-
Aplikasi e-Faktur diartikan sebagai aplikasi yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak. Aplikasi ini juga digunakan untuk membuat SPT PPN 1111 (aplikasi efaktur akan menggantikan Espt PPN).
-
Pembuatan faktur pajak secara elektronik/e-Faktur wajib dilakukan oleh PKP di Jawa dan Bali mulai untuk transaksi yang dilakukan tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan diwajibkan untuk seluruh PKP di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Juli 2016.
-
Latar belakang diluncurkannya kebijakan ini ternyata disebabkan dari maraknya penggunaan Faktur Pajak Fiktif (faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan) sehingga banyak pihak telah dirugikan dan juga bertujuan untuk lebih merapikan data faktur pajak yang selama ini masih ditemui belum sesuai.