No. |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 |
Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur? | Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM. 2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP. 3. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik. |
2 |
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur? | Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP. |
3 |
Apa keuntungan menggunakan e-
Faktur sebagai Penjual dan pembeli? |
Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.
Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual. |
|
||
4 |
Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam menerbitkan faktur pajak? | Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional |
5 |
Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur? | Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada laman: a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di |
6 |
Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur? | 1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader. 3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy. 4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA) 5. Menyiapkan username penandatangan faktur pajak 6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP 7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi. |
7 |
Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik? | Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik |
8 |
Apa fungsi sertifikat elektronik? | Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya |
9 |
Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik? | PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya |
10 |
Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat? | Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah: 1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan 2. Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik. SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut. Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut. Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik. Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan. |
11 |
Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer? | Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook |
12 |
Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan
handphone atau smartphone? |
Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone. |
13 |
Apabila ada permasalahan terkait
dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi? |
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
14 |
Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1
Juli 2015? |
PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait. |
15 |
Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya? | Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.
Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut. |