Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu

Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Sedangkan BKP dengan katakteristik tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Harga Jual dari BKP tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional
  2. Kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam BKP tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam; dan/atau
  3. Kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam.

Ada pula termasuk dalam kategori BKP dengan karakteristik tertentu adalah BKP berupa konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia (Pasal 3 ayat (2) PMK-238/PMK.03/2012).
Bagaimana saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu? Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan BKP tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final (Pasal 2 ayat (1) PMK-238/PMK.03/2012), yaitu terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran. Contoh saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-238/PMK.03/2012.
Namun ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui mengenai ketentuan pembuatan Faktur Pajak untuk BKP dengan karakteristik tertentu berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu tersebut memuat ketentuan berdasarkan Pasal 4 PMK-238/PMK.03/2012 adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa hak atas BKP berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual dan,
  2. Terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas BKP, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).

Demikian dijelaskan mengenai BKP dengan karakteristik tertentu dan saat pembuatan faktur pajak tersebut. Semua hal ini mengacu pada dasar hukum Pasal 13 ayat (1a) huruf d UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM dan PMK-238/PMK.03/2012 (mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Desember 2012) tentang saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
6 Comments
terdahulu
terbaru voting terbanyak
Inline Feedbacks
View all comments
Aulia
Aulia
3 years ago

mau tanya… kalau ada transaksi jasa dengan pihak luar negeri (sebagai pembeli), input data di eFaktur di menu yang mana?

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  Aulia

atas PPN kondisi tersebut silahkan dilakukan pembayaran SSP dulu lalu data SSP ini masuk dientry pada Dokumen Lain

Suherman
Suherman
2 years ago

kalau kita menjual barang dimana pembelinya tdk pkp atau tdk buat faktur pajak kitanya, dlm laporan ppn kita hrs lapor dibagian mana ya pak??

Admin
Admin
2 years ago
Reply to  Suherman

tiap penjualan yg dilakukan oleh PKP harus dibuat faktur, tidak dilihat dari sisi pembelinya

mars
mars
1 year ago

saya punya CV dan saya sudah bayar pajak PPN cv saya. bagaimana saya melaporkan di spt tahunan cv saya ?

Admin
Admin
10 months ago
Reply to  mars

yg jelas pelaporan tahunan PPh akan berbeda dengan PPN, bisa dimulai dengan masuk ke menu eform pada djponline