-
Sertifikat Digital dan Passphrase adalah semacam pengaman yang digunakan untuk memastikan hanya Subjek Hukum yang berhak lah yang bisa melakukan upload data faktur (transaksi data elektronik via internet).
-
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
-
Sertifikat Elektronik berbentuk file soft copy (ekstensi file .p12), tidak perlu dicetak ataupun di modifikasi apapun. Contoh file Sertifikat Elektronik: XXXXXXXXXXXXXXX.p12. Nama file tersebut secara otomatis adalah NPWP 15 digit untuk masing-masing PKP.
-
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan (Pasal 9A ayat (2) PER-17/PJ/2014). Persyaratan tersebut yaitu:
-
No Nama Dokumen
1
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
Persyaratan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik:2
Asli SPT Tahunan PPh Badan 3
Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 4
Asli KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus 5
Fotocopy KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus 6
Asli Kartu Keluarga Pengurus 7
Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus 8
Softcopy pas foto terbaru Pengurus 9
Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
Dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:10
Asli Surat Pengangkatan Pengurus 11
Asli Akta Pendirian Perusahaan 12
Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri 13
Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus 14
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan 15
Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
Dalam hal pemohon adalah PKP cabang:16
Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat 17
Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang 18
Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
Dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:19
Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi 20
Asli akta kerja sama operasi 21
Fotocopy akta kerja sama operasi Catatan: Permohonan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan
secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain
(angka 5 PENG-3/PJ.02/2014 dan angka 5 S-1314/PJ.02/2014)
-
Saat mengurus sertifikat, petugas dari KPP akan meminta Pengurus PKP untuk membuat sendiri Passphrase. Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file Sertifikat Digital (dapat dibuat dengan karakter apa saja, bebas). Dinamakan Passphrase dengan tujuan untuk menghindari kesamaan istilah dengan Password Enofa yang sebelumnya telah diberikan. Setiap akan menggunakan/mengimpor/mengkonfigurasi Sertifikat Digital, selalu akan diminta untuk menuliskan Passphrase tersebut.
-
Passphrase bebas dibuat sendiri oleh Pengurus (wakil PKP) ketika mengajukan Sertifikat Elektronik. Sangat disarankan untuk tetap mengingat atau mencatat Passphrase yang telah dibuat, karena apabila lupa maka harus mengulang seluruh prosedur permintaan sertifikat elektronik lagi seperti pengajuan baru.
-
Dalam prakteknya, Sertifikat Digital mempunyai 2 (dua) fungsi, yang pertama yaitu untuk menjalankan aplikasi e-Faktur, dan yang kedua yaitu untuk memperoleh layanan jatah NSFP online melalui web Enofa (https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home).
-
Sertifikat Elektronik didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online. Maka pihak yang diijinkan untuk mengurus dan akhirnya diberikan file Sertifikat Elektronik hanya pihak yang secara hukum sah sebagai wakil PKP. Dalam hal PKP adalah Badan Hukum maka yang sah mewakili adalah salah satu Pengurusnya. Maka kesimpulannya sudah jelas bahwa tidak harus Direkturnya langsung yang hadir ke KPP untuk mengurus Sertifikat Elektronik, yang penting adalah bahwa dia termasuk ke dalam definisi Pengurus. Namun, tidak dilarang juga jika Direkturnya yang ikut datang.
-
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain (angka 5 PENG-3/PJ.02/2014).
-
Pengurus adalah:
-
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
-
namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
-
-
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
-
surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
-
akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
-
-
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-
Setelah permohonan disetujui oleh KPP, Pengurus dapat mengunduh file Sertifikat Digital melalui web Enofa pada menu Download Sertifikat Digital. Sedangkan untuk Passphrase, Pengurus akan mendapatkan salinannya dalam email (sesuai alamat email yang sebelumnya telah didaftarkan) berupa file berjenis PDF/Adobe Acrobat Document dengan nama file 15 digit NPWP yang dapat dibuka dengan memasukan Password Enofa.
Dear Admin..!!
bagaimana cara minta no.faktur pajak yang banyak di e-Nofa. permintaan NSFP 1000, yg di setujui hanya 75.
Silahkan ajukan permintaan lagi keesokan harinya.
Batas maksimal hanya untuk tiap pengajuan per hari
Waduh tadi langsung 2X minta nomor Faktur, trus gimana tu?
Tidak apa-apa, cek saja di menu Riwayat permintaan NSFP, kalau ada ya berarti berhasil, silahkan digunakan
Iya ada. thanks yaa….
Malam Admin, mau nanya kapan perpanjangan sertifikat digital boleh diajukan? Misal sertifikat digital akan expired bln Juli 2018. Apakah 2 / 3 bulan sebelumnya sudah boleh mengajukan perpanjangan ke KPP bersangkutan? Misal bulan Mei 2018 sy sudah mulai mengajukan, dan sertifikat digital sudah berhasil diterbitkan pada bulan Juni.
