Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan

  • Faktur pajak keluaran adalah faktur atas data penyerahan yang dibuat oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP (penjual). Di sisi lain, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP (pembeli) sebagai faktur pajak masukan. Atas kedua jenis faktur ini, PKP harus tetap melakukan entry data pada aplikasi e-Fakur.

  • Entry data faktur dilakukan pada menu Faktur. Untuk data faktur pajak keluaran, mutlak diperlukan terlebih dahulu data jatah NSFP yang telah dientry pada menu Referensi. Yang harus diperhatikan adalah isian tanggal faktur pajak. Tidak dimungkinkan faktur pajak keluaran bertanggal mendahului dari tanggal diberikannya jatah NSFP. Misalnya, jatah NSFP diperoleh tanggal 11 Juli 2016, maka faktur pajak keluaran harus dibuat dengan tanggal 11 Juli 2016 atau setelahnya, tidak diperkenankan faktur dibuat untuk tanggal 10 Juli 2016 ataupun sebelumnya. Jadi pastikan sebelum melakukan transaksi telah mempunyai stok jatah NSFP yang siap digunakan.

  • Perhatikan juga tentang isian atau pilihan atas Kode Transaksi pada nomor faktur. Seperti pada penjelasan sebelumnya tentang arti digit nomor faktur, terdapat 2 digit awal nomor faktur yang berarti kode transaksi. Kode ini disesuaikan dengan transaksi yang akan dilakukan, apakah transaksi umum ataukah transaksi dengan bendahara pemerintah, ataupun yang lainnya.

  • Pembuatan data faktur pajak keluaran memerlukan isian data yang cukup detil, dari mulai data identitas lawan transaksi sampai pada isian data barang/jasa yang ditransaksikan. Semua isian yang ditampilkan harus diisi, jika memang tidak ada data detil yang tersedia maka dapat diisikan dengan angka 0.

  • Data faktur pajak keluaran yang telah dibuat harus diupload untuk mendapatkan status approval sukses. Setelahnya baru faktur dapat disampaikan kepada lawan transaksi, baik melalui cetak harcopy ataupun file softcopy. Sebelum upload, pastikan bahwa tidak ada kekeliruan pengisian datanya. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika faktur telah berstatus approval sukses.

  • Berbeda dengan data faktur pajak masukan, PKP dapat langsung entry data atas faktur yang diterima. Hal yang harus diperhatikan adalah pastikan bahwa lembaran faktur tersebut telah dengan benar mencantumkan identitas kita sebagai pembeli, khususnya pada isian NPWP pembeli. Ketidaksesuaian isian NPWP pembeli akan mengakibatkan kegagalan pada saat data faktur tersebut diupload. Sederhananya, sistem e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli yang diisikan oleh pihak penerbit faktur (penjual), sehingga hanya pihak dengan NPWP tersebut lah yang berhak mengklaim/upload pajak masukan yang dimaksud.

  • Entry data pajak masukan juga harus memperhatikan isian masa pengkreditannya. Pengkreditan ini dapat dipilih untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajaknya ataupun pada 3 masa pajak selanjutnya yang berbeda. Sebelum melakukan upload, pastikan bahwa pengisian masa pajak ini telah sesuai dengan yang diinginkan. Sering ditemui karena saat entry data tidak terlalu memperhatikan isian masa pajak, maka masa pajak akan otomatis sama dengan masa pajak tanggal fakturnya. Perubahan isian masa pajak hanya dapat dilakukan sebelum faktur mendapatkan status approval sukses.

  • Data faktur pajak masukan tetap memerlukan proses upload yang digunakan untuk mencocokan isian data yang dientry dengan data faktur yang ada pada sistem e-Faktur. Jika data sesuai maka faktur pajak masukan tersebut dapat diklaim untuk masuk dalam perhitungan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan masa pengkreditannya.

  • Faktur pajak masukan dapat berstatus approval sukses ataupun dapat juga berstatus “Bukan faktur e-tax”. Status tersebut didasarkan atas metode penerbitan faktur yang dilakukan oleh pihak penjual. Jika kita bertransaksi dengan pihak yang secara peraturan masih diperkenankan menerbitkan faktur secara manual (sebelum era e-Faktur), maka kita tetap dapat mengkreditkannya dengan status “Bukan faktur e-tax”. Namun, jika pihak penjual sebenarnya sudah harus menerbitkan e-Faktur maka data faktur akan reject saat diupload. Lakukan konfirmasi lebih lanjut pada pihak penerbit.

