itu kami belum pkp)
Lalu membeli barang dengan supplier yg sama pada bulan Mei 2019(kami sudah pkp)
Saat ini, kami ingin meretur barang dari kedua transaksi tsb.
pertanyaannya? Apakah bisa semuanya barang diretur atau hanya barang yg sudah dibeli ketika kami sudah pkp ? Mohon pencerahan nya terimakasih.
Semua dapat dibuatkan returnya, namun tidak digabung dalam 2 retur
Dear Admin,
mau nanya nih min…saya ( pihak pembeli ) menerima nota retur dr pihak penjual untuk pembelian di bulan Desember 2018, ternyata nota retur terselip dan baru ini ketemu…saya upload nota retur yang dari pihak penjual diterbitkan bulan Desember juga apakah masa pajak pelaporan nota retur harus dibulan desember atau di masa Juli yang baru akan dilaporkan ini ??? kalau dilaporkan desember berarti saya harus pembetulan laporan SPT Masa ya??
Data retur masuk di masa pajak yang sesuai dengan tanggal dokumen returnya, jadi di Desember dan jadi perlu pembetulan juga
itu berarti waktu pembetulan masa desember yg sebelumnya kb..byar lagi 250 rb senilai ppn retur ya min?
Betul Bu Esti
oke…terima kasih penjelasannya min..
maaf, mau tanya misal faktur pemasukan nya belum saya upload tapi terjadi retur.
apa yang harus saya perbuat. retur nya hanya sebagian.
apakah harus saya input faktur pemasukannya dulu baru saya buat retur?
Input dan upload faktur masukan lalu baru entry retur
dear admin
saya mau menanyakan kalau ada customer yang melakukan retur tetapi dia tidak mau nerbitkan nota retur itu gimana ya min, terimakasih
Customer ini PKP bukan?
Jika PKP harus terbitkan retur dari efaktur
Mau tanya, kalau batas penerbitan nota return dari si penjual untuk ke pembeli berapa lama?
Contohnya, misalnya di invoice saya beli pada bulan april, dan melakukan return pada bulan juli?
Retur diterbitkan oleh pembeli, bukan penjual.
Lama penerbitan tidak diatur dalam aturan pajak.
Selamat siang , sya mau menanyakan untuk upload nota retur dari pembeli memakai alamat lama, kebetulan alamat pkp penjual berubah tetapi no npwp tetap sama, apakah akan tereject?
Tidak ada masalah, tetep bisa
mau tanya min, perusahaan NON PKP tapi ber NPWP, “karena ketidak tahuan” soal perpajakan, perusahaan tersebut menerbitkan PPN 10%, pada saat pembayaran – PPN 10 % itu sudah dibayarkan oleh pihak klien-nya (ada bukti pembayaran PPN 10% via Pos Indonesia), jadi perusahaan hanya menerima pembayaran yang sudah di potong tersebut, mohon info-nya min, terima kasih.
Mohon maaf, pertanyaan ini terlewat kami balas.
Apakah bisa dijelaskan kembali pertanyaannya lebih detail?
Mas/Mba Admin kalau Nota Retur sudah Approval, apakah harus diterbitkan faktur pajak pengganti? Saya dari pihak penjual, barangnya diretur sebagian. Cust. meminta diterbitkan pajak baru padahal NR masing2 upload dan sukses approve.
Jika faktur normal sudah ada retur maka nanti saat posting nilai retur akan terhitung di SPT, jadi tidak perlu jadi ada faktur pengganti untuk menyesuaikan nilai PPN karena retur, cukup dengan retur tadi saja
Baik terima kasih balasannya, apakah ada acuan UU/Peraturan nya karena ada beberapa outlet kami tetap memaksa untuk dilakukan pembetulan, kalau tidak mereka enggan utk membayar tagihan. Terima Kasih, Semoga Sehat Selalu.