Pertanyaan 1: apakah sertifikat digital baru tsb langsung diimpor ke dalam Aplikasi E-Faktur dan browser yg digunakan (untuk pengajuan NSFP Online) atau menunggu sampai sertifikat lama expired baru diimpor sertifikat digital baru tsb?
Pertanyaan 2: untuk pasphrase apakah boleh diganti passphrase baru saat pengajiuan perpanjangan sertifikat digital (misal sy lupa pasphrase lama) atau harus menggunakan pasphrase lama seperti pengajuan sertifikat digital pertama?
Pertanyaan 3: Bagaimana cara mengecheck tanggal expired untuk sertifikat digital?
Pengajuan permintaan sertifikat dapat diajukan tanpa menunggu expired date.
Setelah menerima sertifikat baru maka yang akan digunakan adalah file yang baru.
Saat pengajuan sertifikat penulisan passphrase bebas saja, tidak ada hubungan dengan sebelumnya.
Untuk melihat tanggal expired, bisa menggunakan web enofa, dan pilih Download sertifikat, kemudian muncul halaman syarat dan ketentuan, dan scroll kebawah kemudian klik “OK”.
mohon maaf mau tanya, bagaimana jika sertifikat sudah terlanjur expired dan lupa sandi passphrase? bagaimana meriset passphase nya?
dengan mengajukan lagi sertifikat elektronik, tiap expired ataupun lupa passphrase dilakukan dengan mengulangi mengajukan ulang seperti awal
min kalo lupa passphrase, terus cara resetnya gimana ya? trims
Tidak perlu reset, silahkan cek passphrase di inbox email sesuai alamat email yang didaftarkan saat mengajukan sertifikat, cari email yang judulnya sertifikat elektronik, buka attachment file nya
Waktu buka attachment email nya di minta password juga Pak
Hai.. Anda bisa minta kirim ulang password ke KPP
Dear admin,
saya mau tanya nih, bagai mana cara menginput sertivikat digital ulang ya ? soalnya kemarin waktu saya mau proses upload saya diminta memasukkan sertifikat dan setelah saya memasukkan sertifikanya ternyata saya salah sertifikat . Mohon bantuannya ya..
Input sertifikatnya ke browser atau ke aplikasi efaktur?
Aplikasi efakturnya..
Coba Masuk dari menu Referensi lalu pilih Administrasi Sertifikat
Sudah Bisa…
Terima Kasih………….
Hallo min,
kemarin waktu database efaktur kami rusak , kemudian kami mengambil database lama, ternyata ada yg tertinggal.. sehingga faktur pajak lalu pas mau diinput dibilang “tidak bisa, krn double input”
bagaimana solusinya min.. trims
Data tidak dapat diinput ulang secara manual, jadi semua data harus dimintanya dari KPP
Selamat pagi. Saya mau bertanya kalau mau melihat Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan itu dimana ya min?
Jika SPT dilaporkan secara online maka bisa cek di akun DJPonline.
Jika lapor selain itu maka cek langsung ke KPP tempat terdaftar.
SERTIFIKAT ELEKTRONIK perusahaan saya sudah kadaluarsa. bagaimana pengurusanx y
Silahkan mengurus seperti pertama kali mengajukan sertifikat elektronik.
Form bisa ownload di
https://flazztax.com/download-formulir-pajak/
pada bagian “Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik”
akan login ke enofa awal masuk bisa sempat download sertifikat berhasil akan masuk ke meminta faktur pajak login kembali ketika di masukan NO.npwp Dan masukan aktivasi selalu gagal No.npwp dan fasfot salah bagai mana cara mengatasi nya
Ini maksudnya apakah gagal login? Apakah saat ini masih mengalami masalah tersebut?
Min, klo misalkan mau buka file pdf untuk melihat Passphrase kan harus menggunakan pw enofa, nah sudah seringkali dicoba masukan pw enofa itu salah terus, padahal pas login enofa menggunakan pw seperti biasanya benar. itu knpa ya?
Apakah password enofa pernah diubah-ubah sendiri?
Tidak, login enofa menggunakan pw seperti biasanya itu bisa kebuka, giliran buka file yg pdf menggunakan pw tersebut tidak bisa.
Apakah pernah pindah KPP terdaftar? Apakah pernah reset aplikasi?
pernah kereset aplikasinya min, makanya ini mau login, download etax lagi, pas regis gagal terus di pw
Ini harus registrasi ulang dengan kode aktivasi yang baru hasil dari reset aplikasi
cara mendapatkan kode aktivasinya seperti apa min?
dengan reset aplikasi, seperti di jawaban sebelumnya.
Hasil dari reset adalah kode aktivasi efaktur desktop yang baru
Bagai mana cara minta password enofa/sertifikat elektronik ke kpp terdekat apakah staaf pt bsa mnta langsung ke kpp atau harus di rektur yg memintanya
Permintaan pssword enofa dan sertifikat punya mekanisme berbeda, jika sertifikat harus direkturnya
Misalkan NPPKP sudah diperoleh tgl 25, sertifikat digital baru diterima tgl 2. Apakah saya akan dikenakan sanksi terlamnat menerbitkan faktur pajak?
