Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor (Pasal 1 KMK-539/KMK.04/1990 dan Pasal 1 KEP-148/PJ/2003). Impotir yaitu Pihak yang melakukan kegiatan impor dan indentor yaitu pihak pemilik barang. Read more “Impor Atas Dasar Inden”
Bulan: Maret 2020
Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu
Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Sedangkan BKP dengan katakteristik tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Read more “Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu”