Impor Atas Dasar Inden

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor (Pasal 1 KMK-539/KMK.04/1990 dan Pasal 1 KEP-148/PJ/2003). Impotir yaitu Pihak yang melakukan kegiatan impor dan indentor yaitu pihak pemilik barang. Read more “Impor Atas Dasar Inden”

Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu

Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Sedangkan BKP dengan katakteristik tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Read more “Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu”

Pemberlakukan Pengkreditan Pajak Masukan

Kita perlu mengetahui mengenai pengkreditan pajak masukan. Menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 Tahun 2009, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk jenis perolehan :

  1. Perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  2. Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
    Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

    • Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
    • Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu jika pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
      Read more “Pemberlakukan Pengkreditan Pajak Masukan”