Bisa di informasikan lebih detail, misalnya tanggal jelasnya, dan kondisi-kondisi lainnya?
Halo, saya mau tanya. Phassprase kantor saya kadaluarsa bulan maret 2020. Untuk syarat PPH Tahunan Badan itu berarti laporan tahun 2019 atau bisa pakai yg tahun 2018? Soalnya laporan PPH Tahunan Badan tahun 2019 belum selesai dan belum dilaporkan. Terus kalau mau ngurus harus Direktur langsung ya? Mohon infonya, terimakasih
jika datang mengurus ke kantor pajaknya saat ini maka SPT yang diperlukan adalah yang tahun 2018, mengurus ke KPP dengan pengurusnya ikut datang langsung
Dear Admin,
Saya baru buka PT, SKT dan PKP di tanggal 4 februari 2020..
saya mau lapor PPN nihil masa februari 2020..
saya sudah download efaktur dan saat saya jalankan, minta sertifikat dan passprase.
Sedangkan PT ini tidak ada traksaksi hingga saat ini sehingga saya belum meminta nomor faktur pajak.
Bagaimana proses pelaporan PPN nya jika tanpa nomor faktur pajak? karena hanya melaporkan SPT PPN Nihil..
Terima Kasih
Bisa langsung posting SPT saja di menu posting
Saat saya menjalankan pertama kali program efaktur.. disana harus mengisi npwp, sertifikat, dan passprase.. sedangkan saya tidak ada sertifikat dan passprasenya sehingga tdk bs menjalankan e-fakturnya.. apakah hrs meminta sertifikat dan passprase nya dahulu di kpp domisili kah?
Terima kasih
Sertifikat dan passphrase memang jadi salah satu syarat untuk bisa menjalankan program efaktur, jadi harus diajukan dulu ke kpp terdaftar
Berarti walaupun perusahaan belum aktif tapi sudah PKP, untuk pelaporannya SPT PPN Nihil harus tetap menjalankan e-faktur? atau bisa melaporkan nihil dengan e-spt PPN 1111 ?
harus dengan efaktur
Baik..
Terima Kasih atas informasinya..
Regards
sama-sama Pak William
Pak, mau tanya
kan saya mau upload faktur keluaran, trs malah keluar sertifikat digital, saya kurang tau sertifikat digitalnya karena saya peralihan
trs cara mengetahui sertifikat digitalnya lwt apaa ya??
Sertifikat digital dapat didownload ulang dengan membuka efaktur.pajak.go.id lalu setelah mendownload masukan dalam referensi aplikasi efaktur, caranya di menu Help
Ssya sudah klik download di enofa, lalu saya klik ok
dan saya masukkan di administrasi sertifikat ttp blm bisa… apa ada cara lain kah?
belum bisanya seperti apa?
Min, kok gabisa input efaktur ke browser ya padahal sudah muncul succes, pas dicek di browserny ga muncul. gimana ya min?
bisa disampaikan tampilan yang sedang dihadapi seperti apa?
Dear Admin,
Kemarin saya mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online dan telah di setujui, namun saya salah menu harusnya ketika disetujui langsung saya download pada menu download sertifikat tapi saya malah mengklik ulang permintaan sertifikat dan kemudian menunggu persetujuan kembali,
Apakah bisa sertifikat yg telah disetujui sebelumnya bisa di download ulang min?
apakah kondisi ini sudah disampaikan ke KPP? soalnya ini akan dianggap jadi ada pengajuan ulang, jika misal dari pengajuan yang kali ini dilakukan nanti sudah dijawab ditolak oleh KPP maka teorinya akan terbuka lagi menu untuk download file sertifikat yang tadinya memang sudah tersedia
dear admin
saya mau tanya, ada beberapa database yg hilang di aplikasi efaktur (yg hilang hanya tgl 1-3 april) trs saya sdh minta database ke kantor pajak dari bulan januari-april.. bagaimana caranya import yg tanggal hilang saja ke aplikasi efaktur?
langsung impor saja datanya, jika nanti ada data-data yang belum ada di aplikasi maka akan langsung sukses terimpor, jika data dari awal sudah ada maka akan gagal impor karena data tidak akan bisa duplikasi
jika dipilihi sesuai tanggalnya, apakah mash bisa diimpor?
Bisa saja jika mau filter dulu, tapi hati-hati dan teliti saat filtering atau olah data, jangan sampai malah bikin data rusak dan gagal impor
sore min, saya mau menanyakan cara mendapatkan sertifikat untuk proses efaktur ditujukan kemana selain datang langsung ke kpp mengingat saat ini semua layanan melalui online.
Saat ini semua permohonan disampaikan lewat online, bisa dengan email dan kontak ke KPP dengan chat WA, dokumen dikirimkan dulu dan berikutnya tunggu arahan dari KPP
bisa tolong untuk di infokan kontak kpp pratama jakarta kebayoran lama dan chat wa nya atau email nya? karena kami sudah cari kmn2 blm mendapatkan juga. terima kasih
Bisa cek https://pajak.go.id/unit-kerja , ataupun search alamat akun IG KPP nya