Dasar Pengenaan Pajak

  • PPN dihitung dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan
    • Pajak (DPP). Tarif PPN, yaitu:
    • Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen), atau
    • Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) yang diterapkan atas:
      • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
      • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
      • ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

  • Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  • Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN. Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk.
  • Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. DPP menggunakan Nilai Lain diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 stdtd. PMK Nomor 121/PMK.03/2015, PMK Nomor 102/PMK.011/2011, dan PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Rincian penggunaan DPP Nilai lain adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Penyerahan

DPP

1.

pemakaian sendiri BKP dan atau JKP Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor

2.

pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP

3.

penyerahan film cerita perkiraan hasil rata-rata per judul film

4.

penyerahan produk hasil tembakau harga jual eceran

5.

BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan harga pasar wajar

6.

penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih

7.

jasa pengiriman paket

8.

penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang HPP atau Harga Perolehan

9.

penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang harga lelang

10.

Penyerahan BKP melalui Pedagang Perantara kesepakatan harga pedagang perantara dengan pembeli

11.

penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dalam tagihan jasa pengurusan transportasi terdapat biaya transportasi (freight charges) 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

12.

Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan. 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.

13.

penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian harga eceran tertinggi
  • Ketika Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi adanya hubungan istimewa, maka nilai DPP harus dihitung berdasar harga pasar wajar saat penyerahan BKP atau JKP dilakukan.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments