Pengantar PPN dan Faktur Pajak

  • Secara umum PPN terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika lawan transaksi (pembeli) melakukan pembelian atas BKP/JKP maka dia wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang.

  • PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.

  • Penerbitan Faktur Pajak adalah kewajiban dari pihak penjual yang sudah berstatus sebagai PKP. Pihak pembeli (tidak melihat apakah PKP atau bukan) harus tetap membayarkan PPN dengan menggabungkannya pada harga jual produk. Jadi PKP penjual akan menerima pembayaran sejumlah harga produk plus PPN.

  • PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual, yang sifatnya sebagai titipan pajak dari pembeli yang harus dia setorkan ke kas Negara.

  • Dalam hal harga jual telah termasuk PPN, maka PPN yang terutang dihitung dengan formula : 10/110 x harga jual.

  • Disisi lain, pada waktu PKP melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, dia akan menerima faktur pajak dari penjual dan membayarkan PPN bersama harga beli produk. PPN tersebut merupakan Pajak Masukan untuk pembeli dan bersifat sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

  • Jadi PKP akan mengenal Pajak Keluaran (atas penyerahan/penjualan) yaitu faktur pajak yang dia terbitkan, dan Pajak Masukan (atas perolehan/pembelian) yaitu faktur yang diterima dari pihak penjual.

  • Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), PKP harus melakukan perhitungan PPN atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya. Jika jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya disetor ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Dan sebaliknya, jika jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikatakan sebagai deposit PPN yang bisa dialihkan/kompensasi ke masa pajak berikutnya.

  • PKP wajib menyampaikan (SPT Masa PPN) setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

  • Diluar kebiasaaan atau pada hal-hal khusus, jika pembeli BKP/JKP berstatus Pemungut PPN, maak PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara.

  • Pemungut PPN yaitu: Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang dananya dari APBN/APBD, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, BUMN/BUMD, dan Kontraktor Migas dan Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

  • Contoh:

Pada bulan Juni 2016, PT ABC melakukan penyerahan BKP Rp 100 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 10 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABC adalah Rp 80 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP sebesar 10 % dari 80 Milyar atau Rp 8 Milyar.

Penghitungan PPN yang dilakukan PT ABC adalah:

Pajak Keluaran

Rp

10 Milyar

Pajak Masukan

Rp

8 Milyar

PPN Kurang bayar

Rp

2 Milyar

Jumlah PPN  kurang bayar Rp 2 Milyar harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi paling lama akhir bulan Juli 2016. Penghitungannya dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa Juni 2016 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar paling lambat tanggal 31 Juli 2016.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments