Kita perlu mengetahui mengenai pengkreditan pajak masukan. Menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 Tahun 2009, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk jenis perolehan :
- Perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.- Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
- Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu jika pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
Read more “Pemberlakukan Pengkreditan Pajak Masukan”