
Kita perlu mengetahui mengenai pengkreditan pajak masukan. Menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 Tahun 2009, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk jenis perolehan :
- Perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.- Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
- Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu jika pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
- Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya :
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); atau
Dalam FP harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP.
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9); atau
FP harus memenuhi persyaratan formal dan material; atau - tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); atau
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
- Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
- Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Pasal 16 ayat (2) PP 1 Tahun 2012
- Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha. Pasal 16 ayat (3) PP 1 Tahun 2012
- Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009
- Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Pasal 16B ayat (3) UU Nomor 42 Tahun
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 19 ayat (3) PP 1 Tahun 2012
- PKP penjual tidak boleh mengkreditkan PPN Masukan yang dimiliki, untuk PKP yang melakukan penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, dan jasa pengiriman paket. PMK-75/PMK.03/2010
Dear Admin..!!!
bagaiamana cara pelaporan SPTnya, jika perusahan pegang barang campuran BKP dan Beacukai. contohnya PT. A pegang product minyak @ Rokok? saya sudah konsultasi ke AR tapi dia tidak tau, bgtupun di Help desk.
Perlu spesifik kondisinya.
1. Campuran ini maksudnya melakukan penyerahan produk minyak dan rokok? Lalu campuran BKP dan bea cukai itu bagaimana?
2. Pelaporan SPT apa? Pasal berapa?
3. Di bagian mana dari SPT yang dimaksud akan ditanyakan?
1. maksudnya perusahaan distributor barang campuran (non food dan food ) barang kena pajak, dan distributor rokok
2 SPT MASA PPN
3. formulir 1111 penyerahan barang jasa bagian, B. tidak terutang PPN saya masukkan omset penjualan. apa itu sudah benar pengisiannya atau gimana
Dalam suatu masa pajak bisa saja PKP melakukan penyerahan yang terutang ataupun yang tidak terutang PPN, yang diisikan di isian penyerahan yang tdk terutang PPN hanya untuk penyerahan yang memang secara aturannya tidak dikenakan PPN.
Tidak bisa langsung digeneralisir dalam 1 masa pajak akan mengisi semua omset di isian tersebut.
Harus dilihat dari tiap transaksi yang dilakukan bagaimana perlakuan PPNnya.
Rokok termasuk dalam BKP, artinya terutang PPN.
Silahkan perhitungkan pengenaan PPNnya dan pengisian SPT dilakukan mulai dari mengisi bagian lampiran baru kemudian ke halaman induk/depan
bisa di jelaskan lebih rinci lagi, penghitung pengenaan ppn nya di lampiran berapa, krn setahu saya rokok itu terhutang di tingkat pabriknya, pedagang besar tidak terutang ppn atau tidak ada ppnnya.
Sesuai PER-49/PJ/2015 betul bahwa penyerahan produk hasil tembakau dikenakan PPN pada tingkat importir dan/atau produsen saja, dari informasi tadi tidak pernah disebutkan bahwa saat ini yang sedang dipertanyakan di tingkat produsen/importir ataukah pedagang biasa.
Jika kondisi tidak terutang PPN maka silahkan dimasukan ke isian penyerahan yang tidak terutang PPN
gimana dengan omset penjualan Rokoknya…? saya masukan dimana or saya ng usah ya?
dari bulan Januari – juli, omset penjualan rokok saya masukkan di ppn tidak terutang.
mhon pencerahannya, perusahaan telah memulai aktifitas produksinya dibulan January namun baru melakukan penjualan di bulan May/June, atas penjualan tersebut perusahaan membuat faktur pajak (PK), apakah Pajak masukan dari bulan Januari sampai May dapat dikreditkan.
Kapan dikukuhkan sebagai PKP? pajak masukan yang diperoleh Jan-Mei apakah atas jenis BKP barang modal?
pagi min mau tanya nie.. kalau masa berlakunya faktur pajak kan tiga bulan.. kalau seandainya faktur pajak masukan itu di terbitkan di bulan September 2017 apakah masa berlakunya sampai pada bulan November/Desember..??
Hi. Sampai Desember
Mohon petunjuknya saya mempunyai FP masa Oktober 2017 lupa dilaporkan pada masa yang bersangkutan, maka batas untuk melaporkan FP tersebut apakah dilakukan pada masa Desember 2017 dilaporkan Januari 2018 atau Masa Januari 2018 dilaporkan Februari 2018, terimakasih
Tanggal faktur masukan oktober dapat dikreditkan di masa oktober, Nov, Des, Jan
bisa cantumkan regulasi yang mendukung tidak min, makasih sebelumnya
Ini sudah di reply dibawahnya ya.
