Impor Atas Dasar Inden

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor (Pasal 1 KMK-539/KMK.04/1990 dan Pasal 1 KEP-148/PJ/2003). Impotir yaitu Pihak yang melakukan kegiatan impor dan indentor yaitu pihak pemilik barang.

Untuk melakukan kegaiatan impor atas dasar inden menurut Pasal 2 KMK-539/KMK.04/1990 adalah importir yang melakukan impor atas dasar inden diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pos Lalu Bea tempat pemasukan PIB wajib membubuhkan CAP “IMPOR ATAS DASAR INDEN” pada setiap lembar PIB yang bersangkutan.

Bagaimana perlakuan impor atas inden dan perpajakkannya? Kegiatan impor tentunya berkaitan dengan PPh pasal 22 impor dan PPN impor. Ada beberapa perlakuan PPh pasal 22 impor dan PPN impor yang perlu Anda ketahui sebagai berikut:

  1. Importir untuk dan atas nama Indentor wajib melunasi PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM.
  2. PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden TIDAK BOLEH dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang dari Importir yang bersangkutan.
  3. PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Indentor yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Atas Komisi yang diterima oleh Importir sebagai penggantian jasa impor atas dasar Inden TERUTANG PPN sebesar 10% dari komisi yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Indentor kepada Importir.
  5. PPN atas pembayaran komisi kepada Importir merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor.

Ketika melakukan impor atas dasar inden harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pasal 2 KMK-539/KMK.04/1990 yang sudah dijelaskan sebelumnya. Lalu bagaimana impor atas dasar inden yang tidak memenuhi syarat? Sebagaimana diatur dalam pasal 6 KMK-539/KMK.04/1990 dijelaskan bahwa dalam hal impor atas dasar Inden tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang dan tata cara pengisian NPWP dalam SSPCP tidak sesuai KEP-148/PJ/2003 maka impor ditetapkan sebagai impor biaya sendiri oleh Importir.

Ketika impor atas dasar inden tidak memenuhi syarat maka perlakuan PPh Pasal 22 dan PPN akan menjadi sebagai berikut

  1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir kepada Indentor terutang Pajak Pertambahan Nilai
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Ketika WP akan melaporkan pajak terkait impor atas dasar inden, maka perlu melakukan pengisian NPWP dalam SSPCP. SSPCP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak atau subjek pajak untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak dalam rangka impor, seperti cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor dll. Tata cara pengisian NPWP dalam SSPCP menurut KEP-148/PJ/2003 adalah sebagai berikut:

  1. Impor Dilakukan WP sendiri: Pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan impor dan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
    1. NPWP untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor tersebut (sama dengan NPWP pada huruf A)
    2. NWP untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP dengan kode KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
  2. Impor Dilakukan melalui Pihak Lain (atas dasar Inden) : pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor. NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut :
    1. untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang)
    2. untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Untuk lebih jelasnya silahkan dapat mengakses LAMPIRAN KEP-148/PJ/2003 dan selama mencoba!


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
12 Comments
terdahulu
terbaru voting terbanyak
Inline Feedbacks
View all comments
henri heryana
henri heryana
3 years ago

saya mau bertanya saya kesulitan untuk mendapatkan sertifikat elektronik pajak dengan tutup nya kantor pajak

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  henri heryana

Apakah sudah menghubungi kantor pajak melalui saluran WA ataupun email? Tanggal 15 KPP sudah mulai memberikan layanan tatap muka

linda
linda
3 years ago

mau tanya saya ada buat faktur pajak keluaran tgl 25 sudah berhasil up load lalu faktur pajak nya hilang dr list esok hari nya apakah boleh buat ulang ? atau harus lapor untuk kembalikan data ?

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  linda

Sebenarnya data tidak akan hilang, coba cek kembali dicari datanya dengan menu Filter, jika memang ada masalah di file DB nya yang membuat semua data hilang maka bisa meminta backup data ke KPP

rahma
rahma
3 years ago

cara rekam ppftz01 di efaktur bagaimana ya?

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  rahma

bisa disampaikan screenshoot dokumen ini?, karena terkait faktur FTZ ada beberapa perlakuan khusus.
upload screenshot bisa menggunakan https://www.file.io dan hide dulu informasi sensitif.

deki artanto
deki artanto
3 years ago

Selamat siang,,,
Terkait Import yg dilakukan melalui pihak lain(atas dasar inden)berdasarkan Lampiran-KEP-148/PJ./2003 contoh no.2 – kebetulan kami perusahaan Importir nah seandainya ada barang yg customer kami sbg Indetor ingin Import ,
(NPWP atas PPn & PPh.22 itu diiisi dg NPWP Indentor,diatas dijelaskan pd KMK-539/KMK.04/1990 pembayaran menggunakan SSPCP)
kalau teknis pelaksanaan pembayaran BM, PPN, PPnBM dan PPh,22 saat ini kan sdh menggunakan E Billing(Surat Setoran Elektronik),,,,bagaimana caranya pada saat pengisian NPWP pd E billing, NPWP penerima pembayaran (indetor) diinput krn setau sy E billing hanya mencantumkan NPWP -Wajab Pajak Login pd DJP Online??
Mohon pencerahannya??

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  deki artanto

Billing dapat dibuat melalui banyak channel, billing dari djponline hanya salah satu cara saja, bisa juga membuat billing dengan ke bank ataupun banyak cara lainnya

Riwut Susanty
Riwut Susanty
2 years ago

apakah praktek impor atas inden masih bisa dilakukan saat ini?

Admin
Admin
2 years ago
Reply to  Riwut Susanty

masih berlaku

Setiawan
Setiawan
1 year ago

Untuk proses impor dengan QQ (indentor) apakah masih bisa? karena lewat peraturan SE-47/PJ./2008 metode qq pada faktur pajak sudah dicabut. Jadi untuk PIB-nya bukannya sudah tidak diakomodir

Admin
Admin
1 year ago
Reply to  Setiawan

tidak bisa