Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:
menghasilkan barang;
mengimpor barang;
mengekspor barang;
melakukan usaha pedagangan;
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean;
melakukan usaha jasa (termasuk mengekspor jasa);
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Jika pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP namun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Pengusaha kecil (peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00.) tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dia dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika pengusaha kecil telah dikukuhkan sebagai PKP maka dia juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP untuk pengusaha yang semata-mata melakukan Penyerahan Barang Tidak kena Pajak (Non-BKP) dan/atau Jasa Tidak Kena Pajak (Non-JKP) walaupun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sudah melebihi Rp4.800.000.000,00.
Objek PPN adalah:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang yang mengatur tentang Kepabeanan.
Syarat umum, penyerahan barang yang dikenai pajak yaitu:
barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP;
barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Adapun yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:
penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang;
penyerahan BKP secara konsinyasi; dan
penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan BKP.
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a) minyak mentah (crude oil);
b) gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c) panas bumi;
d) asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e) batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f) bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
a) beras;
b) gabah;
c) jagung;
d) sagu;
e) kedelai;
f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Syarat umum penyerahan jasa yang terutang pajak yaitu:
jasa yang diserahkan merupakan JKP;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
jasa pelayanan kesehatan medis;
jasa pelayanan sosial;
jasa pengiriman surat dengan prangko;
jasa keuangan;
jasa asuransi;
jasa keagamaan;
jasa pendidikan;
jasa kesenian dan hiburan;
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
jasa tenaga kerja;
jasa perhotelan;
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Informasi yang sangat bermanfaat, terimakasih