Assaamu’alaikum.. mohon maaf mengganggu..
kebutulan saya lagi input fakutr pajak masukan dalam E-Faktur, nah sudah selesai & sayapun approval dan sayapun suda pastikan kan bawa faktur pajak dapat di kreditkan, namun setelah saya posting utk membuat spt masa yang seharusnya semuanya masuk dalam PM Masukan yang dapat di kreditkan, ternyata sebagaian masuk dalam 1111-B2 & 1111-B3, mhon bantuannya.. Terimakasih..
Walaikum Salam,
Coba cek isian detil pengisian pada kolom pengkreditan, apakah semua sudah dipilih dapat dikreditkan?
Terimakasih atas informasinya.. saya sudah cek ternyata salah meilih, yang seharusnya pilih dapat dikreditkan, tpi saya salah tidak dapat dikreditkan n sudah di approve sukses, dan saya coba ubah pengkridatan tetapi ttp muncul eror ETAX – 30034, mhon bantuanya terimakasih..
Bisa diubah dengan mengganti pengkreditan, ada di menu ubah pengkreditan
Mohon petunjuknya, saya punya faktur pajak pd bulan januari. Utk masa pajak bulan februari sudah dikreditkan dr faktur pajak trsbut. Tapi sekarang utk masa pajak bulan maret waktu saya mau cek dokumen pajak masukannya “0”. Trus klo mau dikreditkan bgmn??
Mohon bantuannya, terima kasih
Coba cek lagi faktur tersebut sudah dientry dengan masa pengkreditan kapan?
Krn fakturnya kluar bulan januari jdi di entri utk masa januari.
Jika fakturnya dientri masa januari maka akan munculnya di SPT januari, bukan di maret
mohon bantuannya, saya punya ppn masukan di bln 6 2018, tapi saya belum inputnya ke efaktur. dan di bln 6 sy lapor nihil. nah skrg saya mau bayar ppn masa bln 7. jadi apakah ppn masukan dibulan 6 yg belum sy input saya masukkan ke bln 7 atau tetap dibulan 6?
Bisa dimasukan ke SPT bulan 7, hati-hati dan teliti saat nanti entry data
Dear admin,
kalau pelaporan SPT Masa PPn Badan bisa dilakukan secara online di e-filling?
kalau pembetulan SPT Masa PPn badan bisa online juga gak?
Terimakasih
Bisa melalui online juga Bu Nur.
Sama satu lagi min, kalau pelaporan pembetulan spt masa ppn bisa di satuin di akhir tahun gak? Jadi pas Desember 2018, laporan spt masa ppn november 2018 & laporan pembetulan spt masa ppn Januari 2018 – oktober 2018?
Makasih minnn….
Bisa bisa saja, penyampaian SPT pembetulan batas waktunya adalah sampai sebelum diperiksa, hanya saja disarankan untuk lebih cepat disampaikan
Begitu ya. Terimakasih admin
dear admin.
saya mau tanya, jika suatu perusahaan terdapat faktur masukkan yang tidak di kreditkan dan di laporkan, apakah boleh? dan apakah akan bermasalah jika di diamkan saja?
Boleh tidak dikreditkan, tidak ada masalah
berarti selama tidak di restitusi semua tidak ada masalah ya kalau tidak di laporkan untuk pajak masukkan.
Restitusi ataupun tidak juga tidak ada masalah Pak
Dear Admin,
Mau tanya, kalau misalnya buat pajak masukan dan sudah di upload bisa di ubah/edit karena salah pengkreditannya?
seharusya di kreditkan ke Bulan Nopember, karena pajak Bulan September sudah di laporkan.
Jika kelirunya di pilihan bulan dan sudah upload maka tidak dapat diperbaiki lagi
Dear, Admin.
Jika di bulan November saya baru menerima Faktur Pajak bulan Juli dari supplier, maka di bulan apa seharusnya saya laporkan? sedangkan masa berlaku faktur pajak hanya 3 bulan.
Terima kasih.
