-
Pasal 13 ayat (6) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Hal ini dilakukan terhadap dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha. Untuk tujuan efisiensi kedudukannya dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain karena:
-
faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal masyarakat luas, misalnya kuitansi pembayaran telpon dan tiket pesawat udara,
-
bukti pungutan pajak adalah adanya Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP, berada di luar Daerah Pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak, dan
-
Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud.
-
-
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
-
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
-
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
-
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
-
Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
-
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
-
Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
-
Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
-
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk impor Barang Kena Pajak;
-
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;
-
Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
-
Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek;
-
Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan;
-
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.
-
-
Pada aplikasi e-Faktur, data atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dientry melalui menu Dokumen Lain. Perbedaan dengan menu Faktur adalah pada menu Dokumen Lain tidak ada proses upload data, cukup dengan entry saja. Sebelum data diposting dalam SPT Masa, pastikan tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya.
Selamat pagi,
Saya mau tanya perusahaan saya dapat dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tapi jumlah digit no seri faktur pajak hanya 13 (010-16.xxxxxxxx). Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak memliki nomor seri seperti ini? Sedangkan untuk nomor seri pajak yang seharusnya berjumlah 16.
Terima Kasih
Bu Ifa,
Dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak mengikuti penomoran sebagaimana Faktur Pajak (digit dan kode nya), pada aplikasi efaktur masuk di menu Dokumen Lain dan tdk memerlukan proses upload.
Yang perlu diperhatikan bukan pd poin penomoran dokumen, namun pastikan bahwa penerbitnya termasuk dlm daftar yg telah diatur bisa menerbitkan dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Terima kasih 🙂
selamat pagi, bisa minta dasar hukum yang menguatkan bahwa aturan penomoran untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan penomoran selayaknya faktur pajak standar pada umumnya? saya pegawai baru pada cv yang bergerak di jasa bongkar muat kontainer masih awam dan bingung soal penomoran faktur
jenis spesifik dokumen yang dimaksud namanya dokumen apa? nanti akan dibantu cek lebih detil lagi, mengingat ada beberapa jenis dokumen tertentu
dokumennya handling charges untuk fee menurunkan kontainer dari kapal ke blok2 tertentu di pelabuhan. Apakah ini juga termasuk dokumen jasa kepelabuhanan? Atas transaksi sebelum2nya oleh perusahaan dibuat faktur pajak standar dengan nomor faktur dari Kantor pajak
Mohon maaf terlambat membalas, postingnya terlewat.
Mudah-mudahan masih bermanfaat.
Hal itu termasuk jasa kepelabuhanan (PP 74 Tahun 2015) dan memang terutang PPN namun mendapat fasilitas dibebaskan, jadi akan tetap menerbitkan faktur dengan nomor jatah dari KPP
Dear Ibu Sulimin
dapat ditinjau pada peraturan PER – 33.PJ_.2014
atau yang sudah di perbaharui pada R PER-13/PJ/2019
Selamat sore,
Saya mau tanya, perusahaan saya dapat PIB asli tapi tanggal berbeda dengan tanggal pembayaran BPN, ada gangguan dalam penginputan pajak di software,
Apakah bisa kami minta print ulang PIB sesuai dengan tanggal BPN ?
yang berlaku dalam pemeriksaan pajak yang mana ya ?
saya takut akan bermasalah jika lembar PIB asli yang kami terima tanggal nya berbeda dengan tanggal pembayaran PIB.
Terima kasih.
Bisa tolong disampaikan tanggal PIB dan BPN yg dimaksud seperti apa?
Saya mw tanya. Kalau saya dapat dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak dan dibubuhi tanda tangan elektronik. Apakah dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak boleh menggunakan tanda tangan elektronik?
Yang pertama silahkan cocokan dokumen tersebut dengan daftar yg ada di aturan dokumen tertentu yg dipersamakan dengan faktur pajak, jika memang masuk maka tidak masalah.
Maaf mau tanya..apabila kecamatan & kode pos salah pada faktur pajak..apakah akan menyebabkan tidak valid nya faktur pajak tersebut. mohon penjelasannya beserta dasar hukumnya ..terimakasih..
Mohon maaf, pesan ini terlewat.
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya.
Ada yg pernah masukin data PIB ke dokumen lain kah? sy bingung nih apa aja yg perlu di input. Mohon bantuannya.
Boleh didetailkan? Yang tidak mengerti bagian mana? Input sesuai dengan kolom yang tersedia.
saya mau tanya, misalnya saya punya PIB tanggal di PIB adalah 15 Februari 2016, dan tanggal di BPN nya adalah 02 Januari 2016, jadi dikreditkannya berdasarkan tanggal BPN atau tanggal yang tertera pada PIB?
Bisa berpatokan pada tanggal PIB, namun perlu diingat juga bahwa pengkreditan tetap bisa dilakukan sampai 3 masa pajak yang berbeda dari tanggal dokumen/faktur
Yang kami ingin tanyakan apabila tanggal PIB 15 Februari 2016, dan BPNnya tanggal 02 Januari 2016, dan kami mengkreditkannya di masa Januari apakah boleh? karna kami mengkreditkan sesuai dengan masa tanggal pada BPN,
Mohon bantuannya,
Terimakasih,
Mohon maaf, terlewat terjawab. Tetap acuannya ke tanggal PIB
Apabila penerbit tidak termasuk dalam daftar penerbit dokumen yang dapat dipersamakan, bagaimanakah status dokumen yang dimasukkan melalui dokumen lain? Apakah dapat dianggap sebagai faktur pajak tidak sah atau tidak menerbitkan faktur pajak? Terima kasih
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur (pada aplikasi entry datanya pada menu Dokumen Lain) haruslah sesuai dengan aturan yang ada, baik sisi pihak penerbit ataupun jenis dokumennya, silahkan diinformasikan jenis dokumennya apa nanti akan dibantu cek kr aturannya
selamat malam,
perusahaan saya bergerak di bidang material building, pertanyaan saya, apakah faktur penjualan bisa sekaligus difungsikan sebagai Kwitansi sehingga kami tidak membuat dua dokumen . jika ya apakah ada dasar hukumya ? mohon dibantu sebutkan nara sumber hukumnya. Terima kasih .
Faktur pajak fungsinya hanya sebagai bukti adanya pungutan PPN atas suatu penyerahan BKP/JKP, pajak tidak mengatur penggunaan faktur terkait kwitansi, itu diserahkan kepada pihak-pihak yang bertransaksi
Apakah SPPBMCP dapat dikreditkan?
Sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha bisa dikreditkan
Min, apakah format tanggal di impor dokumen lain masukan berubah? Karena muncul keterangan “ETAX-30005: Error objek mapping Format salah, format harus sesuai dengan yyyyMMddHHmmss, nilai: “”
Apakah untuk versi eFaktur 2.0.0 terbaru ini format tanggal tidak menggunakan pemisah ( / ) lagi?
untuk format impor dokumen lain pajak masukan, perbedaannya hanya menambahkan 1 kolom tambahan di paling kanan
namanya FAPR. hanya judul row aja, ke bawahnya tidak perlu diisi
Dear admin,
Untuk dokumen lain yang sudah diinput (belum diupload), apakah bisa dihapus? karena ketika saya hapus terdapat loading seperti saat akan mengupload faktur pajak.
Hal ini tidak saya temukan pada faktur pajak masukkan, yang masih bisa dihapus ketika belum dilakukan upload data.
Terima kasih
Coba di screenshot loadingnya. Bisa menggunakan https://prnt.sc/
seperti ini min, https://prnt.sc/gyv4ng
lalu muncul ETAX-40001.
Setahu saya, tidak ada hubungannya menghapus data yang belum diupload dengan koneksi internet.
fyi, padahal kondisi internet dalam keadaan baik
etax 40001 itu biasanya karena masalah firewall atau antivirus.
Coba search di google dengan kata kunci “efaktur firewall” (tanpa tanda kutip). Ada beberapa referensi yang bisa diikuti.
Dear Admin,
Misal:
Bulan Juni 2017 No.PEB: 000001
Bulan Nov 2017 No.PEB: 000001
Ketika ingin menginput PEB di bulan Nov 2017 dengan no PEB tersebut tidak bisa, muncul keterangan errortax nomor peb sudah diinput.
Setelah di cek dokumen peb-nya ternya memang sama antara di Juni 2017 dan Nov 2017.
Bagaimana solusi untuk menginput no PEB untuk di bulan Nov 2017 tersebut?
Kondisi apa yang menyebabkan nomor tersebut sama?
Bulan Juni 2017 ekspor by Sea (Tanjung Priok) sedangkan bulan Nov 2017 ekspor by Air (SoekarnoHatta).
Jadi bagaimana agar dapat input no PEB di bulan Nov 2017?
Maaf, kenapa nomer PIB nya sama?
Karena ekspor yg di bulan Juni 2017 by Sea itu minta nomor PEB nya di KPBC Tanjung Priok sedangkan ekpor yg di bulan Nov 2017 by Air itu minta no PEB nya di KPBC SoekarnoHatta.
Beda kantor KPBC penerbit nomor PEB nya, min.
Jadi solusinya apa ya min?
Penomoran PEB ini sudah otomatis dari sistem atau ada manual?
Jika diterbitkan oleh kpbc yang berbeda biasanya nomer juga tidak akan sama.
Jika memang benar-benar sama, coba tambahkan nomer invoice dan packing list
Mohon bantuannya, bagaimanakah cara untuk membatalkan dokumen impor? Karena pd saat input terjadi kesalahan dobel input sehingga salah satunya hrs dibatalkan.
Silahkan lakukan ubah saja
Ubah nya pilih pilihan yang mana?
Thanks
Seharusnya ada menu ubah
Dear Admin,
saya mau tanya mengenai penginputan PIB di eFaktur. Nama Lawan Transaksi di input berdasarkan nama Supplier atau Nama Bank tempat pembayaran ya ?
Terimakasih
Berdasarkan Supplier Bu
selamat siang…
mau tanya nich…kalau kita salah/keliru input seharusnya nomor PEB tetapi kita isi dengan nomor Invoice di pelaporan SPT masa ppn..apakah ada konsekuensi terhadap pajak…?terima kasih
Silahkan diperbaiki isian datanya, data yang keliru beresiko hitungan PPN akan dikoreksi
sekarang dalam proses pemeriksaan pak..
Jika sudah masuk pemeriksaan tidak bisa diperbaiki lagi, kemungkinan besar nanti akan dikoreksi dan jadi temuan pemeriksaan
mohon penjelasannya mengenai angka yang saya saya isikan pada kolom :
JENIS_TRANSAKSI
JENIS_DOKUMEN
KD_JNS_TRANSAKSI
pada format excel untuk IMPORT DOKUMEN LAIN …
karena saya masih bingun angka yang saya pakai di situ
transaksi saya pembelian barang dalam negeri dokumen lain yang bisa direditkan
dari pemungut selain bendahara
mohon pencerahannya
Ini dokumennya apa?
Rekan, tolong dibnt.Kalau ada dokumen dipersamakan masukan yg sdh sempat diupload dan sukses. Tetapi rupanya itu salah. Bagaimana kita mau hapus dari efaktur tersebut.Thanks
Salahnya di bagian mana? Bisa diperbaiki dengan Ubah.
dear admin, utk dokumen yg dipersamakan sbg fp masukan.Jika sdh upload sukses di efaktur v 2.1. Dan rupanya doc tsb salah sehingga tidak jadi dikreditkan di spt ms ppn. Bagaimana caranya menghapus dari spt yg mau kita laporkan ? thks
Salah yang dimaksud itu salah entry data atau bagian apanya? Data tersebut tidak bisa dihapus, bisa diperbaiki lalu posting SPT lagi
mohon detail keterangan angkanya yang akan dimasukkan pada kolom
jenis transaksi
jenis dokumen
detail transaksi
dokumen transaksi
mohon bantuannya
Untuk detail isiannya silahkan tekan menu HELP di aplikasi, dan cari bagian Dokumen Lain.
Contohnya seperti ini:
Permisi mau tanya, Ekspor JKP jasa manajemen kan tetap kena PPN. Namun di e faktur kalau kita entry PPN-nya tidak bisa, harus dibiarkan angka 0. Bagaimana ya?
Untuk transaksi seperti ini, ekspor JKP yang jadinya tetep dikenakan PPN pembuatan dokumen dengan menerbitkan faktur pajak, nanti identitas pihak pembeli dapat diisikan dengan NPWP 000 dan nama tetap pihak yang ada di luar negeri