-
Pasal 13 ayat (6) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Hal ini dilakukan terhadap dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha. Untuk tujuan efisiensi kedudukannya dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain karena:
-
faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal masyarakat luas, misalnya kuitansi pembayaran telpon dan tiket pesawat udara,
Read more “Dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur Pajak”
-
Bulan: Juli 2016
Melakukan dan Menerima Retur
-
Keguaan retur adalah untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur atau pembeli.
-
Pasal 5A ayat (1) UU PPN, yaitu bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan (retur) dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Secara umum, nilai retur PPN akan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual dan akan mengurangi Pajak Masukan dari PKP pembeli.
Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur
-
Faktur Pajak Pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur seebelumnya pada transaksi yang sama. Fakttur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus dientry oleh pihak pengguna/pembeli.
-
Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi Kode Status (digit ke-3), yaitu 0 (nol) pada faktur pajak normal menjadi 1 (satu) pada faktur pajak pengganti, baik faktur pengganti pertama ataupun faktur pengganti kedua dan seterusnya.
-
Faktur pajak pengganti berisi perbaikan dari faktur pajak normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detil transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin.
Upload Faktur dan Reject
-
Data faktur pajak, baik faktur pajak keluaran ataupun pajak masukan, harus dilakukan proses upload. Jika semua data telah sesuai aturan maka hasil proses upload akan menjadikan status faktur menjadi approval sukses. Namun, jika status yang ditemui adalah reject maka dapat dipastikan masih terdapat kekeliruan pada pengisian data faktur atau memang sedang terjadi gangguan koneksi pada sistem e-Faktur. Dalam hal ini penyebab yang disebutkan pertama lebih banyak terjadi.
Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan
-
Faktur pajak keluaran adalah faktur atas data penyerahan yang dibuat oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP (penjual). Di sisi lain, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP (pembeli) sebagai faktur pajak masukan. Atas kedua jenis faktur ini, PKP harus tetap melakukan entry data pada aplikasi e-Fakur.
-
Entry data faktur dilakukan pada menu Faktur. Untuk data faktur pajak keluaran, mutlak diperlukan terlebih dahulu data jatah NSFP yang telah dientry pada menu Referensi. Yang harus diperhatikan adalah isian tanggal faktur pajak. Tidak dimungkinkan faktur pajak keluaran bertanggal mendahului dari tanggal diberikannya jatah NSFP. Misalnya, jatah NSFP diperoleh tanggal 11 Juli 2016, maka faktur pajak keluaran harus dibuat dengan tanggal 11 Juli 2016 atau setelahnya, tidak diperkenankan faktur dibuat untuk tanggal 10 Juli 2016 ataupun sebelumnya. Jadi pastikan sebelum melakukan transaksi telah mempunyai stok jatah NSFP yang siap digunakan.
Menggunakan Aplikasi efaktur dengan benar (Register ETaxInvoice)
-
Aplikasi e-Faktur adalah sekumpulan file yang berada dalam folder standar e-Faktur. Sebelum menjalankan file tersebut, pastikan bahwa yang sedang diakses adalah folder, bukan dalam bentuk ZIP atau RAR (lakukan ekstrak file terlebih dahulu). Buka aplikasi dengan menjalankan (double klik) pada file ETaxInvoice.exe. Jika operating system pada komputer yang digunakan adalah Linux atau Mac, maka jalankan file tersebut melalui terminal.
-
Pastikan hanya hanya ada 1 (satu) aplikasi e-Faktur yang sedang dijalankan. Tampilan awal yang muncul adalah proses autoupdate. Proses ini adalah proses download sepanjang sistem server efaktur telah merilis versi baru untuk memperbaharui versi file aplikasi yang sedang dijalankan. Jika tidak terhubung dengan internet maka proses autoupdate tidak akan berjalan.
Read more “Menggunakan Aplikasi efaktur dengan benar (Register ETaxInvoice)”
Aplikasi Efaktur, Versi Simulasi
-
Diperlukan kehati-hatian yang lebih dalam untuk dapat mengoperasikan aplikasi e-Faktur. Terdapat juga tahapan yang tidak dapat dijadikan sebagai latihan atau coba-coba dan hanya dapat dilakukan sekali saja untuk tiap NPWP. Di samping aplikasi e-Faktur versi Live, sebagai sarana latihan juga disediakan versi aplikasi e-Faktur offline yang lebih dikenal dengan istilah Aplikasi Simulasi/Dummy. Sangat disarankan untuk menggunakan Aplikasi Simulasi terlebih dahulu sebelum akhirnya menggunakan Aplikasi Live.
-
Karena aplikasi versi Simulasi/Dummy hanya diperuntukan untuk latihan dan bersifat offline, maka terdapat beberapa menu yang berbeda/ditutup dengan aplikasi versi live. Namun dari itu semua sebenarnya sudah cukup untuk dijadikan sarana berlatih.
Aplikasi e-Faktur
-
Aplikasi e-Faktur diartikan sebagai aplikasi yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak. Aplikasi ini juga digunakan untuk membuat SPT PPN 1111 (aplikasi efaktur akan menggantikan Espt PPN).
-
Pembuatan faktur pajak secara elektronik/e-Faktur wajib dilakukan oleh PKP di Jawa dan Bali mulai untuk transaksi yang dilakukan tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan diwajibkan untuk seluruh PKP di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Juli 2016.
-
Latar belakang diluncurkannya kebijakan ini ternyata disebabkan dari maraknya penggunaan Faktur Pajak Fiktif (faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan) sehingga banyak pihak telah dirugikan dan juga bertujuan untuk lebih merapikan data faktur pajak yang selama ini masih ditemui belum sesuai.
Sertifikat Digital dan Passphrase
-
Sertifikat Digital dan Passphrase adalah semacam pengaman yang digunakan untuk memastikan hanya Subjek Hukum yang berhak lah yang bisa melakukan upload data faktur (transaksi data elektronik via internet).
-
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
-
Sertifikat Elektronik berbentuk file soft copy (ekstensi file .p12), tidak perlu dicetak ataupun di modifikasi apapun. Contoh file Sertifikat Elektronik: XXXXXXXXXXXXXXX.p12. Nama file tersebut secara otomatis adalah NPWP 15 digit untuk masing-masing PKP.
Password Enofa dan Kode Aktivasi
-
Tahap awal yang harus dilakukan oleh PKP adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kode Aktivasi dan Password Enofa (diajukan dalam satu surat) ke KPP tempat PKP terdaftar. Persetujuan Kode Aktivasi diberikan melalui Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang dikirim via pos ke alamat PKP. Hal ini ditujukan untuk menguji kebenaran alamat korespondensi PKP. Sedangkan, pemberitahuan Password Aktivasi/Enofa disampaikan melalui Surat Elektronik/email sesuai dengan alamat email yang didafarkan PKP. Tidak diperlukan persyaratan khusus untuk mengajukan permohonan ini, cukup mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.