Dapat dilaporkan pada SPT bulan Juli, Agustus, September, atau Oktober (pilih salah satu)
dear admin, saya hendak bertanya, saya memiliki pajak masukan bulan oktober 2018, apakah itu harus di upload di spt desember 2018 (pelaporan januari 2019) atau bisa saya upload di januari 2018 (pelaporan febuary 2019).
dan bisa tolong kutipkan regulasi uang mendukung jawaban anda terimakasih,
Faktur Masukan Oktober 2018 dapat dikreditkan paling akhir di masa pajak Januari 2019, pasal 9 ayat 9 UU PPN
Selamat Tahun Baru dear Admin, permisi bertanya tentang masa pelaporan faktur pajak masukan.. di ketentuan disebutkan faktur pajak dilaporkan oleh pihak pembeli maksimal 3 bulan sejak tanggal terbit faktur..
yang ingin saya tanyakan adalah apabila 3 bulan tersebut melewati masa SPT tahunan (misalnya faktur pembelian di desember diakui pada januari – [masa tidak sama]) apakah perlu melewati prosedur tambahan tertentu? apakah ada dampak tambahan bagi kami pada saat melakukan pelaporan SPT tahunan?
Terima Kasih
Selamat tahun baru juga 🙂 Semoga makin sukses di tahun 2019 ini ya ^.^
Tidak ada masalah dengan melewati beda tahun.
Admin saya mau tanya. Jika saya di bln nov ada 1 pajak masukan yg saya salah input masa di okt. Apakah yg masa okt itu bisa saya rubah ke masa desember? Jd saya tdk perlu utk pembetulan okt krn masih jangka waktu 3 bln. Dan bagaimana cara editnya? Krn sdh di posting dan approve. Terima kasih
Jika sudah diupload dan approval sukses maka tidak dapat diedit lagi masa pajaknya
PAJAK PEMBELIAN MOBIL ALPAHARD KATANA TIDAK BISA DIKEREDITKAN YA PAJAK MASUKANNYA SAYA SUDAH TERLANJR MASUKKAN GIMANA CARA PEMBETULANNYA
Bisa dibetulkan dengan klik di menu Ubah Pengkreditan, nanti buat juga SPT Pembetulan
admin, saya membaca balasan salah satu pertanyaan
“Jika ppn masukan sudah diupload dan approval sukses maka tidak dapat diedit lagi masa pajaknya.”
maka jika saya melakukan pembetulan untuk masa pajak terkait, apakah masih bisa terhitung lebih bayar?
karena jika dihitung, maka pajak pada masa tersebut terhitung lebih bayar.
terima kasih
Betul, memang akan lebih bayar
Mohon bantuan teknis nya, aplikasi efaktur yang saya gunakan kurang lebih setiap 10 menit tidak dapat di klik/akses (hang), saya sudah mencoba hubungin bagian it kpp tempat saya terdaftar katanya harus dibuat database tiap tahun nya, sudah dicoba tp gak pengaruh, hang nya ttp saja. komputer pc saya windows 10 i7 ram 16gb rom 2terra apakah masih kurang atau ada yang salah? mohon bantuan nya, terima kasih..
Berapa jumlah data faktur yang dikelola dalam DB yang dijalankan? apakah menggunakan koneksi client-server?
apakah sudah menjalankan menu mem_config?
Saya punya Faktur Pajak MAsukan Bln Nov 2018
Apakah masih bisa laporkan di bulan Januari 2019
Karena tahunnya sudah beda
Bisa, tidak masalah
Dear Admin mau tanya,
Kalau misalnya. Saya punya faktur pajak masanya maret 2018. Blm di restitusi lalu saya mau restitusi karna sdh lewat 3 bulan, saya restitusi di bulan april 2018 lalu buat SPT pembetulan apakah bisa ?
Sepanjang masa pengkreditan masih sesuai dengan peraturan maka tidak ada masalah, bisa menggunakan SPT Pembetulan
saya ada faktur pajak 31 desember 2018, saya baru memasukkan akhir bulan 2 ke pembeli dikarenakan ada penggantian staff, tapi pembeli tidak menerimanya dikarenakan kreditnya beresikop dan di sarankan untuk mengganti no seri atau pembetulan faktur. Saya tanya ke pihak pajak di kantor tempat saya kerja katanya tidak bisa dilakukan perubahan dikarenakan merusak sistem dan laporan tahunan. Kira-kira solusinya bagaimana ya agar penagihan bisa di proses? terimakasih
Tetap sampaikan faktur yang sudah diterbitkan tersebut ke pembeli. Pembeli tetap dapat mengkreditkan di bulan yang berbeda dengan bulan penerbitan fakturnya, jadi mestinya tidak ada masalah. Namun jika penjual menerbitkan faktur dengan tanggal saat ini maka jadinya terlambat menerbitkan faktur dan beresiko denda.
