Sosialisasi prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur pada Selasa 28 Juli 2020. Sosialisasi ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk sebagai pengguna e-Faktur 3.0 terkait dengan implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN.
Download Materi :
- Prepopulated PM dan PIB
- Prepopulated SPT
- Sosialisasi Prepopulated_Nasional
- E-Faktur 3.0
- Petunjuk Penggunaan Aplikasi E-Faktur Web-based
- Rundown Acara Prepop_28 Juli 2020
- FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur
aplikasi e faktur 3.0 apa sudah bisa diinstal?
Sudah bisa, namun jika PKP blm masuk dalam kriteria yang diijinkan mengakses fitur prepopulated maka menunya tetap tersedia namun tidak memunculkan data
cara tau kita terpilih atau tidak nya untuk install versi 3.0 bagaimana?
Implementasi versi 3.0 secara umum baru dimulai oktober, sebelum oktober jika PKP ditunjuk bisa implementasi lebih awal maka akan dihubungi oleh KPP
apa maksudnya, pkp yg ditunjuk ?
Implementasi versi 3.0 secara umum baru dimulai oktober, sebelum oktober jika PKP ditunjuk bisa implementasi lebih awal maka akan dihubungi oleh KPP
apakah, oktober semua PKP harus update ke versi 3.0 atau untuk yg terpilih/dihubungi saja ?
Bulan Oktober sudah implementasi semua PKP
untuk pelaporan masa september apakah sudah menggunakan efaktur 3.0
Tergantung dari PKP nya siapa, karena implementasi efaktur 3.0 berbeda-beda untuk tiap WP dan baru serentak nasional mulai Oktober
Apakah tampilan efaktur akan berbeda dengan versi yg lama
tidak terlalu berbeda, hanya ada tambahan beberapa menu baru saja. Silahkan cek sosialisasinya
min kalau untuk pelaporanya, apakah masih menggunakan efilling atau berbeda, mohon informasinya
pelaporan menggunakan web based
Yang dimaksud pelaporan spt menggunakan web base apakah sama dengan sebelumya hanya export file csv dan pdf aja pada efilling, atau ada web untuk input spt lain ?
Alamat efaktur web itu tidak sama dengan efiling DJPonline yang biasanya digunakan untuk lapor SPT dan nanti saat lapor SPT PPN tdk perlu lagi dengan mekanisme upload file CSV, karena posting SPT dilakukan di web tersebut dan untuk lapor tinggal klik saja
berarti pelaporan menggunakan layanan efilling sudah tidak bisa lagi ya admin
Nantinya akan dihentikan khususnya terkait SPT PPN
selamat sore…min saya mau nanya saya sudah update efaktur 3.0. saya buka prepopulated data pajak masukan banyak transaksi kode 04. padahal selama ini tidak pernah kirimkan penjual faktur pajak yg kode transaksi 04. solusinya gmana min.
Data prepop adalah data pajak masukan bagi kita yang berasal dari pajak keluaran dari pihak penjual, cek saja pada isian nama penjualnya dan silahkan lakukan konfirmasi ke penjual, jika ada keliru penerbitan fakturnya silahkan bisa minta perbaikan ke penjual
Dear Admin,
sy mengelola 4 NPWP, apakah bisa dilakukan di 1 PC? kalau bisa tolong share cara nya, untuk di https://web-efaktur.pajak.go.id/login
Bisa, tidak ada cara khusus untuk pengelolaan banyak NPWP, tinggal pilih data file sertifikatnya saat mau login efaktur web
Dear Admin,
sertifikat sudah instal semua,
tp yg muncul di chrome atau firefox, yang muncul cuma ada 1 npwp, tidak ada pilihan npwp, lainnya, apakah ada case seperti ini sebleum nya? apakah ada solusi untuk problem ini? terimakasih
best regards
Bisa gunakan browser dalam mode private atau incognito lalu saat impor file sertifikatnya perhatikan apakah muncul pilihan automatically atau select manually, pastikan sudah pilih yang select manually
Sy sdh update versi terbaru tp di prepopulated tdk ada datanya. Pdhal hrsnya ada yg sept. Bisa tlg dibantu?