Silahkan cek Per-17 tahun 2014
Dear Admin,
Perusahaan saya ada buat inv dan fp di mei 2018, ternyata atas inv tersebut batal dikirim, customer sudah kembalikan barangnya, tapi bagian gudang tidak ada info, FP tersebut belum dilaporkan oleh customer, apakah bisa jika atas inv tersebut dibuatkan retur tanpa ppn di 2019, sehingga menyisakan AR senilai ppn nya saja? tujuannya menghindari pembatalan supaya tidak usah melakukan pembetulan atas laporan 2018, dan mencatat barang masuk kembali, Apakah retur tanpa ppn seperti demikian tidak menyalahi peraturan? apakah semua retur wajib ber ppn? Terimakasih
Tidak ada mekanisme retur tanpa PPN, yang ada hanya retur seperti biasa ada nilai DPP dan PPN dengan dokumen retur diterbitkan oleh pembeli yang melakukan retur. untuk pembatalan faktur memang akhirnya akan berakibat pada pembetulan SPT
Saya mau tanya apa bisa upload nota retur pembelian yang returnya bulan oktober tapi saya uploadnya masa november
terima kasih
Tidak bisa, nota retur akan masuk ke masa pajak sesuai dengan bulan returnya
min mau tanya misalkan saya buat nomor retur R01 tapi isinya salah terus saya batalin. terus saya buat yang baru lagi nomor returnya sama R01 terus diupload dan sukses..tapi waktu diinput oleh penjual muncul keterangan no.retur sudah terdaftar..ini bagaimana ya ? apakah karena saya pakai nomor retur yg sama R01 makanya jadi tidak bisa ?
Betul, nomor retur harus berbeda
Dear Admin,
saya mau tanya, disini kami posisi sebagai penjual.
pada desember 2019 pembeli melakukan pengembalian barang atas barang yang mereka beli pada tahun 2017, tetapi saat kami minta nota retur pajak kepada pembeli mereka tidak bisa menerbitkan nota retur pajak karena beralasan bahwa disaat tahun 2017 belum menjadi PKP dan baru PKP di tahun 2018. pertanyaan saya, apakah dari pihak pembeli tidak bisa mengeluarkan nota retur pajak dengan alasan karena belum menjadi PKP disaat barang tersebut dilakukan pembelian pada tahun 2017? apabila memang tidak bisa bagaimana cara mengkreditkan retur yang sudah terinvoice ke kita?
mohon arahannya
Acuan pembuatan retur adalah saat meretur, jadi returnya pada desember 2019. Pembeli tetap dapat membuat returnya sekarang dengan cara dia harus entry dulu faktur pembelian dia di efaktur, baru nanti returnya atas faktur tersebut dibuat
Berarti pembeli mau tidak mau harus menerbitkan nota retur pajak ya min meskipun pembelian di taun 2017 sebelum mereka jadi PKP?
Iya, acuan nota retur itu adalah pada saat retur nya dilakukan
admin..
sya ingin bertanya..jika posisi saya sebagai penjual..sya melakukan dan membuat nota retur pembelian kepada pihak lawan transaksi ,,nota retur tersebut pun sudah diterima.
nah skrang pihak lawan transaksi saya meminta pdf nota retur cetakan dr prog efaktur..karna perusahaan saya menggunakan sistem impor tidak merekam transaksi satu persatu maka pdf tidak dapat kami terbitkan..tapi kami sudah mengirimkan screen shoot foto yang menerangkan bahwa retur tersbut sdh saya upload,,dan hasilnya pun sudah
aaproval sukses
yang ingin sya tanyakan disni..
” apakah benar jika pemberkasan data nota retur wajib disertain dengan cetakan pdf dr prog e faktur?
dan jika tidak dilampirkan maka dianggap tidak sah..pdahal nota retur formatnya sdah sesuai dengan peraturan perpajakan
terima kasih
1. retur pembelian itu dibuat oleh pihak pembeli sementara pihak penjual hanya menerima saja
2. nota retur harus juga diterbitkan dari aplikasi efaktur karena retur juga akan berpengaruh terhadap nilai PPN nya
3. nota retur juga harus dengan jelas menunjuk atas faktur nomor berapa yang dilakukan retur
4. satu nota retur tidak dapat menggabungkan sekaligus beberapa faktur yang akan diretur
Dear Admin,
Kemarin perusahaan kami membeli barang di perusahaan A tpi barang rusak terus sesuai perjanjian barangnya di tukar tanpa di beli lagi, tapi ternyata bagian pajak/accounting perusahaan A tersebut membuatkan kami tagihan baru seolah kami membeli barang tersebut padahal harusnya tidak di tagih lagi.
dan bagian accounting kami sudah meng input ke faktur pajak masukan & membayar sesuai tagihan.
setelah kami komplain akhirnya di terima dan inilah yang mereka katakan
Dear Bu xxxxxxxx,
Akan kami buatkan nota retur bu agar tagihan Invoice nomor xxxxxxxxxx bisa dihilangkan
Bila pembayaran telah masuk maka akan dikurangkan di tagihan berikutnya
Mohon kami dibuatkan nota retur dari xxxxxxxxx untuk Invoice nomor xxxxxxxx
Nota Retur apa yang harus saya buatkan dan cara buatnya itu gimana?
