Hal penting yang harus diperhatikan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) saat pergantian tahun adalah tentang penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP. Simak beberapa poin penting berikut:
- Jatah NSFP yang diberikan oleh DJP, baik via online ataupun manual, memiliki digit kode tahun yang hanya akan dapat digunakan pada tahun yang dimaksud. Contoh jatah NSFP dengan nomor awal XXX.16.XXXXXXX1 sampai XXX.16.XXXXXXX9 hanya available digunakan sejak tanggal jatah NSFP diberikan sampai 31 Desember 2016. Tahun 2016 dituliskan pada digit ke-4 dan ke-5 pada jatah NSFP.
- Apapun yang terjadi dengan jatah NSFP tahun 2016, saat PKP akan menerbitkan faktur pajak dengan tanggal di tahun 2017 maka PKP harus terlebih dahulu mendapatkan jatah NSFP yang baru dengan digit tahun 17. Contoh jatah NSFP dengan nomor awal XXX.17.XXXXXXX1 sampai XXX.17.XXXXXXX9.
- Permintaan jatah NSFP untuk tahun faktur 2017 sudah dapat dilakukan sejak pertengahan Desember 2016 yang dapat dilakukan via online ataupun manual, dengan memenuhi syarat telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014).
- Selain memperhatikan NSFP untuk tahun 2017, PKP juga harus memastikan keberadaan jatah NSFP 2016. Lakukan rekapitulasi dan cek kembali terhadap penyerahan/penjualan pada tahun 2016, apakah sudah dibuat faktur pajaknya atau masih ada yang terlewat. Jika masih ada yang belum dibuatkan faktur pajak 2016 segera buat fakturnya agar dapat diketahui secara pasti tentang penggunaan jatah NSFP 2016.
- Jika sudah dapat dipastikan atas jatah NSFP 2016 ternyata masih ada sisa yang belum digunakan maka NSFP tersebut dikembalikan/dilaporkan kembali ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2016 dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012).
- Pengembalian Nomor Faktur yang tidak terpakai hanya dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP. Sampai saat ini, proses pengembalian belum disediakan layanan secara online.
- Setelah pengembalian dilakukan maka PKP perlu melakukan hapus/update penggunaan NSFP pada aplikasi efaktur yaitu pada menu Referensi Nomor Faktur. Hal ini dilakukan agar NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya.
- NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. Secara system di DJP, nomor tersebut akan dihapus dan akan menghasilkan keterangan Reject saat PKP memaksa melakukan upload dengan nomor yang dimaksud. Dalam hal ini sangat diperlukan ketelitian, kehati-hatian dan dipastikan bahwa NSFP yang dikembalikan adalah nomor yang benar-benar tidak terpakai dan semua transaksi tahun 2016 telah selesai dibuatkan faktur pajaknya.
[…] Hal penting yang harus diperhatikan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) saat pergantian tahun adalah tentang penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP. Artikel ini lanjutan dari artikel sebelumnya. Silahkan baca artikel sebelumnya disini. […]
saya telah melakukan permintaan NSFP xxx21xxxxxxxx, telah melakukan download SE terus update SE di administrasi sertifikat dan saya belum melakukan pengembalian NSFP 2020 karena saya masih meneliti takut ada faktur pajak yg belum dibuat th 2020. tolong saya beri solusinya. terimakasih
kewajiban pengembalian sisa jatah NSFP tahun yg lalu sebetulnya bisa lebih fleksibel, karena tidak ada sanksi jika tidak melakukan pengembalian tersebut
apakah bisa menggunakan seri faktur xxxx20xxxx bersamaan dengan xxxx21xxxx, krn masih ada pembuatan faktur tahun 2020
oh bisa aja, tidak ada masalah, hanya lebih hati2 aja saat menggunakan nomernya ya, jangan sampai tertukar
bagaimana caranya ?
diatur di menu referensi nomor faktur
Saya ada transaksi bulan desember 2016, saat akan membuat e faktur sudah tanggal 18 Januari 2017, NSFP yang digunakan menggunakan sisa NSFP tahun 2016 atau mengajukan dulu NSFP 2017?
terima kasih.
Jika akan membuat faktur dengan tanggal di 2016 maka masih bisa memakai jatah NSFP 2016
jika masih ada transaksi di bulan desember 2016 tapi trnyata nsfpnya habis,bgaimana cara menanggulanginya? Apa bisa memakai faktur 2017
Tidak bisa menggunakan jatah NSFP 2017 Pak.
Silahkan cek artikel ini untuk lebih detailnya:
https://pajak.efaktur.id/2016/12/31/apa-yang-harus-dilakukan-pkp-saat-pergantian-tahun-pajak-1-dari-2/
https://pajak.efaktur.id/2017/01/09/apa-yang-harus-dilakukan-pkp-saat-pergantian-tahun-pajak-2-dari-2/
jika ada transaksi yang belum dibuatkan nsfp tahun 2016,tapi no nsfp tsb habis,,apa yang harus saya lakukan?
