Download Formulir Pajak

Dalam menu ini tersedia beberapa formulir standar yang paling sering digunakan saat mengurus pendaftaran, ijin, dan hal lainnya yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan pajak tidak semua dapat diakses secara online sehingga tetap dibutuhkan proses penyampaian permohonan ke KPP. Penyampaian permohonan dilakukan dengan mengisi formulir standar beserta lampiran dokumen yang diperlukan. Penting bagi kita untuk bersiap dari awal sehingga saat datang ke KPP permohonan yang diajukan lengkap dan dapat diproses.

download-2

  1. Formulir Excel SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – 1770
    Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari kegiatan usaha, wiraswasta, pekerja bebas, dan sumber lainnya.
  2. Formulir Excel SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – 1770 S
    Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan atau sebagai karyawan.
  3. Formulir PDF SPT Tahunan PPh Badan – 1771
    Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Badan atau Perusahaan. Saat penyampaian laporan, formulir ini juga perlu dilengkapi dengan lampiran Laporan Keuangan (Neraca dan Laba/Rugi)
  4. Formulir Excel Bukti Potong PPh 21 (1721 A1) untuk Karyawan non PNS/ASN
    Digunakan oleh perusahaan sebagai bukti pemotongan PPh 21 atas gaji yang telah diterima oleh para karyawannya. Formulir ini akan dibagikan oleh perusahaan kepada karyawan yang umumnya dilakukan pada bulan Februari tiap tahunnya.
  5. Formulir Pendaftaran NPWP untuk Badan atau Perusahaan
    Digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP Badan atau Perusahaan secara offline atau dengan mengajukan ke KPP yang wilayahnya sesuai dengan alamat domisili dengan melampirkan dokumen Akta Pendirian, Identitas salah satu Pengurus, dan surat pernyataan bermeterai
  6. Formulir pernyataan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
    Digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran NPWP yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha (baik untuk badan ataupun orang pribadi) atau pekerjaan bebas (orang pribadi freelancer).
  7. Formulir pernyataan Istri menjalankan kewajiban pajak terpisah dari Suami
    Digunakan oleh Istri yang memilih untuk memiliki NPWP sendiri atau menjalankan kewajiban pajak terpisah dari Suami.
  8. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP
    Digunakan oleh Wajib Pajak Perusahaan atau Individu untuk meminta cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau belum diterima yang dapat diajukan ke KPP terdekat.
  9. Formulir Permohonan/Aktivasi EFIN
    Digunakan oleh Wajib Pajak sebagai tahapan untuk dapat mengakses layanan DJP Online seperti efiling, ebilling, eform, ebupot, dan layanan sejenisnya yang dapat diajukan ke KPP terdekat.
  10. Formulir Permohonan Perubahan Data NPWP
    Digunakan untuk memperbaharui data pada NPWP yang telah berubah dari data awal misalnya saat alamat berubah namun tidak berpindah tempat KPP terdaftar.
  11. Formulir Permohonan Pindah KPP Terdaftar
    Digunakan untuk memperbaharui data alamat pada NPWP yang menyebabkan KPP tempat terdaftarnya juga berubah atau pindah.
  12. Formulir Permohonan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang akan mendaftar atau dikukuhkan sebagai PKP untuk kemudian akan melaksanakan kewajiban PPN seperti menerbitkan faktur pajak, dengan melampirkan persyaratan berupa Akta Pendirian, Identitas NPWP dan KTP salah satu Pengurus, dan Surat Pernyataan lokasi kegiatan usaha.
  13. Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password Enofa
    Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
  14. Formulir Permohonan Jatah NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
    Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur berupa jatah penomoran faktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
  15. Formulir Pengembalian Sisa Jatah NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
    Digunakan oleh PKP untuk memberitahukan atau mengembalikan sisa jatah NSFP yang tidak terpakai pada tahun pajak yang telah berkahir, disampaikan sebagai lampiran atau bersamaan dengan penyampaian SPT PPN Masa Desember.
  16. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
    Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan langsung oleh pengurus atau PKP yang bersangkutan dengan masa expired tiap 2 tahun yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
  17. Formulir Permintaan Backup Data Efaktur
    Digunakan untuk mendapatkan salinan backup data faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan saat PKP kehilangan data elektronik.
  18. Formulir Pemberitahuan Speciment Tanda Tangan Faktur Pajak
    Digunakan untuk memberitahukan atau melaporkan tentang siapa pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP, yang disampaikan pada saat pertama kali PKP akan mulai menerbitkan Faktur Pajak atau dalam hal terjadi perubahan pegawai yang ditunjuk.
  19. Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
    Digunakan untuk mendapatkan SKF yaitu surat dari KPP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban pajak dalam periode yang telah berjalan, pada umumnya surat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pada instansi pemerintah.
  20. Formulir Permohonan NPWP Non Efektif (NE)
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu atau suatu saat nantinya dapat berubah kembali, misalnya orang pribadi yang sementara tidak atau belum memperoleh penghasilan.
  21. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak secara permanen, misalnya orang pribadi yang sudah meninggal.
  22. Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan untuk Orang Pribadi
    Digunakan oleh orang pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, pengajar, seniman dan sejenisnya) dengan jumlah tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan pencatatan dan persentase norma penghitungan untuk menghitung PPh terutang, disampaikan maksimal 3 bulan dalam tahun pajak berjalan.
  23. Formulir Pemberitahuan Penggunaan tarif umum PPh non UMKM
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang memilih untuk menggunakan tarif normal dalam penghitungan PPh terutang yaitu dengan dasar penghitungan dari jumlah laba fiskal bukan pendapatan bruto.
  24. Formulir permohonan Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan tarif 0,5% atau tarif UMKM yang digunakan untuk disampaikan kepada lawan transaksi dengan tujuan agar tidak dilakukan pemotongan PPh dengan tarif normal.
  25. Formulir Permohonan Pemindahbukuan (PBK) Pembayaran
    Digunakan untuk Wajib Pajak yang akan memperbaiki adanya kekeliruan data setoran pajak yang telah terlanjur dibayarkan, misalnya ada kekeliruan penulisan Masa Pajak atau Kode Jenis Pajak, maka untuk merevisinya harus dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke KPP tempat terdaftar.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
17 Comments
terdahulu
terbaru voting terbanyak
Inline Feedbacks
View all comments
nedi
nedi
5 years ago