pagi,,,
mohon pencerahannya, jika ada fp yg tidak dikreditkan, kan penginputan di e-faktur itu diubah jadi fp yg tidk dikreditkan, pertanyaan saya, fp yang tidak dikreditkan itu saya berlakukan gimana di laporan SPT Tahunan.? apakah bisa di bebankan di lap.laba rugi.?
bisa dibebankan sebagai biaya di laba rugi SPT Tahunan Badan, memang arahnya akan kesana jadinya
Cara mengatasi lupa lapor PPN masukan Desember 2016. Padahal sudah pemeriksaan tahun 2016+2017 , apa bisa dikreditkan , sekarang bulan Agustus 2019
Tidak bisa dikreditkan Agustus 2019
KAMI PENGUSAHA IKAN HASIL TANGKAP EXPORT KELUAR NEGERI, IKAN KAN TIDAK KENAPA PPN,TAPI KAMI MENGUNAKAN JASA EXPORTIR DIKENAKAN PPN JASA,APAKAH PPN MASUKAN TERSEBUT HARUS DI LAPORKAN ,KALAU DILAPORKAN ARTINYA MENJADI PPN LEBIH BAYAR.INI OENYELESAIAN BGMN
Apakah anda PKP? Jika status Anda bukan PKP maka tidak ada laporan PPN
Dear admin, mohon dijelaskan
Pada bulan agustus 2013 UD kelana melakukan penyerahan bkp sbb :
– tanggal 2 agustus melakukan penyerahan bkp kepada pt harapan, faktur pajak atas penyerahan tersebut dibuat tertanggal 2 agustus 2013, namun baru diserahkan kepada pt harapan tggl 20 november 2013.
Pertanyaannya : apakah pt harapan dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sebagai pajak masukan?
Ya, dapat dilakukan Bu.
Dear admin,
Bagaimana cara melaporkan faktur ppn masukan yang terlambat di kirim oleh supyler. Faktur tertanggal 17 juni 2019 diterima tanggal 24 september 2019. sedangkan untuk masa ppn juni, juli dan agustus sudah dilaporkan.
Masih bisa dikreditkan di masa September, tidak ada masalah
Dear admin,
Selama ini saya kreditkan pajak masukan impor dengan memasukan di dokumen lain pajak masukan. kemudian karna perusahaan sudah ditetapkan sebagai pengusaha dengan kriteria perdagangan yang masuk negative list, maka pajak masukan tidak dikreditkan dan mau saya ubah pengkreditannya. Bagaimana cara mengubah pengkreditan Pajak masukan Impor tersebut? karna apabila di ubah dari dokumen lain impor (1) ke dokumen yang tidak dikreditkan (3), WP harus memasukan NPWP, sedangkan NPWP tidak bisa dimasukan 0 (karna WPLN). helpdesk dan AR pun tidak tau caranya. Mohon dibantu bila sdr tau. Terimakasih
Dapat tetap dimasukan dengan NPWP 0
Npwp 0 tidak bisa di input untuk kolom pm. Impor lawan transaksi pun tidak bisa npwp 0.
Apakah bisa discreenshot isiannya, dan tidak bisanya dibagian apa?
Untuk referensi: https://www.pajak.go.id/id/bulan-september-sebentar-lagi-ini-informasi-penting-buat-importir
screenshot bisa di paste disini: https://pasteboard.co
malam min
mohon pencerahan
rekan sy ada keliru memasukan pm menjadi 1111b3 dibulan 1
apakah dapat dikembalikan ke 1111b2
dan bgmn caranya
Bisa, dengan klik ubah pengkreditan pada pada faktur yang dimaksud, lalu posting kembali SPT nya
Perusahaan kami punya PM bulan juni,juli dan Agustus 2018, dan pada bulan desember 2018 saya input kredit pajak juni,juli dan Agts tsbt di masa pembetulan ke (1 ) September 2018 ( krna SPT normal September sdh dilaporkan NIHIL ) untuk hasil LB pada bulan September karena pembetulan saya kompensasi ke bulan Desember 2018.. Apakah cara tersebut sudah benar sesuai peraturan UU Perpajakan karena saya tidak melakukan pembetulan per masa sesuai terbitnya PM..terimakasih admin
Jika data faktur PM masuk dalam SPT status Pembetulan maka dikreditkannya harus di masa pajak yang sama dengan tanggal faktur misalnya faktur Juni masuk dalam SPT Pembetulan Juni, namun jika bukan pembetulan maka bisa saja faktur Juni masuk di SPT Normal Juli
terus Kalau sudah terlanjur salah input di pembetulan Sept 2018 ada solusi ga untuk di betulkan? biar faktur pajak Juni s.d Agustus 2018 tetap bisa dipakai utk dibetulkan laporannya sesuai tgl PM untuk dikreditkan .. trims admin
Jika data faktur sudah approval sukses maka pilihan masa pajak pengkreditan sudah tidak dapat diubah lagi
apakah bisa dibetulkan dengan faktur pajak pengganti dari lawan transaksi..karena kalau tidak bisa dibetulkan takutnya masuk pemeriksaan akan beresiko bayar pokok + denda 150%
Selmt pagi min
Saya mau tanya ,, saya tdk sengaja mengklik batal pada daftar PM masukan lainnya dan Pajak masukan tersebut masuk kedalam bulan SPT masa januari apa yg harus saya lakukan ? Sedangkan sudah beda tahun dan melebihi batas pelaporan SPT Mohon bantuannya
Saat ini apakah status faktur yang dimaksud memang sudah batal?