Mohon bantuannya saya bagian accounting baru belum tahu cara retur
Trims…
Terhadap faktur awal yang barangnya sudah digantikan lagi dapat dibuatkan retur senilai keseluruhannya (retur dibuat di aplikasi efaktur), jadi atas transaksi ini akan bernilai akhir 0, sedangkan transaksi yang diakui yang barang penggantinya dengan faktur baru yang telah diterbitkan.
Min mau tanya saya sebagai pihak penjual ada retur dari pembeli, dan si pembeli sudah membuat faktur retur dan juga sudah upload ke e-faktur tahun 2019 tp dr pihak saya(penjual) belum melakukan upload k e-faktur sampai tahun 2020. Dan pembeli
tidak mau melakukan pembatalan. Apakah bisa jika saya upload retur di tahun 2020 sementara pihak pembeli d tahun 2019?
Upload retur hanya bisa dilakukan di masa pajak yang sama dengan tanggal pada dokumen returnya
Dear Admin,
saya mau nanya dimana saya sebagai pihak pembeli, telah membuat dan mengupload nota retur masukan serta telah melakukan pembayaran .. dan dimana pihak penjual telat untuk menginput nota retur yang telah dikirim sebelumny dan telah melewati masa bulan berjalannya dan meminta saya utk membatalkan retur pajak masukan sbelumnya dan membuat nota retur baru untuk bulan berjalan sekarang.
Jika saya membatalkan fp seblumnya pasti perlu utk melakukan pmbetulan SPT,
Pertanyaan saya, apakah dari pihak penjual tidak bisa menginput nota retur yang telah saya kirim dan upload sebelumnya disertai dengan melakukan pembetulan SPT dari pihak penjual itu sendiri?
Penjual sangat bisa melakukan itu, memang agak repot karena jadi perlu pembetulan tapi bukan berarti jadi tidak bisa dilakukan
saya mau tanya, saya beli barang di tahun 2019 dan tahun 2018. dan faktur tersebut sudah saya kreditkan. lalu pada tahun 2020 saya ada retur barang pada penjualan faktur tersebut. apakah faktur tersebut dapat saya potongkan di tahun 2020? mohon penjelasannya trima kasih sebelumnya.
retur diakui di waktu retur diterbitkan jadi tidak melihat kapan barang dibelinya, retur terbit di 2020 akan masuk di SPT masa/tahun 2020
apakah selisih pada nota retur pajak pengeluaran mempengaruhi selisih pajak keluaran bulan saat diterbitkan nota retur?
Maaf terlewat di reply,
iya betul mempengaruhi
Mohon penjelasannya jika returan faktur pajak masukan telah ter upload..dan saya sudah melakukan pembetulan di spt masa saya di karenakan ada nilai pengurangam dari returan..,2 minggu kemudian si pihak penjual mengkonfirmasi jika returan d e faktur salah tanggal dan bulan harusnya masa juni tapi di masukkan di returan masa mei.,. Bagaimana caranya untuk merubah kembali returan apa saya batalkan di menu e faktur returan pajak masukan
Mohon penjelsannya
dalam konteks ini Retur Pajak Masukan ya? artinya ini Retur Pembelian dan pihak penerbit Retur adalah pembeli, maka untuk pembatalan Retur dapat dilakukan oleh pembeli kemudian diterbitkan lagi retur yang baru
Iya pajak masukan,. Iya di dalam aplikasi e fsktur retur pajak masukan tersedia menu pembatalan retur.,. Tetapi retur faktur pajak saya sudah terapprove .,.apakah kalo sudah ter approve masih bisa di batalkan dan terbitkan retur faktur baru di nominal yang sama yang saya retur??dan saya sudah melakukan pembetulan d spt saya.,.