A. Saya Rekanan (CV) Di Dinas, dan saya Tidak Ada SKB, untuk PPN, Pph Psl 22 dan Pph
Psl 23 tetap dipotong oleh Bendahara dan Bukti pembayaran/penyetoran pajak
tersebut selalu saya minta berupa photo copy.
B. Omset CV tidak sampai 4,8 Milyar/Tahun, sesuai PP No. 46 (PPh Final) saya tetap
melakukan penyetoran setiap bulannya : 1 % dari Omset Maret s/d Juni 2018 dan
0,5 % dari Omset Juli s/d Sept 2018 (peraturan baru)
C. untuk SPT Tahunannya selalu Nihil
PERTANYAAN :
1, Apakah PPh Psl 22 dan PPh Psl 23 yg telah dipotong/Dipungut oleh Bendahara tersebut
bisa di Restitusi atau di Kreditkan kembali ke CV kami
2. Kapankah restitusi / pengkreditan tersebut dapat dilakukan ?
3. Bagaimanakah syarat-syaratnya, aturan dan cara melakukannya.
Mohon Bantuan dan Pencerahannya..karena saya Sangat Awam dalam Perpajakan, atas Bantuannya kami ucapkan Terima Kasih

admin
Admin
5 years ago
Reply to  nedi

1. Bisa
2. Dilakukan pada pelaporan SPT Tahunan Badan
3. Isi laporan SPT Tahunan tuliskan adanya kredit pajak sehingga status akan menjadi Lebih Bayar, setelahnya nanti akan ada Pemeriksaan oleh KPP untuk memproses pengembalian tersebut, pastikan data-data pembukuan semua lengkap beserta dokumen-dokumen pendukungnya

Imran
Imran
4 years ago

Selamat pagi admin,,
Mau nanya,
1) Misalkan saya buat faktur di april 2019 ,tapi memakai NSF 2018 bisa kah??
2) saya mau buat Faktur Desember 2018 di Tahun 2019, Menggunakan NSF tahun 2018 gmana ya ??? Mohon solusi dari admin dan Abang2 yg pengalaman..thanks

admin
Admin
4 years ago
Reply to  Imran

1. Tidak bisa
2. Bisa, tidak ada masalah

nurjanna
nurjanna
4 years ago
Reply to  admin

saya membeli barang pada salah satu toko namun pemilik toko tidak mau memberikan NPWP dan kami diminta buatkan faktur pajak apa tidak menyalahi aturan perpajakan ?

admin
Admin
4 years ago
Reply to  nurjanna

Faktur pajak dapat dibuat dengan menuliskan identitas nama dan nomor KTP tanpa ada NPWP

yanti
yanti
4 years ago

Selamat pagi admin,
mohon pencerahannya,
bagaimana jika pembeli tidak memberikan identitas nik nya, hanya nama nya saja, bagaimana inputnya di e faktur ya. terima kasih.

admin
Admin
4 years ago
Reply to  yanti

NIK bisa juga diisi 000

Imam
Imam
3 years ago

Sore
Saya Baru membuat usaha bersama berbetuk PT (Badan)
saya sudah membuat NPWP :
Langkah selanjutnya mohon dibantu untuk penerbitan PPn .
Terima kasih

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  Imam

lakukan pendaftaran PKP, urus password enofa, urus sertifikat elektronik, urus permintaan jatah NSFP, jalankan aplikasi efaktur, baru terbitlah faktur pajak PPN

Imam
Imam
3 years ago
Reply to  Admin

Dengan kondisi saat ini, kemana saya harus mengurusnya? Atau menunggu KPP buka ?

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  Imam

Walaupun kantor pajaknya tutup tapi layanan tetap dibuka dengan cara tidak tatap muka, semua permohonan dapat disampaikan dengan email dan komunikasi dapat dilakukan dengan telp atau chat WA ke KPP yang dimaksud

Indarto
Indarto
3 years ago
Reply to  Admin

Mau menyerahkan SPT tahunan bagaimana ya ? kalo KPP masih tutup ? mohon informasinya trima kasih

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  Indarto

SPT tahunan dapat disampaikan secara online, silahkan dapat mengurus efin terlebih dahulu dengan chat pada web pajak.go.id

Imam
Imam
3 years ago

Mohon maaf untuk pengajuan no efin harus dan oleh Direktur. Kenapa harus dan oleh direkturnya Adakah alasannya.
Terima kasih

Latifa
Latifa
3 years ago

Perusahaan kami masih non PKP (Omset dibawah 4,8 M/tahun), akan menerima pekerjaan dari perusahaan yang meminta faktur pajak PPN 10%.

Bagaimana cara kami mengeluarkan faktur pajak tersebut? Bagaimana formatnya?

Terima kasih

Admin
Admin
3 years ago
Reply to  Latifa

Faktur Pajak hanya bisa diterbitkan oleh yg statusnya sudah PKP, jadi jika ingin menerbitkan faktur pajak maka harus mendaftar sbgai PKP dulu ke KPP (dengan proses dan tahapannya). Nantinya barulah bisa menggunakan aplikasi efaktur untuk penerbitan faktur pajaknya. Omset di bawah 4,8M namun memilih untuk menjadi PKP itu bisa saja, namun setelah jadi PKP maka semua transaksinya akan ada aspek PPN dan menerbitkan faktur pajak, ga bisa pilih2 transaksi tertentu saja