Untuk ketersediaan data ini sifatnya otomatis jadi jika saat ini belum tersedia maka bisa besok dicoba lagi
kendala saya sama ,prepopulated datanya tidak muncul datanya,bagaimana yah?
jawaban sama dengan yang sudah dijawab di atas
untuk pelaporan masa september apakah sudah menggunakan efaktur 3.0
Ya betul, sudah menggunakan efaktur 3.0
Untuk Pelaporan SPT apakah tetap dalam bentuk CSV dan PDF yang sudah ada tanda tangan basah kemudian diupload seperti melalui efilling?
ini maksudnya lapor SPT PPN setelah update 3.0? laporannya sudah langsung di efaktur web tanpa perlu ada CSV file ataupun tanda tangan basah pada lembar SPT
Selamat pagi, maaf untuk mendownloadnya bagaimana?
Bisa download disini
https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.xhtml
atau
http://mirror2.flazztax.com
Kalau untuk Pelaporan SPT Pembetulan Sebelum Masa September (Misal SPT Pembetulan Juni, Juli, Agustus) setelah update 3.0 apakah melalui Web atau efilling?
melalui efiling upload file CSV
ketika pakai menu prepopulated data, data masa september saya coba upload dan masuk ke ke faktur masukan tetapi ketika saya lihat datanya ada notes:” status approval reject,dengan keterangan cannot create transaction exception,please try again.dan NPWP serta Nama yang muncul bukan nama lawan transaksi tetapi PKP itu sendiri..kenapa seperti itu ya min? tolong dibantu
apakah saat ini masih terjadi? ulangi lakukan upload setelah data terupload coba lakukan posting SPT dan cek isian identitas yang muncul di lampiran SPT
Dear Admin,
Aku mau nanya, kan aku mau lapor spt masa bulan 9 lewat e-faktur web yg mana spt masanya tuh nihil, tapi pas aku mau submit yg form induk itu kenapa terus”an muncul notif “spt tdk valid cek kembali isian anda”, gimana yaa ? bantuin dong min
apakah sudah melakukan klik posting SPT untuk masa yang dimaksud? ada klik posting sebelum submit, intinya ada tahapan-tahapan dulu sebelum sampai akhirnya klik submit, coba dicek atau diulangi kembali
Saya punya masalah yg sama nih, sudah saya ulang tapi hasilnya sama, tentu sudah bertahap seperti bertahun tahun sebelumnya sampai langkah csv pun sudah saya jalankan, biasanya csv gak bs dibuat kl tahapan belum selesai kan, saya sudah pastikan, tp masih sama, cek kembali isian anda tanpa ada pemberitahuan bagian mana yg di cek min, tolong dong bantuannya
ulangi dengan teliti semua tahapan kliknya, umumnya sangat banyak terjadi belum teliti dan masih kurang memasukan isian2, jika pertanyaannya kurangnya di isian yang mana maka mimin mesti cek dulu apa saja yang sudah diklik dan isi SPT seperti apa karena ini akan sangat beragam
Saya juga mengalami sama padahal saya lapor PPN nihil….tp tetp ga bisa2…tolong bisa ada yg bantu ?
saya juga mengalami hal yang sama, sudah saya ulangi dari awal masih muncul notif “spt tdk valid cek kembali isian anda”
ulangi dengan teliti semua tahapan kliknya, umumnya sangat banyak terjadi belum teliti dan masih kurang memasukan isian2, jika pertanyaannya kurangnya dimana maka mimin mesti cek dulu apa saja yang sudah diklik dan isi SPT seperti apa karena ini akan sangat beragam
Ikut bantu min… copas dari efaktur espt.com
Log out dari e-faktur web based kemudian clear cached dan cookies browser yang sedang anda gunakan. Cara clear cached dan cookies baik Google Chrome maupun Firefox sama. Tekan CTRL + Shift + Delete secara bersamaan. Centang bagian cached dan cookies, klik clear data/OK.
