-
Secara umum PPN terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika lawan transaksi (pembeli) melakukan pembelian atas BKP/JKP maka dia wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang.
-
PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.