Jika Anda menemukan notifikasi dengan pesan “This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use” saat membuka aplikasi eFaktur, jangan khawatir. Ini merupakan masalah yang sering terjadi, dan solusinya telah disediakan oleh pengembang aplikasi.
Sosialisasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi eFaktur 3.0 (DJP)
Sosialisasi prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur pada 31 Agustus 2020. Sosialisasi ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk sebagai pengguna e-Faktur 3.0 terkait dengan implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN.
Read more “Sosialisasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi eFaktur 3.0 (DJP)”
Sosialisasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0
Sosialisasi prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur pada Selasa 28 Juli 2020. Sosialisasi ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk sebagai pengguna e-Faktur 3.0 terkait dengan implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN.
Read more “Sosialisasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0”
Impor Atas Dasar Inden
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor (Pasal 1 KMK-539/KMK.04/1990 dan Pasal 1 KEP-148/PJ/2003). Impotir yaitu Pihak yang melakukan kegiatan impor dan indentor yaitu pihak pemilik barang. Read more “Impor Atas Dasar Inden”
Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu
Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Sedangkan BKP dengan katakteristik tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Read more “Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu”
Update eFaktur desktop versi 2.2
Update/upgrade efaktur desktop menjadi versi 2.2
Aplikasi e-Faktur desktop versi 2.2 merupakan perbaikan dari versi sebelumnya.
Aplikasi ini mulai dapat digunakan mulai 2 Februari 2019
Update Manual Efaktur dilakukan dengan tahapan sebagai berikut (mohon dibaca dengan teliti):
Download Formulir Pajak
Dalam menu ini tersedia beberapa formulir standar yang paling sering digunakan saat mengurus pendaftaran, ijin, dan hal lainnya yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan pajak tidak semua dapat diakses secara online sehingga tetap dibutuhkan proses penyampaian permohonan ke KPP. Penyampaian permohonan dilakukan dengan mengisi formulir standar beserta lampiran dokumen yang diperlukan. Penting bagi kita untuk bersiap dari awal sehingga saat datang ke KPP permohonan yang diajukan lengkap dan dapat diproses.
Filter Pencarian Faktur Pajak Keluaran
Fitur Filter ini disediakan untuk membantu PKP menampilkan data faktur pajak keluaran sesuai dengan kriteria filter/pencarian yang diinginkan. Apabila tidak difilter maka semua data faktur pajak keluaran yang pernah diinput/diimpor akan tampil. Read more “Filter Pencarian Faktur Pajak Keluaran”
Import Data Lawan Transaksi pada eFaktur
Berikut ini adalah tutorial untuk melakukan import data lawan transaksi pada e-faktur.
Menu Import Lawan Transaksi digunakan untuk mengimpor data Lawan Transaksi ke dalam database aplikasi. Berikut adalah skema Import Lawan Transaksi: Read more “Import Data Lawan Transaksi pada eFaktur”
Update eFaktur desktop versi 2.1
Untuk Update versi terbaru (versi 2.2) dapat diakses disini
Update/upgrade efaktur desktop menjadi versi 2.1
Aplikasi e-Faktur desktop versi 2.1 merupakan perbaikan dari versi sebelumnya yang meliputi:
- perbaikan pada aplikasi e-Faktur untuk menyelesaikan beberapa permasalahan seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client, dsb;
- penambahan field untuk memasukkan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP;
- penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan.
Aplikasi ini mulai dapat digunakan mulai 15 Mei 2018.