Dear Admin
Mohon pencerahaannya, saya trima FP masukan januari sdh dilapor, trima lagi FP pengganti maret nilainya lebih besar
apa FP pengganti itu bisa dipakai untuk pembetulan masa januari, kalau nilainya lebih besar berarti terjadi lebih bayar?
faktur pengganti bisa digunakan untuk pembetulan masa Januari, jika SPT hasil pembetulan jadi ada lebih bayar dapat dikompensasikan ke masa selanjutnya
Dear Admin, kalo salah pilih pada saat isi kolom ” Apakah Faktur Pajak Masukan ini dapat dikreditkan? memilih “tidak” dan sudah lapor apa bisa pembetulan dijadikan “ya”…..
Bisa diperbaiki pemilihannya jadi YA dan lakukan posting SPT pembetulan
Dear Admin…
Saya mau tanya nie…
saya punya faktur pajak masukan di bulan sept 2019 dan des 2019 yang belum saya input ke Efaktur.. apakah faktur pajak tsb masalah jika tidak di kreditkan dan di laporkan, ? dan apakah akan timbul masalah di kemudian hari nya ?
Terimakasih.
pengkreditan pajak masukan sifatnya itu “dapat” dilakukan atau tidak wajib, kita juga punya opsi untuk memperlakukan PM apakah akan dikreditkan ataupun tidak dikreditkan karena dibiayakan
Dear admin.
saya mau tanya, saya ada faktur pajak masukan bulan sept 2019 dan Des 2019 yang belum diinput ke efaktur. Apakah boleh faktur pajak masukkan tsb yang tidak di kreditkan dan di laporkan ? dan apakah akan timbul bermasalah jika di diamkan saja?
Terimakasih ..
pengkreditan pajak masukan sifatnya itu “dapat” dilakukan atau tidak wajib, kita juga punya opsi untuk memperlakukan PM apakah akan dikreditkan ataupun tidak dikreditkan karena dibiayakan.
jadi untuk pajak yang tidak terinput tersebut baik nya saya input di bulan sept & bulan des pilihannya tidak di kreditkan atau gimana ya ?
Kembali lagi karena pilihannya adalah “dapat” maka semua opsi itu memungkinkan
Halo admin, saya mau bertanya.. perusahaan tempat saya bekerja, sudah mendapatkan PM tpi blm mengeluarkan PK. Mis. Pada bulan Juli, kt melaporkan PM 4jt dan dikompensasi ke masa berikutnya, jadi SPT Masa PPN LB. Kemudian di bulan Agustus, kami lapor lagi PM lain anggap 5jt, dan jika ditambah dengan kompensasi bulan lalu menjadi 9jt dan akan dikompensasi lagi ke masa selanjutnya, maka SPT Masa PPN menjadi LB 9jt di Agustus.
Batas maksmimal pengkreditan PM adalah 3 bulan, akan tetapi di bulan Juli ada PM yg tglnya pada bulan Juni.. pengkreditan dihitung dari masa kita lapor/tanggal pada PM ya ?