Justru menu Batal itu untuk membatalkan data retur yang sudah approval, setelahnya retur bisa diterbitkan lagi dengan nomor yang berbeda, SPT tinggal dilakukan pembetulan lagi
Terima kasih atas penjelasannyaa
sama-sama Pak
Saya sebagai pembeli pak, kebetulan non PKP,. saya retur ke distributor, tapi kenapa kok saya di pot 10% ya pak,. jadi misal harga beli 1000, ketika saya retur di hargai 900,. padahal pas saya beli kan sudah kena ppn 10%
Apakah sudah dipastikan kembali pemotongan tersebut berhubungan dengan PPN? Jika memang terkait PPN, maka unsur PPN memang akan include dalam nilai transaksi baik saat penjualan ataupun retur, acuan PPN terutang utamanya akan dilihat dari status penjual dan jenis barang yg ditransaksikan, dalam hal ini tdk ada pengaruh dengan status pembeli yg non PKP
Selamat sore. Bagaimana jika kita salah potong nomor faktur pajak? Harganya betul. Namun untuk nomor seri faktur pajaknya kita salah, dan tanggalnya juga salah. Bagaimana ya kak?
Nomor fakturnya salah maksudnya bagaimana? Untuk merevisi hal tersebut bisa dengan membatalkan fakturnya
Halo selamat sore. Bagaimana jika kita salah masukkan nomor faktur pajak di nota retur yah? Untuk nominalnya samaa. Kita ad 3 lmbr faktur. Seharusnya masukkan nomor faktur yg ke- 3. Namun terinput yg ke 1. Dan suda keburu upload di e faktur. Apakah dpt menjadi masalah besar?
Ini akan jadi masalah, silahkan batalkan retur dan buat retur lagi yang baru
Saya mau tanya, klo kita sudah buat faktur 3 utk 3 invoice dan sudah kita upload. Ternyata dari lawan transaksi, ke-3 invoice tadi digabung utk dibuat jadi 1 faktur. Lalu kita harus retur atau bagaimana ? Trim’s
Ini siapa yg jadi penjualnya? Di cerita di atas terlihat faktur dibuat di kedua belah pihak, namun pada prinsipnya menggabungkan faktur pajak itu tetap memungkinkan
mau tanya kalau masalhnya gini dari supplier meminta nota retur atas faktur bulan april, tetapi faktur tersebut belum kami laporkan, apakah supplier menunngu faktur tersebut di laporkan bulan juli atau meminta faktur pengganti ke supplier atau apa bisa melaporkan faktur masukan april bln juli skaligus membuatkan nota retur di bulan juli
Pilihannya ada 2:
1. Entry faktur normal dan lanjutkan entry retur, atau
2. Entry langsung faktur pengganti yg nilainya sudah disesuaikan
Keduanya bisa dilakukan, tidak ada masalah
mohon bantuannya pak, saya sudah membuat nota retur pembelian masa juli dan sudah lapor spt. Info dari penjual ternyata nominalnya salah (kurang catat) sehingga ketika pihak penjual akan upload nota retur terjadi reject karena nominalnya berbeda. pihak penjual meminta saya untuk membatalkan nota retur yang salah tersebut, pertanyaan saya apakah bisa nota retur dibatalkan? apa konsekwensi ketika nota retur dibatalkan dari sisi pembeli? apakah artinya saya harus melakukan pembetulan spt masa juli? adakah cara lain selain membatalkan nota retur? terimakasih sebelumnya.
Pertama perlu dipastikan dl terkait nominal yang tadi salah agar lebih pasti seharusnya berapa, lalu membatalkan retur tetap bisa dilakukan dan nantinya bisa dibuat data retur baru, tidak ada masalah, SPT tentunya perlu untuk pembetulan setelah retur yang baru tadi diterbitkan
Apabila penjual telat lbh dari 3 bulan memberikan faktur pajak, tetapi outlet tidak mau melakukan pembetulan. Bagaimana caranya agak faktur pajak yg dilaporkan outlet bisa clear?
Outlet ini maksudnya pihak penjual juga atau bukan? Intinya pilihan masa pajak untuk mengkreditkan PM di pembeli hanya tersedia dalam 4 masa pajak saja, jadi tidak ada cara selain memilih salah satu dari 4 masa pajak itu, jika perlu ya dengan pembetulan SPT
Berapa lama masa berlaku Nota Retur.?
