Apa yang harus dilakukan PKP saat pergantian tahun pajak? (2 dari 2)

efaktur2017

Hal penting yang harus diperhatikan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) saat pergantian tahun adalah tentang penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP. Artikel ini lanjutan dari artikel sebelumnya. Silahkan baca artikel sebelumnya disini.

  • Jika PKP melakukan entry data faktur pajak secara keyboard-in, yaitu masuk ke menu Administrasi Faktur Pajak Keluaran lalu memulai dengan klik Rekam Faktur, maka secara otomatis aplikasi efaktur akan menampilkan jatah NSFP dengan urutan yang paling kecil dari data Range NSFP yang ada pada menu Referensi Nomor Faktur. Jika PKP sudah memastikan penggunaan NSFP tahun 2016 selesai dan akan menerbitkan faktur dengan tanggal di tahun 2017 maka selain melakukan entry data jatah NSFP tahun 2017, PKP juga harus klik hapus/update pada Range NSFP sisa tahun 2016 sehinggan nantinya menu Rekam Faktur Pajak Keluaran dapat menampilkan jatah NSFP tahun 2017.
  • Namun, jika PKP melakukan entry data faktur pajak menggunakan mekanisme ekspor-impor data CSV maka hapus/update pada Range NSFP sisa tahun 2016 dapat dilakukan setelah proses pengembalian jatah NSFP dilakukan. Ekspor-impor data faktur tetap dapat dilakukan tanpa terpengaruh dari keberadaan jatah NSFP tahun 2016 yang tersisa
  • Perlu diingat bahwa jika ada faktur pajak keluaran yang dibatalkan maka NSFP yang digunakan tetap akan dianggap sebagai faktur pajak yang telah terpakai. Faktur yang dibatalkan tetap akan masuk dalam Posting SPT masa pajak sesuai dengan tanggal faktur namun Nilai DPP dan PPN akan berubah menjadi “0”. Dalam kondisi tersebut PKP tidak perlu menuliskan NSFP yang telah dibatalkan sebagai NSFP sisa yang dikembalikan.
  • Jika tahun pajak telah berganti maka tidak dimungkinkan lagi adanya permintaan jatah NSFP untuk tahun yang sebelumnya.
  • Dalam hal PKP telah mengembalikan sisa NSFP 2016 namun ternyata masih ditemukan adanya penyerahan tahun 2016 yang belum dibuatkan faktur pajaknya, maka secara teknis ada 3 hal yang bisa dilakukan agar penerbitan faktur tetap dapat dilakukan, yaitu:
    1. Menggabungkan transaksi tersebut ke dalam salah satu faktur pajak 2016, dalam hal terdapat kesamaan identitas lawan transaksi (NPWP) dengan salah satu faktur sebelumnya. Penggabungan ini dapat dilakukan dengan penerbitan faktur pajak pengganti kemudian menambahkan isian item BKP/JKP. Faktur pengganti nantinya harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan masa pajak faktur normalnya. Konsekuensi yang harus dihadapi PKP antara lain yaitu harus mengkomunikasikan dengan lawan transaksi dan juga risiko terjadinya keterlambatan setoran/pembayaran PPN dengan sanksi bunga 2% per bulan.
    2. Menggabungkan dengan pemungutan PPN yang digunggung, dalam hal PKP memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak secara digunggung. Risiko terjadinya keterlambatan setoran/pembayaran PPN tetap dimungkinkan terjadi.
    3. Tetap membuat faktur dengan tanggal di tahun 2017 dengan risiko keterlambatan penerbitan faktur pajak. Keterlambatan penerbitan faktur pajak akan terkena sanksi denda sebesar 2% dari DPP.
  • Mengingat penerbitan faktur pajak pada tahun yang sudah terlewati cukup berisiko dan merepotkan maka PKP hendaknya benar-benar teliti saat akan mengembalikan jatah NSFP sisa yang tidak terpakai. Atau demi kehati-hatian PKP dapat saja mengembalikan jatah NSFP sisa yang tidak terpakai dalam beberapa tahap. PER-24/PJ/2012 tidak mengatur adanya sanksi terhadap proses pengembalian NSFP. Ada atau tidaknya pengembalian NSFP juga tidak akan mempengaruhi proses permintaan jatah NSFP untuk tahun selanjutnya.
  • Pengembalian NSFP pada awalnya dimaksudkan sebagai salah satu pengaman agar tidak terjadi penyalahgunaan nomor faktur untuk transaksi yang tidak sebenarnya. Dalam era penerbitan faktur secara elektronik atau efaktur kemungkinan tersebut sebenarnya telah terminimalisasi dengan adanya proses upload yang memerlukan autentifikasi password dan data pengaman lainnya. Namun, demi keamanan PKP hendaknya tetap melakukan pengembalian NSFP sisa yang tidak terpakai.
  • Format formulir pengembalian NSFP (formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012) dapat dilihat pada link berikut http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/Lampiran_IVF_PER_24_PJ_2012.pdf
    atau download disiini.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
10 Comments
terdahulu
terbaru voting terbanyak
Inline Feedbacks
View all comments
Mirna
Mirna
6 years ago