Masa pajak pengkreditan acuannya dari tanggal/bulan yang tertera di faktur pajaknya
Selamat Sore min..saya mau nanya perihal faktru pajak kode 040. saya beli barang dari pabrik yang ada barang promosi ( mangkok,gelas,sendok,dll) dan baru ketahuan saat update efaktur 3.0. yg saya mau tanyakan bagaimana pelaporan pajak SPT MASA dan SPT TAHUNAN. makasih sebelumnya…
ini maksudnya bagaimana di sisi apanya ya? tidak ada masalah atau perlakuan dengan update efaktur dan data tersebut, sehingga SPT Tahunan ya tetap dibuat, sedangkan untuk SPT Masa PPN maka posting dan submit dilakukan via web efaktur bukan lagi efiling djponline
faktur pajak masukan kode 040 barang promosi (mangkok,gelas,dll) bagaimana pelaporan Spt masa dan tahunan
pelaporannya tidak ada perlakuan khusus apapun, sama saja dengan faktur lain atau transaksi lainnya
Admin saya mau tanya..kita punya faktur masukan bulan 1 ..faktur masukan sudah kita gunakan untuk potongan pembayaran dibulan 1 juga..tapi faktur masukan tersebut belum dimasukan ke laporan SPT PPN…baru dilakukan pembetulan pertama untuk memasukan faktur masukan tersebut dibulan november ini.apakah tidak masalah kn ?
maksudnya ini apakah akan mengkreditkan faktur bulan 1 di masa 11? jika seperti itu maka tidak bisa, ada batas masa untuk pengkreditan pajak masukannya
Tetap di masa bulan 1…tapi melakukan pembetulan nya dibulan 11
Jika seperti itu maka tidak bisa
Dear Admin
Saya mau tanya, kantor saya menerima dana bantuan dari Luar Negeri, kemudian dana bantuan tersebut kami salurkan ke Yayasan Sosial yang ada di dalam negeri, saya sempat tanya ke AR, apabila menerima dana dari luar negeri tetap bayar PPN, nah sehingga kami pun potong PPN 10% atas dana bantuan yang kami salurkan ke Yayasan tersebut, dan nanti akan kami setorkan ke pajak dengan kode setoran 411211 – 100, yang jadi kendala ternyata Yayasan yang menerima bantuan tersebut tidak bisa membuat e billing, karena mereka bilang selama ini tidak pernah bayar pajak, apakah kami bisa merubah kode setoran nya menjadi 411211 – 101 , sehingga kami bisa buatkan e billing atas nama Yayasan tersebut, mohon pencerahannya, terima kasih sebelumnya
ada banyak cara untuk membuat ebilling, bisa dengan ke layanan di loket KPP, bisa ke bank atau internet banking, bisa juga ke ATM, jadi jika permasalahannya adalah kesulitan membuat billing maka seharusnya tidak ada masalah
Dear Admin
Saya mau tanya, kantor saya menerima dana bantuan dari Luar Negeri, kemudian dana bantuan tersebut kami salurkan ke Yayasan Sosial yang ada di dalam negeri, saya sempat tanya ke AR, apabila menerima dana dari luar negeri tetap bayar PPN, nah sehingga kami pun potong PPN 10% atas dana bantuan yang kami salurkan ke Yayasan tersebut, dan nanti akan kami setorkan ke pajak dengan kode setoran 411211 – 100, yang jadi kendala ternyata Yayasan yang menerima bantuan tersebut tidak bisa membuat e billing, karena mereka bilang selama ini tidak pernah bayar pajak, apakah kami bisa merubah kode setoran nya menjadi 411211 – 101 , sehingga kami bisa buatkan e billing atas nama Yayasan tersebut, mohon pencerahannya, terima kasih sebelumnya
ada banyak cara untuk membuat ebilling, bisa dengan ke layanan di loket KPP, bisa ke bank atau internet banking, bisa juga ke ATM, jadi jika permasalahannya adalah kesulitan membuat billing maka seharusnya tidak ada masalah.
kalo tidak ada EFIN apakah bisa dibuatkan eblling? maksudnya apabila kami ke ke bank , KPP, atau yg lain seperti diatas apakah diminta EFIN untuk membuat billing?
jika hanya buat ebilling saja bisa dilakukan tanpa efin dengan ke bank, atm, ataupun internet banking
Terima kasih balasannya, nanti kalo PPN nya sudah kami bayar, apakah kami memanfaatkannya sebagai pajak masukan?, dengan rekam dokumen lain pajak masukan?, apabila bisa untuk nomer dokumennya apakah kami memakai kode ntpn?
Prinsipnya bagi PKP pembayaran tadi syifatnya adalah pajak masukan, silahkan cocokan kembali pengkreditannya sesuai pasal 9 UU PPN, entry data nanti dengan NTPN
Terima kasih banyak atas balasannya