Tidak ada batasan kecuali ada pembatalan dokumen yg dimaksud
mohon bantuannya. saya sebagai pembeli sudah menerbitkan Nota Retur Masukan atas 1 faktur pajak yg berisi 2 item. dimana, seharusnya hanya 1 item barang saja yg diretur. pihak penjual ingin sy memperbaikinya. Bagaimana caranya?
Bisa batalkan dokumen returnya lalu buat lagi retur yang baru
17 Maret PT N menerima kembali AC yang pernah dijualnya Rp23.000.000 dari PT F karena rusak dan tidak dingin dengan nota retur RET-075 tertanggal 16 Maret 2018, atas penyerahan SC yang dilakukan tanggal 3 Maret 2018 (tarif PPnBM 20%). Jelaskan mengenai PPN terkait transaksi ini.
bisa tolong dijelaskan kondisi riilnya bagaimana dan spesifik yang ditanya apanya? Yang dimaksud jelaskan apanya, semua sudah jelas dan transaksinya baik2 saja
Selamat sore pak admin,
Saya aldi pak, mau bertanya mengenai nota retur penjualan yg dilakukan. Perusahaan kami bergerak di bidang distributor kosmetik pak. Jadi selama ini kami buka faktur penjualan semua nya baik yg beli secara eceran maupun sampai ke partai besar sekalipun. Akan tetapi kami terkendala saat adanya nota retur penjualan dari pembeli yang non npwp ini, karna e-faktur tidak bisa mengakomodir retur atas yang non npwp. Bagaimanakah solusi yang dapat kami lakukan atas nota retur non npwp ini yg dari sejak 2017 – 2020 ini masih belum ada solusinya pak ? karna kalau misalnya kami betulkan SPT, ini akan memakan waktu yang banyak, serta pembetulan SPT yang banyak.
1. apakah nota retur ini boleh kami masukan pada kolom di gunggung ? (pendapat salah satu AR KPP madya)
2. atau apakah nota retur ini dapat kami jadikan sebagai biaya saja di SPT Tahunannya ? (pendapat salah satu helpdesk KPP madya)
kalau misalkan salah satu cara ini boleh, bagaimana perlakuannya pak admin, terima kasih ..
halo Aldi
sebelum masuk menjawab, begini tentang retur: retur penjualan yang fakturnya dituliskan NPWP 000 secara sistem memang tidak dimungkinkan dilakukan, hal ini berbeda dengan faktur yg ada NPWP walopun non PKP maka retur manual/non-etax tetap bisa dilakukan.
1. jika memang transaksi digunggungnya ada maka mungkin-mungkin saja dimasukan nilai retur juga walopun jangan sampai jumlah retur ini menyebabkan nilai digunggungnya jadi negatif
2. jika masuk dalam biaya akan kurang pas karena sifatnya berbeda, ini adalah akun yang juga akan berpengaruh ke persediaan
secara umum untuk berikutnya lebih berhati-hati terkait penerbitan faktur dengan npwp 000, sebaiknya dari awal bisa diarahkan dengan data lengkap atau masuk ke kriteria penjualan eceran skalian
Permisi mohon bantuan info nya agan” sekalian
Apabila kita dpt retur tp ada terlampir tulisan nota retur yg anda masukan tidak ditemukan itu solusinya gimana ya?
ini maksudnya tulisan tadi ditemui saat upload data retur atau pada saat apa?
Pada saaat mau masukin retur gan..tertanggal faktur 18 september 2019 dan pembikinan returnya tgl 4 september 2020
Mohon infony min..
Thx
bisa diinfokan tampilannya seperti apa? silahkan screenshoot ya (bisa menggunakan https://gofile.io/uploadFiles)
jangan lupa info sensitif di blur
Mau nanya rekan,,,kami bergerak dalam bidang distribusi, sebagai pembeli, kami melakukan pembelian 2 invoice dan muncul 2 buah faktur pajak misalkan FP 1 dan FP 2, pada saat akhir kerjasama ada barang yang harus saya kembalikan dan saya menerbitkan nota retur pajak dengan no seri FP 1 sebagai rujukan dan kami laporkan. Akan tetapi dari pihak penjual tidak melaporkan nota retur pajak yang sudah kami buat dan kami laporkan , akan tetapi dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas FP 2. Hal ini yang menyebabkan kami mendapatkan surat dari KPP. Apakah yang harus kami lakukan? terima kasih sebelumnya
Dalam kondisi ini berarti memang ada data yang tidak match, untuk pencegahan di kemudian hari pastikan komunikasi dengan lawan transaksi bisa lebih lancar agar semua data fakturnya jadi lebih cocok, jika sudah terjadi seperti di atas maka pembeli bisa melakukan pembatalan retur atau di sisi lain penjual juga sebenarnya bisa merevisi faktur penggantinya lagi, kedua hal itu pilihan aja, untuk surat dari KPP silahkan dijawab saja dengan cerita kronologis tersebut, tidak ada masalah
Saya mau tanya.. Jika ada retur pembelian .. Sebelum ada retur pihak pembeli sudah melakukan pembayan full.. Kemudian ada retur. Dari retur tersebut si pihak penjual mau dilakukan pengembalian uang kepada sipembeli sebesar jumlah yang diretur. Yang ingin saya tanyakan sbb:
1. Bagaimana perlakuan perpajakannya? Apakah harus membuat faktur pajak atas retur nya?
2. Dokumen apa saja kah yang akan ditrima oleh si pembeli?
3. Jika dari nota retur tsb pihal si pembeli mau membayar nota returnya dengan memotong tagihan dibulan depannya. Tapi dalam tagihan tsb tdk ada item yg diretur. Bagaimana perlakuan perpajakannya. Mohon bantuan penjelasannya. Trima kasih
1. siapkan dokumen retur, dimulai dari pembeli entry data retur di efaktur pembeli (retur PM) lalu sampaikan dokumen retur ini ke penjual
2. dokumen dibuat oleh pembeli yg melakukan retur dan sisi penjualnya hanya menerima dokumen untuk nantinya dia entry di efaktur dia
3. untuk proses ini secara teknis hitungan uang memang bisa, namun dokumen retur tetap harus dibuat, jika retur tdk dibuat maka transaksi berikutnya jadi agak kurang pas karena harus mengurangi nilai transaksi dengan diskon
1. jika terdapat retur dibulan 4 tahun 2020, sedangkan atas pembelian di bulan 11 tahun 2019. apakah harus perbaikan di bulan 11 tahun 2019?
2. apakah harus merubah laporan tahunan di 2019 atau cukup di bulan 4 2020 saja?
3. bagaimana jurnal penyesuaiannya atas retur persediaan trsbt?
1. Masa pajak faktur yg diretur tidak pengaruh, cukup masuk di masa returnya
2. Laporan tahunan tidak perlu diubah
3. Tidak ada jurnal penyesuaian, retur dicatat sebagai aktivitas pada waktu retur dan akan mengurangi net sales pada saat returnya dilakukan, tidak pengaruh di periode yg dulu
saya dari pihak pembeli tetapi saya membeli barang dari supplier di bulan juli di 2 invoice,,saya melakukan pengembalian barang di bulan september dari 2 invoice di buln juli tersebut,,apakah yang harus saya buat langkah pertma sedangkan utk bulan oktober sudah di laporkan pph dan ppn’a,,
jika pembeli adalah PKP, maka saat membeli akan menerima faktur pajak masukan dan entry data di daftar PM lalu saat mengembalikan barang buat retur dan entry data retur di menu retur PM efaktur
Saya mau tanya, jika saya sudah membuat nota retur pembelian pada bulan feb 2020… naun saya lupa memberikannya kepada lawan transaksi dan baru akan dikirim bulan desember 2020.
apa nota retur masih berlaku, atau harus membuat lagi ? dan bagaimana jika tetap dikirim nota bulan februari kepada lawan transaksi ?
tentang berlakunya retur tetap saja berlaku tidak ada batasan waktu, yg jadi masalah adalah masa pajak entry datanya yg ada batasan, atas batasan ini bisa dengan membuat SPT Pembetulan, jadi prinsipnya ga ada masalah sepanjang lawan transaksi juga paham dengan cara memakai dan entry datanya
Baik terimakasih jawaban ny min min 🙂
sama-sama
saya dapet nota retur pajak keluaran bulan april, terus saya rekam terus upload dan berhasil. setelah itu saya buat SPT masa april, sudah saya posting dan berhasil. pas saya double cek lampiran A2 nya, nota returnya ada terekam di lampiran A2, tapi nilainya nol.
padahal pas saya rekam nota retur sudah benar nilainya.
tolong penjelasannya , kenapa ya kira-kira, dan harus bagaimana.
