Apa itu Faktur Elektronik / e-Faktur?

  • Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
  • PKP di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016 wajib membuat e-Faktur dalam setiap penyerahannya. Dalam hal PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak membuatnya sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada PER-16/PJ/2014, PKP tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Read more “Apa itu Faktur Elektronik / e-Faktur?”

Dasar Pengenaan Pajak

  • PPN dihitung dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan
    • Pajak (DPP). Tarif PPN, yaitu:
    • Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen), atau
    • Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) yang diterapkan atas:
      • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
      • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
      • ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Read more “Dasar Pengenaan Pajak”

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (2 dari 2)

  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak, berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan.
  • Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit, yaitu: 2  (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.

Tata-Cara-Penerbitan-eFaktur-Pajak

  • 2 (dua) Digit Kode Transaksi, yaitu:

Read more “Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (2 dari 2)”

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (1 dari 2)

  • Peraturan yang terkait dengan Faktur Pajak, antara lain yaitu:
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. Pasal 17 s/d 20 PP 1 TAHUN 2012, tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
    3. PMK-151/PMK.03/2013, tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
    4. PER-17/PJ/2014, tentang perubahan atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak
    5. SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
  • Faktur Pajak secara sederhana dapat disebut sebagai suatu dokumen bukti pemungutan PPN yang diterbitkan oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pihak yang menerima/memperoleh manfaat.

Read more “Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (1 dari 2)”

Subjek dan Objek PPN

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:
    • menghasilkan barang;
    • mengimpor barang;
    • mengekspor barang;
    • melakukan usaha pedagangan;
    • memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean;
    • melakukan usaha jasa (termasuk mengekspor jasa);
    • memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Read more “Subjek dan Objek PPN”

Pengantar PPN dan Faktur Pajak

  • Secara umum PPN terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika lawan transaksi (pembeli) melakukan pembelian atas BKP/JKP maka dia wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang.

  • PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.

Read more “Pengantar PPN dan Faktur Pajak”