Selamat siang, coba silahkan kunjungi artikel bagian 2.
https://pajak.efaktur.id/2017/01/09/apa-yang-harus-dilakukan-pkp-saat-pergantian-tahun-pajak-2-dari-2/
Ada point untuk pertanyaan Anda. Terima kasih
saya mau buat faktur keluaran yang ada transaksi di tgl 29 desember 2016, saat ini akan membuat e faktur dan minta di teribitkan tgl faktur 29 desember 2016, sedangkan sekarang sudah tgl 30 januari 2017, saya harus bagaimana???
Apakah masih punya jatah NSFP 2016? jika masih punya maka bisa dilakukan.
Sebagai tambahan, coba cek artikel ini:
https://pajak.efaktur.id/2016/12/31/apa-yang-harus-dilakukan-pkp-saat-pergantian-tahun-pajak-1-dari-2/
https://pajak.efaktur.id/2017/01/09/apa-yang-harus-dilakukan-pkp-saat-pergantian-tahun-pajak-2-dari-2/
iya saya masih ada jatah NSF 2016,apakah bisa tanggal terbit fakturnya yg di buat di tgl 29 desember 2016 atau terbitnya di tgl sekarng 2017?
setelah saya membuat e faktur keluaran apakah untuk laporan ppn yg bln desember perbaikan karena kan saat ini ada transaksi yg di bln desember? dan di terbitkan bulan januari skrng, mohon solusi
kalau misalkan saya sudah mengembalikan NSFP ke KPP, terus di 2016 ada pembetulan. apakah nomor yang dikembalikan tersebut bisa digunakan kembali ?
mohon solusi, terima kasih
Nomor yang sudah dikembalikan tidak bisa digunakan kembali.
Tambahan, coba silahkan baca artikel yang bagian 2.
https://pajak.efaktur.id/2017/01/09/apa-yang-harus-dilakukan-pkp-saat-pergantian-tahun-pajak-2-dari-2/
saya akan melakukan pelaporan faktur pajak masukan bulan 12 desember 2016 pada januari 2017 tetapi dikatakan bahwa tidak diperkenankan untuk melakukan pelaporan di e-faktur
mohon pencerahannya
Maksud tidak diperkenankan bagaimana? Coba dikirimkan printscreen nya juga melalui twitter/facebook ( @efaktur )
saya membuat faktur bulan februari 2017. & ternyata yg saya ketik adalah faktur 2016. & itu bisa oke di aplikasi e faktur. mohon solusinya
bisa dijelaskan lebih detil kondisinya? tambahkan screenshoot agar lebih jelas https://prnt.sc/
Selamat sore.
Ini sya mau tanya. Jika sya sdh buat e faktur di bulan desember tpi pencairan tagihan baru cair di bulan januari.
Sya lapornya di bulan januari atau tetap di desember? Makasih
Tanggal Faktur pajak keluaran akan jadi patokan untuk masuk terposting di SPT masa yang sesuai, jadi kalau tanggal faktur desember akan masuk di SPT Masa desember
Jika saya mau membuat faktur pajak th 2017 tetapi pada tahun tersebut sy tidak mengajuakn permohonan nomor seri apa yg mesti sy lakukan?
Faktur tidak dapat dibuat dengan tanggal 2017, silahkan buat di 2018, dampaknya akan terlambat menerbitkan faktur
konsekuensi untuk keterlambatan penerbitan faktur apa? trus untuk laporan SPT nya apakah tetap kita masukkan di th 2017 atau masuk 2018?
Terlambat penerbitan faktur akan ada denda 2% DPP, untuk SPT yang dimaksud apakah SPT Tahunan PPh atau SPT apa?
Dear admin
Saya ada beberapa pertanyaan nih Min
1. Apakah sisa NSFP harus dilaporkan? Bagaimana jika tidak, akankah di kenakan sanksi?
2. Saya sudah laporan spt masa 12 tahun 2017. Di bulan tersebut ada transaksi Tender dengan kode faktur pajak 02. Transaksi tender tersebut belum saya upload. NSFP-nya sudah saya sediakan untuk Tender tersebut di bulan Desember 2017. Apakah akan dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak?