Setelah clear cached dan cookies, silahkan buka kembali laman e-faktur web based.
Login dan masuk menu Administrasi SPT. Hapus SPT yang muncul notifikasi SPT Tidak Valid.
Posting ulang SPT yang akan anda laporkan dan buka SPT.
Cek bagian induk dan setiap lampirannya lalu Submit.
semoga berhasil
Saya pakai solusi ini Alhamdulillah bisa.
Udah dpt solusinya belum kak? saya jg mengalami hal yg sama sampai skrg blm bisa
coba cara pada jawaban rekan Susilo diatas.
saya sudah coba cara sdr. susilo tetap SPT tidak valid, mohon petunjuk
sudah dengan browser mode private? sudah clear cache cookies? sudah klik submit lampiran AB dengan memasukan file sertifikat?
ulangi dengan teliti semua tahapan kliknya, umumnya sangat banyak terjadi belum teliti dan masih kurang memasukan isian2, jika pertanyaannya kurangnya di isian yang mana maka mimin mesti cek dulu apa saja yang sudah diklik dan isi SPT seperti apa karena ini akan sangat beragam
masih tidak bisa
sudah dengan browser mode private? sudah clear cache cookies? sudah klik submit lampiran AB dengan memasukan file sertifikat?
ulangi dengan teliti semua tahapan kliknya, umumnya sangat banyak terjadi belum teliti dan masih kurang memasukan isian2, jika pertanyaannya kurangnya di isian yang mana maka mimin mesti cek dulu apa saja yang sudah diklik dan isi SPT seperti apa karena ini akan sangat beragam
semuanya sudah dilakukan min tapi tetap spt tidak valid
Untuk dapat dicek lebih lanjut silahkan dapat dikonsultasikan ke KPP
Atau coba cek postingan dari Kak Angle di https://pajak.efaktur.id/2020/07/29/materi-propulated-efaktur-3-0/
Selamat siang,,pajak masukan masa bln 9 sudah saya upload dari prepolulated.
dan saya buka di faktur pajak masukan,,muncul menjadi nama pt sediri.mohon solusinya min?
apakah saat ini masih terjadi? coba cek lembar faktur pajak masukannya dengan scanner QR dulu lalu hasilnya nanti tolong infokan lagi, di sisi lain dari data yang saat ini udah terupload coba lakukan posting SPT dan cek isian identitas yang muncul di lampiran SPT
saya mengalami hal yang sama min, npwp lawan transaksi yg terupload benar akan tetapi namanya nama pt sendiri, apakah akan bermasalah jika diteruskan ke posting, karena data tersebut sudah tidak bisa di edit.
Status fakturnya apa?
Saya juga mengalami kendala yang sama. Mohon info nya jika sudah punya solusi. Terima kasih
Tora
Saya juga sama, tapi begitu proses upload selesai nama PT Lawan Transaksi berubah sendiri sesuai dengan PT Masing2
Terima kasih rekan Tora tambahannya. sukses ya
siap proses min, tpi ternyata setelah di approve berubah namanya jadi sesuai npwp. done min masalah ini
Posisi data faktur tersebut statusnya udah Approval Sukses belum? jika belum silahkan nyalakan start uploader dan refresh, lalu cek lagi dengan cara posting SPT, jika data fakturnya sudah muncul di lampiran SPT maka tidak masalah
ndak apa apa..coba baca di FAQ efaktur 3.0, itu cuma karena uploader belum aktif..coba dibaca ya rekan
Terima kasih rekan Ariek
klo saya klik aja diperbaharui…beberapa kali sampai approvenya sukses bila perlu upload lagi
bagaimana mencari tahu apakah perusahaan termasuk pengguna web based faktur pajak untuk pelaporannya? lalu apakah kita bisa menghapus efaktur/ PPN Keluaran yang sudah diposting namun belum dilaporkan di web based faktur pajak?