Selamat sore.
Ini sya mau tanya. Jika sya sdh buat e faktur di bulan desember tpi pencairan tagihan baru cair di bulan januari.
Sya lapornya di bulan januari atau tetap di desember? Makasih

Andi Atmanto
Andi Atmanto
4 years ago
Reply to  Mirna

sELAMAT SORE IBU MIRNA

Andi Atmanto
Andi Atmanto
4 years ago

Sealamt sore.. Nama Badan Saya,, tercatat pada th 2017. tapi.. pengurusan , pengukuhan PKP. dan E-Faktur nya. baru di lakukan.. 2019. untuk 2 th sebelum nya.. saya sdah lakukan lporan SPT NIHIL ( 2017-2018).
dan di tahun 2019 ini saya ,,, kukuhkan PKP Badan saya.
yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara mekanisme nya untuk meminta NSFP. di E-Nofa itu ya..

Terimakasih.

admin
Admin
4 years ago
Reply to  Andi Atmanto

Untuk meminta NSFP standar saja. Bisa manual, bisa online menggunakan enofa.

dinda
dinda
4 years ago

Dear Admin,
bagaimana caranya agar setiap kali kita menambah nomor faktur pajak nantinya bisa merekam transaksi secara otomatis (nomornya) tanpa harus mengetik satu per satu dan takut ada nomor yang kelewat untuk dipakai? pernah satu waktu bisa otomatis, tapi sekarang-sekarang ini selalu manual, kenapa ya?

admin
Admin
4 years ago
Reply to  dinda

Cek di menu referensi nomor faktur dan hapus range nomor faktur sisa yang tidak terpakai pada periode yang telah lalu

Lany
Lany
4 years ago

Dear admin,
Jika komputer yang ada e-faktur rusak trus instal baru pake folder DB yang dari 2 bulan lalu, jadi otomatis pajak keluaran dan masukan yang 2 bulan terakhir tidak terekam tapi saya punya rekap salinan yang 2 bulan terakhir tersebut.
sekarang apa yang harus saya lakukan, rekam lagi semua ? atau rekam saja mulai dari yang belum pernah direkam ?
Terima Kasih.

admin
Admin
4 years ago
Reply to  Lany

Rekam dari data yang kurang atau belum masuk saja, tapi jika untuk data faktur Pajak keluaran harus minta data backup ke KPP karena tidak bisa entry atau upload ulang

aldo
aldo
2 years ago

Mau tanya, misal kami ada transaksi 2020 yang belum dibuatkan faktur namun nomor enofa (nomor seri pajak) sudah dikembalikan. Untuk pembuatan fakturnya apakah bisa menggunakan nomor seri tahun 2021 dan bila bisa bagaimana untuk perbaikan faktur masanya.?

Admin
Admin
2 years ago
Reply to  aldo

Jika pertanyaannya bisa atau tidak bisa maka jawabnya ya bisa2 saja, namun faktur trsebut jadinya terlambat terbit, resiko denda pasal 14 ayat 4