FAQ standar efaktur (1 dari 4)

No.

Pertanyaan

Jawaban

1

Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur? Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:

1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.

2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.

3. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.

2

Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur? Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3

Apa keuntungan menggunakan e-

Faktur sebagai Penjual dan pembeli?

Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.


PERSIAPAN PENGGUNAAN E-FAKTUR

4

Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam menerbitkan faktur pajak? Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:

a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu

b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali

c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

5

Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur? Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat

mendownload pada laman:

a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip

b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip

c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip

d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip

e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip

6

Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur? 1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik

2. Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.

3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA)

5. Menyiapkan username penandatangan faktur pajak

6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP

7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

7

Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik? Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang

memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik

8

Apa fungsi sertifikat elektronik? Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya

9

Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik? PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya

10

Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat? Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Pengurus adalah:

1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan

2. Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus

menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.

Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam

compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.

Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.

11

Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer? Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook

12

Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan

handphone atau smartphone?

Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.

13

Apabila ada permasalahan terkait

dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?

Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

14

Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1

Juli 2015?

PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.

15

Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya? Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.

Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.

 

Apa itu Faktur Elektronik / e-Faktur?

  • Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
  • PKP di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016 wajib membuat e-Faktur dalam setiap penyerahannya. Dalam hal PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak membuatnya sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada PER-16/PJ/2014, PKP tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Read more “Apa itu Faktur Elektronik / e-Faktur?”

Dasar Pengenaan Pajak

  • PPN dihitung dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan
    • Pajak (DPP). Tarif PPN, yaitu:
    • Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen), atau
    • Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) yang diterapkan atas:
      • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
      • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
      • ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Read more “Dasar Pengenaan Pajak”

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (2 dari 2)

  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak, berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan.
  • Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit, yaitu: 2  (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.

Tata-Cara-Penerbitan-eFaktur-Pajak

  • 2 (dua) Digit Kode Transaksi, yaitu:

Read more “Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (2 dari 2)”

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (1 dari 2)

  • Peraturan yang terkait dengan Faktur Pajak, antara lain yaitu:
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. Pasal 17 s/d 20 PP 1 TAHUN 2012, tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
    3. PMK-151/PMK.03/2013, tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
    4. PER-17/PJ/2014, tentang perubahan atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak
    5. SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
  • Faktur Pajak secara sederhana dapat disebut sebagai suatu dokumen bukti pemungutan PPN yang diterbitkan oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pihak yang menerima/memperoleh manfaat.

Read more “Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (1 dari 2)”

Subjek dan Objek PPN

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:
    • menghasilkan barang;
    • mengimpor barang;
    • mengekspor barang;
    • melakukan usaha pedagangan;
    • memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean;
    • melakukan usaha jasa (termasuk mengekspor jasa);
    • memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Read more “Subjek dan Objek PPN”

Pengantar PPN dan Faktur Pajak

  • Secara umum PPN terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika lawan transaksi (pembeli) melakukan pembelian atas BKP/JKP maka dia wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang.

  • PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.

Read more “Pengantar PPN dan Faktur Pajak”