-
Aplikasi e-Faktur diartikan sebagai aplikasi yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak. Aplikasi ini juga digunakan untuk membuat SPT PPN 1111 (aplikasi efaktur akan menggantikan Espt PPN).
-
Pembuatan faktur pajak secara elektronik/e-Faktur wajib dilakukan oleh PKP di Jawa dan Bali mulai untuk transaksi yang dilakukan tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan diwajibkan untuk seluruh PKP di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Juli 2016.
-
Latar belakang diluncurkannya kebijakan ini ternyata disebabkan dari maraknya penggunaan Faktur Pajak Fiktif (faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan) sehingga banyak pihak telah dirugikan dan juga bertujuan untuk lebih merapikan data faktur pajak yang selama ini masih ditemui belum sesuai.
-
Dalam menjalankan aplikasi e-Faktur diperlukan koneksi internet yang digunakan untuk upload data faktur sebelum faktur pajak bisa dicetak. Upload data dilakukan untuk memperoleh approval/validasi/persetujuan dari DJP terhadap data faktur yang dibuat.
-
Bentuk persetujuan tersebut adalah berupa QR Code (quick response code) yang secara otomatis akan tertempel di lembaran faktur pajak setelah proses upload berhasil dilakukan. Jika faktur pajak tertanggal setelah 1 Juli 2015 namun tidak ada QR Code, maka faktur tersebut dianggap tidak sah.
-
Dalam menjalankan e-Faktur terdapat tahapan upload data via internet, sehingga harus dibuat mekanisme yang bisa mengatur legalitas subjek hukum yang melakukan upload data tadi, atau dapat diistilahkan sebagai pengaman agar hanya pihak yang bertanggungjawablah yang bisa melakukan upload. Pihak tersebut adalah Pengurus/Direktur (yang mewakili PKP/perusahaan).
-
Pengaman yang dimaksud adalah berupa Sertifikat Digital dan Passphrase. Dua hal tersebut harus diurus terlebih dahulu ke KPP sebelum bisa menjalankan aplikasi e-Faktur, dan diurus langsung oleh Pengurus tanpa bisa diwakilkan/dikuasakan.
-
Aplikasi ini nantinya harus dijalankan melalui komputer, baik itu PC, notebook ataupun jenis lainnya. Lalu bagaimana jika PKP tidak punya Komputer? Jawabannya ya harus punya komputer. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan komputer, antara lain:
-
Perangkat Keras:
-
Processor Dual Core
-
3 GB RAM
-
50 GB Harddisk space
-
VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768
-
Mouse
-
Keyboard
-
-
Perangkat Lunak:
-
Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows
-
Java versi 1.7/lebih tinggi
-
Adobe Reader
-
Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy. (disarankan direct connection)
-
-
Pastikan Versi Operating System
-
Windows 32 bit
-
Windows 64 bit
-
Linux 32 bit
-
Linux 64 bit
-
Mac 32 bit
-
Mac 64 bit
-
-
-
Dengan memenuhi spesifikasi diatas, maka aplikasi e-Faktur dapat dijalankan dengan lancar. Sebagai tambahan, bahwa aplikasi e-Faktur bukanlah aplikasi yang diinstall ke PC (berbeda dengan espt). e-Faktur bersifat plug and play, sehingga dalam pengoperasiannya pun bisa lebih mudah dan dapat disimpan dalam media simpan eksternal.
-
Aplikasi e-Faktur juga telah menyediakan pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN (Local Area Network). Misalnya, pada suatu divisi pajak beranggotakan beberapa orang staf yang dikepalai oleh seorang manager maka dapat dibuatkan pembagian tugas yang spesifik. Staf akan melakukan entry data faktur, sedangkan manager akan melakukan review. Semua dilakukan menggunakan komputernya masing-masing dengan hubungan server-client melalui LAN.
-
e-Faktur pada prinsipnya tidak mengubah aturan umum tentang PPN, seperti tentang saat dan tempat terutangnya PPN, penggunaan jatah Nomor Seri Faktur Pajak, maupun tentang penggolongan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagai objek PPN. Hal yang berubah hanya berkisar tentang bagaimana cara teknis menerbitkan faktur pajak.
Hi…
saya mau mengetahui bagaimana mendownload aplikasi e-faktur Mac32-bit pada situs http://efaktur.pajak.go.id ? sementara pada situs tersebut tdk punya pilihan (download efaktur Machintos 32bit.
mohon petunjuk. terima kasih.
Hi Pak Edwin,
Untuk Mac versi 32bit memang tidak diprovide oleh DJP.
Mac hanya support versi 64 bit.
Jika hanya ada 1 platform di tempat Bapak, bisa menggunakan virtualisasi misalnya Virtual Box, di install Linux atau OS lainnya.
Terima kasih
Pak Edwin, Mac terbaru biasanya sudah datang dengan versi 32 dan 64 bit sekaligus. Dari diskusi di https://discussions.apple.com/thread/4012292?tstart=0 , Mac yang jalan dengan mode kernel 32 bit dapat menjalankan app yang 64 bit, bahkan kita bisa memilih untuk boot dalam mode 32 atau 64 bit. 🙂
Terima kasih Pak Mario untuk koreksinya.
Di mana kami bisa download aplikasi EFaktur? Sudah beberapa minggu kami tidak bisa download sama sekali. Saat coba download di
http://43.231.129.160/installer/EFaktur_Lin64.zip
kami dapat pesan error
503 Service Unavailable
No server is available to handle this request.
Terima-kasih
Samapai hari ini saya coba untuk Download juga belum bisa… padahal tagihan ke Customer sudah kepending lama..lama… dan tidak bisa diproses tanpa adanya faktur pajak hik..hik…
Sementara coba download disini :
Versi windows 32 bit
http://barcodefaktur.com/download/EFaktur_Win32_ver.46.zip
Versi windows 64 bit
http://barcodefaktur.com/download/EFaktur_Win64_ver.46.zip
Pagi admin pajak. Minta tolong share versi Linux64_ver.46. Terima-kasih.
Coba download ini :
Versi Linux
http://barcodefaktur.com/download/EFaktur_Lin64.zip
Versi Mac
http://barcodefaktur.com/download/EFaktur_Mac64.zip
Admin, kami sudah migrasi EFaktur dari Lin32 bit ke 64 bit. Jika ada rekan-rekan yang bermasalah dalam menjalankan Efaktur di linux, misalnya pengen supaya user non-root bisa running Efaktur, boleh tanyakan ke saya. Saya juga sudah buat script (shortcut di dekstop user) supaya user biasa bisa running atau kill efaktur (jika aplikasi hang) dengan akses non-root. Terima-kasih atas bantuannya, admin.
Terima kasih. Rekan-rekan yang kesulitan bisa reply disini, nanti akan dibantu rekan Markisa 🙂
Btw, jika Anda bisa membuat summary-nya boleh dikirim ya. Sukses ya
Admin, kirim ke mana, ya?
Boleh di komentar ini, atau di email ke support at barcodefaktur.com, jika di-ijinkan kami akan jadikan artikel.
Sip. Nanti sore saya kirim pdf-nya. Terima-kasih atas kerja-samanya.
aplikasi 32 bit berhasil. terima kasih!
Tambahan info, situs tempat download yaitu http://www.pajak.go.id/e-faktur. Terima-kasih.
Diberitahukan saat ini server DJP sedang tidak stabil. Silahkan cek berkala ke https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
Silahkan download sesuai type Operating systemnya.
Tetapi barusan kami coba, masih belum bisa. Nanti jika sudah kami akan update.
Itu dia, Pak. Masalahnya, server kami rusak dan kami harus migrasi ke linux 64 bit. Kami saat ini cuma punya master yang paling pertama dulu, dan saat dijalankan, aplikasi coba update ke versi 1.0.0.46, yang tentu saja tidak bisa dilakukan karena server efaktur rusak. Sebenarnya yang dibutukan cuma file ETax* karena file-file itulah yang menentukan, library *.86_64 (64 bit) atau i586/i686 (32 bit) yang dipanggil, serta direktori update. Direktori java dan lib sendiri tidak banyak berbeda (berisi file jar; tidak banyak perubahan sejak 2014/2015). Mengapa dirjen pajak kesulitan membuat server ftp sederhana, ya?
Btw, terima-kasih sebelumnya.
Dear Admin
Saya memiliki kendala saat hendak import sertifikat, dikatakan bahwa passphrase saya salah. dan saya mendapatkan pemberitahuan bahwa saya harus reset aplikasi saya, namun saat saya hendak reset sertifikat login saya tidak dapat diterima.
Bagaimana cara untuk reset aplikasi e-faktur saya?
Terima Kasih
Jika memang keliru passphrase maka coba cek lagi penulisannya, cocokan dengan passphrase yg dulu pernah dibuat, bisa cek juga lewat email. Tidak ada hubungan keliru passphrase dengan melakukan reset aplikasi, itu untuk 2 hal yg sangat beda.
Reset dilakukan hanya jika: pindah domisili KPP terdaftar dan hilang file database
Bagaimana cara cek lewat email?
Apakah Anda yakin ini kekeliruannya soal passphrase? Bukan password enofa ya? Coba bisa diinfokan tampilan error yg ditemui seperti apa.
Jadi Anda akan menerima email salinan passphrase ke email terdaftar. Pastikan password yang dimasukkan adalah password passphrase bukan password lainnya.
Sebagai informasi tambahan mengenai passphrase
https://pajak.efaktur.id/2016/07/15/sertifikat-digital-dan-passphrase/
Tambahan lainnya
Solusi jika salah passphrase bukan reset aplikasi
semi spec requirement Sudan lengkap pak
sewaktu menjalankan ./ETaxInvoice
saya kena error problem
Error occurred during initialization of VM
java/lang/NoClassDefFoundError: java/lang/Object
kira2 apa ya pak solusinya ??
Coba perbaharui file sertifikat digital yang digunakan, kemudian download lagi lalu masukan ke referensi
terimakasih atas feedbacknya pak
sudah beres pak , ternyata programnya yang crash gara2 saya cleaning pake aplikasi cleanmymac , kemarin sy download file efaktur baru sudah berhasil tinggal copy db
Selamat Siang,,
mau nanyak gimana caranya kita bisa melihat atau memunculkan faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ( datanya hilang ) .. kita sudah mencarinya melalui filter pada aplikasi e faktur dan tetap tidak muncul.
mohon bantuannya.
Terima Kasih
Maksud dari datanya hilang ini bagaimana? bisa dijelaskan lebih detail?
Apakah Sertifikat dan PassPhrase bisa di gunakan di berbeda PC dan koneksi???
Bisa dengan adanya koneksi LAN antar PC
Kalo tidak dalam 1 jaringan LAN tidak bisa ya???
Karna saya dikantor saya pake PC, dan ketika saya di luar apakah Bisa????
Secara teknis bisa-bisa saja digunakan diluar LAN. Tetapi memerlukan resource yang mengerti tentang jaringan lebih dalam. Misalnya menggunakan VPN, dan seterusnya.
kalo secara teknis bisa akan saya coba.
thanks a lot…
sama-sama Pak
hi admin,
saya mau tanya cara membuat faktur pajak pengganti dengan 2 nama user yang berbeda.
bagaimana caranya ya?
case nya begini : penandatangan invoice dan faktur pajak berubah per 6 maret 2020 tetapi karena ada kekeliruan saat penggantian nama penandatangan di e-faktur jadi nama penandatangan e-faktur belum berubah. jadi invoice dari tgl 6 sampai 20 sudah berubah dengan nama user baru tetapi faktur pajaknya masih dengan nama user lama. vendor tidak mau nama penanda tangan dan invoice berbeda sehingga mereka minta dibuatkan faktur pengganti.
bagaimana cara membuat faktur pengganti dengan nama user yang baru ya? karena saat membuat faktur menggunakan user baru semua faktur yang lama tidak muncul di user baru tersebut.?
jika ada perubahan data user memang data faktur sebelumnya akan tidak terlihat, namun data sebenarnya tetap ada, dapat dilihat dengan cara mengekspor semua data faktur, lalu dibuka dan dipilih data faktur mana yang akan dibuat pengganti, kemudian entry data faktur pengganti dengan impor data
Terima kasih atas bantuannya. saya sudah bisa buat penggantinya dengan user baru. Sangat membantu.
Terima kasih
sama-sama
haloo, untuk aplikasi terbaru 2020
di link yang mana ya ?
Maksudnya efaktur 3.0 ya?
Coba cek link ini
https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
atau mirror1.flazztax.com
saya download utk windows 32 bit tidak bisa2, knpa yah ?
tidak bisanya bagaimana?
apakah gagal mendownload?
coba ke http://mirror1.flazztax.com
Hi Admin,
Maaf mau tanya untuk system require tertulis Microsoft windows x86 & x64.
apakah semua windows seperti (Windows Server) ?
Thanks
Umumnya seperti itu
Hi Admin,
Mohon informasinya, apakah bisa Efaktur server saya running di Linux Mint tetapi Efaktur Client running di OS Windows?
Terima kasih.
bisa dong