Efaktur web based yang bersamaan dengan rilis update efaktur 3.0 saat ini digunakan untuk semua PKP yg membuat SPT 1111. Data faktur yang keliru masih bisa dibuat faktur pengganti ataupun dibatalkan faktur pajaknya lalu lakukan posting SPT kembali, tidak masalah
Kalau kita tarik data PPN Masukan 2019 apakah bisa juga? atau populated PPn Masukan ini hanya berlaku untuk masa di 2020?
untuk PKP yang umum belum tersedia data dari 2019 secara utuh, namun jika get data dengan memilih masa pajak Januari 2020 maka jika ada data PM yang belum sempat dikreditkan yang bisa dikreditkan di masa Januari 2020 akan muncul datanya, sehingga ada sebagian data PM dari masa Okt-Des 2019 yang bisa saja terlihat
kalau ada beberapa pajak masukan yg di tahun 2019 dan 2020 januari yg ternyata belum kita lapor,,itu bagaimana dibuat pembetulan soalnya ketahuan nanti maret 2021
Bisa dibuat pembetulan SPT, tdk masalah
Dear admin, modul prepopulated upload ini membantu PKP tracking FPM yang belum dilapor,,bagaimana jika terdapat FPM sebelum masa September,yang mengharuskan kami sbg PKP pembetulan dimasa sebelumnya..apakah di menu https://web-efaktur.pajak.go.id/ atau aplikasi E-FAKTUR 3.0 ini?
mohon pencerahan..
terima kasih
pembetulan SPT masa pajak yang lalu akan dilakukan dengan upload efiling file CSV, artinya seperti mekanisme yang sebelum2nya
Min… tanya, sy sudah buka prepopulate faktur masukan, sudah klik GET data dan isi captcha masih kosong kenapa ya ?
sudah klik-klik sampai captcha nya hilang tetap data tidak ada? sudah cek masa pajak pilihan prepopnya? secara teori berarti belum tersedia data PM yang dapat dikreditkan untuk masa yang dipilih, bisa saja penjual memang blm menerbitkan faktur kepada kita
maaf tanya ini jika terlanjur kita dalam 1 pc yang kita klik sertifikat pertama ct milik pt a dan saat kita buka langsung otomatis masuk ke efaktur pelaporan pt a, cara mengembalikan ke situasi awal supaya bisa buka sertifikat yang milik lainnya atau buat baru dalam 1 pc komputer bagaimana?
contoh dalam 1 pc komputer ada 3 sertifikat pt, dan ternyata saat daftar pertama untuk mencoba salah satu Pt danternyata itu konek kemilik pt itu saja, sementara kita juga butuh melaporkan milik pt lain cara menormalkan awal kembali bagai mana?
Tidak ada masalah dengan hal itu, ini yg sedang ada masalah saat mengakses efaktur web atau apanya? Pastikan setting pada impor file sertif di browser dipilih dengan benar, seperti memilih manually select dan bukan automatically pada referensi file sertifikat yang diimpor di browser
bantu jawab: browser ditutup kemudian dibuka kembali dan diketik ulang alamat web-faktur
mau tanya bagaimana cara kerja lapor efajtur versi baru ini jika perusahaan yang kita pegang lebih dari 1 dan sertifikat elektronik maupun efaktur ada dalam 1 komputer?
soalnya saya sudah coba bolak balik kok cuma bisa 1 perusahaan dalam satu komputer untuk lapor efaktur web terbaru ini. jika bisa diubah ke milik sertifikat perusahaan yang lain caranya gimana ya? terima kasih
Tidak ada masalah dengan hal itu, ini yang sedang ada masalah saat mengakses efaktur web atau apanya? Pastikan setting pada impor file sertif di browser dipilih dengan benar, seperti memilih manually select dan bukan automatically pada referensi file sertifikat yang diimpor di browser