pertama, retur itu acuan masa pajaknya adalah di bulan dokumen returnya, bukan disamakan dengan masa pajak faktur yg diretur, cb cek lagi dokumen returnya tanggal berapa, misal faktur yg diretur masa april namun dokumen retur ditanggali bulan agustus maka retur masuknya di SPT Agustus
kedua, pastikan bahwa dokumen returnya masih valid, ada kemungkinan retur dibatalkan lagi oleh pembeli, cek dan teliti lagi
Min mau tanya, batas pemberian retur pajak ke penerima itu kapan ya. Misal saya buat FP tgl 1/11/20, nah batas pemberian ke penerima sebelum tgl 15 di bulan berikut nya atau akhit bulan di bulan berikut nya min
retur dan faktur itu berbeda, masing2 akan masuk di masa pajak yang bisa saja berbeda, masa pajak ini mengacu pada tanggal pada fakturnya dan returnya, dalam konteks ini pemberian faktur ataupun retur kepada lawan transaksi tidak ada batasan waktu
Min saya mau tanya, apabila ketika salah entry PPN lupa belum dikosongkan dan sudah berhasil di apload. Kemudian faktur keluaran tersebut sudah saya batalkan dan status faktur ” faktur berhasil dibatalkan”. Berarti itu sudah tidak berpengaruh terhadap PPN pembeli kan min?
yes betul, jika sudah status Batal ya sudah tidak ada pengaruh apapun
Admin, mau tanya bagaimana perlakuannya kalo ada retur dari kawasan berikat batam ke jakarta ? awal mula jual dari jakarta ke batam pakai 070, namun barang tidak laku terjual dan di retur balik dari batam ke jakarta.
Pajak apa saja yang terhutang ? dan kewajiban siapa yang bayar ?
apakah PPn Masukan atas import balik tersebut bisa dikreditkan oleh si penjual di espt masa bulanan ? dilapor di form espt PPn bagian B1 atau B2 ?
terima kasih
ada PPN terutang yang akan dibayar seperti proses impor, untuk hal ini dapat dikreditkan dan akan masuk di B1
Apakah Batam wajib membuat Nota Retur Pajak baik yang manual cap basah maupun di e-spt ?
Jika Pihak Batam yang membayar tanggung PPn tersebut, apakah Pihak Penjual di Jakarta dapat Kreditkan di B1 ?
Apakah Jika Retur Kawasan ada Pajak Lainnya seperti PPh 22 Import dan Bea Masuk ?
Dokumen retur dapat dibuat.
Yg penting adalah pengisian dan kelengkapan dokumen2nya untk dapat dikreditkan, bukan siapa yg riilnya membayar.
Ada Pajak Dalam Rangka Impor yg akan ikut melekat.
Admin saya mau tanya, jika ada retur barang yang telah di beli pada tahun 2019, dan di retur pada tahun 2020 pada saat pembelian si pembeli dalam status non pkp dan dan pada saat retur 2020 si pembeli sudah PKP, terkait retur yang dilaksanakan kami dapat informasi untuk mengikuti langkah yang ada di ketentuan PMK-65/PMK.03/2010, pihak pembeli menerbitkan nota retur tersebut di berikan kepada kpp dan penjual, tetapi pembeli mendapatkan informasi dari penjual nota retur tidak dapat di input kedalam efaktur muncul eror E-Tax 40012, bagaimana solusinya ?
jadi retur itu mengacunya pada kapan returnya dilakukan, misal saat ini ya kondisinya pembeli sudah PKP, jd bukan melihat pada saat dahulu transaksinya, sehingga returnya yg saat ini dilakukan harus disertai dengan retur yg diterbitkan dalam efaktur pembeli dulu
Dear Admin,
Maaf mau nanya min, kalau lawan transaksi retur keluaran saya tidak menggunakan aplikasi efaktur bgmn ? sedangkan waktu saya tanya pembeli akan lapor pajak tetapi setelah saya upload, returnya reject dan saya di beri bukti penerimaan surat ke kpp, bahwa pembeli sudah menyerakan nota retur saya ke kntor pajak.
mohon dibantu untuk solusinya bgmn min
terima kasih
jika pembeli adalah PKP maka returnya harus diterbitkan melalui efaktur, jika itu tidak dilakukan pembeli maka penjual tidak akan dapat entry data returnya di efaktur penjual, hal ini tidak berhubungan dengan bukti penerimaan surat dari KPP