Apa itu Faktur Elektronik / e-Faktur?

  • Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
  • PKP di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016 wajib membuat e-Faktur dalam setiap penyerahannya. Dalam hal PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak membuatnya sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada PER-16/PJ/2014, PKP tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

  • PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN dan/atau penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
  • Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP:
    1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
    2. yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
    3. yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN
  • e-Faktur wajib dibuat oleh PKP pada: (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)
    1. saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
    2. saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
    3. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
    4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  • e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
    2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
    3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. PPN yang dipungut;
    5. PPnBM yang dipungut;
    6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (tanda tangan berupa tanda tangan elektronik)
  • e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. Jika penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP dilakukan menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
  • Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014. Permintaan data e-Faktur terbatas pada data yang telah diunggah dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang diunggah sepanjang NSFP yang digunakan adalah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP sesuai ketentuan yang berlaku. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan bukan merupakan Faktur Pajak.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments