No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
PENGGUNAAN E-FAKTUR
|
38
|
Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal Surat Pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak? |
Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri Faktur Pajaknya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. |
39
|
Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut? |
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak. |
40
|
Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan? |
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
1. PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
2. SSP atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan. |
41
|
Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli nya tidak ber-NPWP? |
Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000 |
42
|
Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN? |
Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan. |
43
|
Apakah harga satuan, DPP, PPN
pada e-Faktur dapat bernilai 0? |
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat bernilai Rp0,00.
Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian Cuma-Cuma meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP. |
44
|
Apakah Diskon dapat diberikan
atas keseluruhan Faktur, tidak
per item barang. Bagaimana
teknisnya? |
Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item
barang. |
45
|
Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum
diketahui jumlah dan harga? |
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
1. DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
2. Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan. |
46
|
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-
Faktur? |
Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan. |
47
|
Apakah faktur komersial dapat merangkap / berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana
yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas? |
Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak. |
48
|
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan
cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak Kertas? |
e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu). |
49
|
Apakah e-Faktur boleh
ditandatangani secara basah apabila konsumen
menghendakinya? |
e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini dipersilahkan. |
50
|
Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya? |
Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang mendukung |
51
|
Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapa password, bagaimana
tips untuk mengingatnya? |
Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang
digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.
Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:
Registrasi aplikasi:
1. Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
2. Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
3. Apabila diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP).
Registrasi admin atau user:
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat Password Admin/user aplikasi
Login aplikasi E-Faktur:
Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang
sudah dibuat oleh admin atau user
Menghidupkan uploader:
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam
handphone. |
52
|
Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb, bagaimana penggantiannya? |
Secara ketentuan:
1. Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
Secara Aplikasi:
Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e Faktur (status faktur = normal). Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
1. Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
2. Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
3. Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload |
53
|
Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti
dengan Pembatalan Faktur Pajak? |
Faktur pajak pengganti
|
Faktur pajak pembatalan
|
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan |
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang
e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah
NPWP. |
|
Dalam aplikasi:
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi eFaktur
3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb: Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran, dan Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal” |
54
|
Bagaimana jika Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur? |
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e Faktur Pajak, maka berlaku ketentuan sbb:
1. Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
3. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. |
55
|
Apakah Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap? |
Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun e Faktur Pajak Pengganti adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “ Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti” |
56
|
Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan? |
Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan.
atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tsb, maka PKP dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. |
57
|
Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur? |
Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
1. Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
2. Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan: nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri, dan Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.
Dalam aplikasi e faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota Retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas. |
58
|
Bisa kah input retur sebelum e-Faktur? |
Secara ketentuan:
1. Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
2. Bagi PKP penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax” |
59
|
Bagaimana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed? |
kewajiban pembuatan efaktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
2. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
3. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat efaktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111DM |
60
|
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk
jasa tenaga kerja dan freight forwarding |
Efaktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan Nilai lain.
Kode transaksi yang digunakan adalah 04.
Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload. |
61
|
Apakah e-Faktur bisa
Menggunakan kurs/valuta asing? |
Dalam pengisian menggunakan e-faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi. |
62
|
Apakah kurs bisa per item barang? |
Karena dalam e-faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-faktur harus mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah. |
63
|
Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%? |
Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%. |
64
|
Kenapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur? |
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom Referensi Faktur Pajak. |
65
|
Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang? |
Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan. |
66
|
Bagaimana menambah
keterangan yang ada di e-Faktur? |
Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak. |
67
|
Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing? |
Penanda tangan boleh orang asing dengan ketentuan dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia. |