No. |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
||
16 |
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-
Faktur, apakah masih Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas? |
PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak. |
17 |
Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih harus menginput data FP per
transaksi (key in)? |
PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.
Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi. Tahapan melakukan import faktur adalah : 1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak; 2. Melakukan import data dari menu Faktur. Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain. |
18 |
Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani? | e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk
dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan. e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. |
19 |
Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya? | Ya.
e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. |
20 |
Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua? | e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan. |
21 |
Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur? | Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan. |
22 |
Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan
Pemusatan tempat terutang PPN? |
Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
1. identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN. 2. Penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang. Untuk menggunakan aplikasi e-faktur dapat melalui 2 cara yaitu: 1. Untuk PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e- Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 2. Atau PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik. |
23 |
Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP? | Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP. |
24 |
Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak? | Pada prinsip 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer. |
25 |
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus
menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur? |
Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.
Contoh: Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP Nomor…” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah mengikuti ketentuan yang berlaku) |
26 |
Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code nya? | Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM |
27 |
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan / approval. Apa saja yang harus dimintakan approval
pada aplikasi e-Faktur? |
Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah atas:
1. Faktur Pajak Keluaran; dan 2. Faktur Pajak Masukan 3. Faktur Pajak Pengganti, 4. Pembatalan Faktur Pajak Keluaran, 5. Perekaman Retur Pajak Keluaran 6. Pembatalan Faktur Pajak, 7. Pembuatan Retur Pajak Masukan |
28 |
Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP? | DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:
1. NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid) 2. Status PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur) 3. Nomor Seri Faktur Pajak (Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak, dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP) |
29 |
Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan
Faktur Pajak yang sah? |
Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi criteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.
Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak. |
30 |
Apakah ada batas waktu
melakukan pelaporan/upload e- Faktur? |
Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin. Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan
dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut. |
31 |
Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan
internet setiap saat? |
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor.
Jaringan internet diperlukan hanya pada saat: – Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali; – Autoupdate aplikasi e-Faktur; – Upload data e-Faktur; – Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual, misal. nama atau alamat berubah). Catatan: Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur “uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir. Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload |
32 |
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, missal internet terputus atau listrik mati,
apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur mana saja yang berhasil di upload? |
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status aproval
Kolom ini menjelaskan status approval: 1. Belum Approve (untuk faktur yang belum di upload (dilaporkan) ke DJP 2. Siap Approve (untuk Faktur yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur) 3. Approval Sukses (menunjukkan Faktur yang telah dilaporkan danmemperoleh persetujuan DJP) 4. Reject (menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu (misal. NSFP bukan jatah PKP) 5. Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur) |
33 |
Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP? | Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.
Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible. |
34 |
Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta
database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP? |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
35 |
Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP? | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
36 |
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur? | Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur. |
37 |
Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase? | Apabila PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:
1. Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login 2. Klik link lupa Password? pada halaman login 3. Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama. 4. Klik tombol Reset Password. 5. Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan. 6. Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke email tersebut. Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan. Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014. |
Berapa jumlah maksimal upload faktur pajak dalam sekali tekan “start Uploader”
Karena setiap upload selalu terputus sendiri etax-40004…
Tidak ada batasan, namun juga dipengaruhi memory komputer.
berapa jumlah maximal baris/item barang per 1 faktur pajak
tidak ada ketentuan