Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak (1 dari 2)

  • Peraturan yang terkait dengan Faktur Pajak, antara lain yaitu:
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. Pasal 17 s/d 20 PP 1 TAHUN 2012, tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
    3. PMK-151/PMK.03/2013, tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
    4. PER-17/PJ/2014, tentang perubahan atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak
    5. SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
  • Faktur Pajak secara sederhana dapat disebut sebagai suatu dokumen bukti pemungutan PPN yang diterbitkan oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pihak yang menerima/memperoleh manfaat.

  • PKP harus membuat Faktur Pajak pada:
    • saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
    • saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
    • saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
    • saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
    • saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.
  • Faktur Pajak juga harus dibuat pada kondisi sebagai berikut:
    • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
    • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  • Bentuk Faktur Pajak dapat berupa:
    • Elektronik, yaitu Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik (efaktur) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; atau
    • kertas (hardcopy), yaitu Faktur Pajak yang dibuat tidak secara elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau penyerahan dan/atau ekspor JKP.
  • Informasi dalam Faktur Pajak paling sedikit harus memuat:
    • nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
    • nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
    • jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    • Jenis barang atau jasa harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan;
    • PPN yang dipungut;
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Untuk Faktur Pajak berbentuk elektronik, tanda tangan berupa Tanda Tangan Elektronik.
  • PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang nama PKP atau pegawai (dimungkinkan menunjuk lebih dari 1 orang) yang akan menandatangani Faktur Pajak, disertai contoh tandatangan dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang telah dilegalisasi pejabat berwenang, kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pegawai tersebut mulai menandatanganani Faktur Pajak.
  • Faktur Pajak wajib harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pegawai yang ditunjuk. Jika Faktur tidak memenuhi ketentuan maka disebut Faktur Pajak Tidak Lengkap.
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
4 Comments
terdahulu
terbaru voting terbanyak
Inline Feedbacks
View all comments
amigo
amigo
5 years ago

saat lain, maksudnya apa? klu mmg ada penjelasan dgn Peraturan Menteri Keuangan, berapa Nomor PMK nya ?

admin
Admin
5 years ago
Reply to  amigo

Silahkan cek PMK Nomor 238/PMK.03/2012

hi_sseul
hi_sseul
2 years ago

Selamat pagi.
Mohon bantuannya untuk share manual spesifikasi format impor file untuk kode transaksi 08.
Terimakasih

Admin
Admin
2 years ago
Reply to  hi_sseul

format file impor dapat dibuat sendiri dengan cara entry manual lalu ekspor, nah akan terlihat formatnya