Salam hangat
1. aturannya menyebutkan harus dikembalikan, namun tidak disebutkan sanksi jika tidak dilakukan
2. penerbitan faktur dilihat berdasarkan saat terutang PPN dan tanggal faktur pajaknya, bukan dilihat dari tanggal upload data
Sore min mau tanya ,
Saya kbahabisan nomer seri faktur di bulan oktober tahun 2018 sekarang apakah bisa minta nomer seri kembali untuk taun yang sama atw bagai mana solusinya,
Permintaan NSFP dilakukan saat ini untuk penggunaan nomernya saat ini dan selanjutnya selama masih 2018
saya ada kelebihan nsfp tahun 2018, dimana saya dapat memperoleh lampiran pengembalian nsfp yang tidak terpakai (sisa)
Silahkan cek disini:
https://flazztax.com/download-formulir-pajak/
Pada bagian 15
dimana saya bisa mendapatkan surat lampiran untuk pengembalian nsfp yang tidak terpakai?
Silahkan cek disini:
https://flazztax.com/download-formulir-pajak/
Nomor 15
selamat siang, mohon solusinya.
Saya lupa meminta NSFP untuk tahun 2019, baru minta di tanggal 1 Feb’19.
Untuk sales di bulan Jan’19, bagaimana FP nya?
Apakah diperbolehkan apabila tgl inv & surat jalan Jan’19 sedangkan FP tanggal 1 Feb’19?
Dasar hukumnya apa? agar dapat saya sampeikan ke customer.
Mohon solusinya, terima kasih
Kekeliruan yang sudah terlanjur terjadi seperti ini hanya bisa diselesaikan dengan penerbitan faktur tanggal februari untuk sales januari, jadi intinya kita harus selalu punya stok jatah nomer seri faktur sebelum melakukan penjualan. Saat faktur tertanggal Februari maka penjual akan dianggap melakukan keterlambatan penerbitan faktur pajak dan beresiko ada denda, namun untuk pembeli tidak ada masalah atau resiko, pembeli tetap dapat mengkreditkan faktur pajak yang terlambat tadi
tapi bukannya faktur ini tidak bisa di laporkan sebagai masukan di bulan januari oleh pembeli
keterlambatan penerbitan faktur sebelum 3 bulan tetap dapat dikreditkan faktur pajaknya oleh pembeli
saya ada faktur pajak masukan bulan desember 2018, apakah bisa dikreditkan di januari 2019?
Bisa, tidak masalah
baik terimakasih
Mohon tanya, saya bulan desember 2018 belum lapor dan bayar ppn. Di bulan januari dan februari 2019 tidak ada pekerjaan. Keluaran ataupun masukan. Saya juga belum minta nomor faktur yg 2019. Apakah saya bisa laporan januari dan februari 2019? Sedangkan saya desember 2018 belum laporan.
Bisa 🙂
Saya mau menanyakan bila Saya sudah meminta nomor seri pajak untuk 2019 tetapi Saya lupa upload nomor referensinya bila diupload di 2020 bisakah ??
Upload faktur 2019 tetap bisa dilakukan
Tahun baru 2020 saya mau minta NSFP tetapi belum mengembalikan NSFP 2019, apakah bisa??
Bisa, tidak ada masalah.
Mau tanya saya ada sisa nsfp 2019 bisa kh di pakai di tahun 2020
Bisa digunakan hanya faktur yang tanggalnya ditahun 2019 juga. Jika digunakan untuk tanggal ditahun 2020, tidak bisa.
kak saya mau tanya, saya blm lapor dan bayar ppn nov dan des 2020. sedangkan nsfp yg tersisa ga terpakai. dan di enofa online utk permintaan nsfp di infokan utk lunasin ppn nov 20. apa stlh itu bisaa mengajukan nsfp baru utuk pajak keluaran di 2021?
ini sama ya pertanyaan dengan sebelumnya?
Syarat minta NSFP baru adalah telah menyampaikan SPT PPN 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo, jd silahkan cek lg di 3 masa pajak tersebut. Tentang sisa NSFP ga masalah jika blm dikembalikan. Tanggal faktur hanya bisa dibuat setelah memperoleh jatah NSFP.
Selamat pagi,
mau tanya min, ini kan sudah masuk januari 2020, sudah mulai minta FP Januari, kita juga sudah minta NSFP per januari, tapi karena masih ada sisa NSFP di bulan des 2019 jadi pas generate nomor masih terpakai yang bulan des punya, itu bagaimana ya? soalnya kan kalau di sistem efaktur nomor yg des itu ditolak
Hapus range sisa NSFP dari menu referensi, ada tombol hapus maka sisa-sisa NSFP yang belum terpakai pada range yang dipilih akan terhapus dan saat Rekam Faktur akan masuk ke range selanjutnya
Selamat Pagi, saya ingin bertanya, kenapa saya ingin melakukan permintaan nomor e-faktur pada aplikasi e-nofa tidak dapat dilakukan dan setiap kali saya lakukan akan masuk ke problem loading page
Apakah sudah setting file sertifikat elektronik pada browser yang digunakan?