  • Terdapat pilihan untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan data pajak masukan. Pahami dan cek kembali aturan tentang pengkreditan pajak masukan. Syarat utama faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah dari perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
142 Comments
terdahulu
terbaru voting terbanyak
Inline Feedbacks
View all comments
rusdhy
rusdhy
6 years ago

Dear Admin!!
saya mau tanya, saya disributor campuran selama pakai efaktur pajak keluaran saya gunggung. apakah akan ada masalah nantinya? apa bisa 2 komputer entry pajak keluaran?

admin
Admin
6 years ago
Reply to  rusdhy

Campuran nya tidak ada masalah sepanjang semua telah sesuai ketentuan.
Entry efaktur dari 2 komputer bisa, sepanjang 2 komputer terhubung LAN (file database tetap satu).

rusdhy
rusdhy
6 years ago
Reply to  admin

bagaimana dengan penomorannya jika bersamaan entry pajak keluaran.

admin
Admin
6 years ago
Reply to  rusdhy

Bisa dilakukan pembagian di awal untuk jatah NSFP yang akan digunakan tiap user

dyn2
dyn2
6 years ago

Kami produsen/pabrik obat pertanian, penjualan kami sebagian besar ke distributor, dan kami juga menjual langsung ke konsumen (retail). Pejualan langsung ke konsumen ini, disamping untuk meningkatkan prosentase laba juga untuk memenuhi kebutuhan para petani disekitar perusahaan.
Pertanyaannya :
1. Apakah penjualan kami yang langsung ke konsumen itu bisa dikategorikan sebagai penjualan eceran (retail)?
2. Apakah penjualan ini boleh masuk dalam faktur yang di gunggung?
Terimakasih…

admin
Admin
6 years ago
Reply to  dyn2

1. Cocokan lagi dengan 3 syarat eceran di dalam PPN
2. Jika sesuai syarat di poin 1 maka bisa digunggung

dyn2
dyn2
6 years ago

penjualan kita ada dibeberapa wilayah dan tiap wilayah ada gudang dan kantor, diwilayah tertentu kita memang ada tempat penjualan eceran
pertanyaannya :
jika dikantor itu juga melayani konsumen langsung dan pembeli juga langsung bayar dan bawa barang apa bisa dikategorikan penjualan eceran?
terimakasih

admin
Admin
6 years ago
Reply to  dyn2

Bisa 🙂

M. Zainal
M. Zainal
6 years ago

Dear Admin,
Saya mau nanya kalau misalkan di bulan januari tidak ada FPK da FPM bagaimana ya?

admin
Admin
6 years ago
Reply to  M. Zainal

Tidak ada masalah, tetapi tetap sampaikan laporan SPT status Nihil

nurul
nurul
5 years ago

saya mau tny, saya mengeluarkan faktur pajak keluar, trs sy jg dpt pajak masukan , apa itu jg dimasukkan kedlm e-faktur pajak masukan

admin
Admin
5 years ago
Reply to  nurul

Iya betul, entry semua data

maryono
maryono
5 years ago

kami ada pertanyaan.. pada bulan februari kantor kami berubah npwp. dari perseorangan menjadi badan. npwp pribadi dalam proses penghapusan.. pada bulan maret kami bertransaksi dengan suplier, kemudian menerbitkan FP masukan bagi kami. Tapi masih memakai npwp yg lama, kami meminta diganti, tetapi pihak suplier menolak dengan alasan sudah sistem.. solusiny yang baik bagaimana ?? terima kasih

admin
Admin
5 years ago
Reply to  maryono

1. yang dimaksud berubah npwp dari perorangan jd badan itu sprti apa ya? Jika memang mendirikan badan (misal PT, CV, Firma) maka subjek badan memiliki npwp sendiri dan subjek perorangan (pemilik modal dari badan) juga akan ada npwp sendiri. Dua entitas itu akan tetap ada
2. Npwp pribadi hanya bisa dihapus jika meninggal dunia atau yang awalnya subjek luar negeri akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya
3. Faktur pajak dari supplier prinsipnya tetap bisa diperbaiki, jika yang akan diubah adalah isian data npwp pembeli maka mekanismenya adalah pembatalan faktur yang lama dan menerbitkan lagi faktur dengan nomor baru. Silahkan dikomunikasikan lagi dengan supplier, tapi memang ada kerepotan untuk melakukan itu, jadi mungkin supplier enggan melakukan itu

santy
santy
5 years ago

Mau tanya,, saya punya faktur pajak maaukan tahun 2017, tapi baru sukses approval di tahun 2018, lalu sy punya pajak keluaran tahun 2018,,, apakah masih bisa diperkurangkan antara PK-PM saya ?

admin
Admin
5 years ago
Reply to  santy

Bisa tapi bukan dalam satu masa SPT yang sama

santy
santy
5 years ago
Reply to  admin

admin bisa tolong bantu jelaskan secara detail. maaf..soalnya saya baru belajar, jd masih kurang paham….

contoh : saya punya faktur masukan bulan januari hingga juni 2017…tapi sukses approval dibulan mei 2018 krn baru terinput…. dan baru bulan oktober 2018 ini, saya mengeluarkan faktur keluar ke lawan transaksi saya…. apakah saat pembayaran faktur masukan saya masih bisa dipergunakan untuk dikurangkan dengan pajak keluaran? terima kasi

admin
Admin
5 years ago
Reply to  santy

Dear Ibu Santy, maaf komentar yang ini terlewat kami reply.
Yang menjadi acuan di PPN adalah periode masa pajak, bukan kapan saat approval fakturnya. Misalnya faktur masukan tanggal faktur di bulan januari maka saat approval pilihan masa pajaknya kapan? Jika misal masa pajak yang dipilih juga januari maka disebutnya faktur masukan dikreditkan di masa januari dan akan masuk SPT PPN masa januari.

Jika saat masa januari belum ada faktur keluaran maka SPT PPN januari statusnya Lebih Bayar dan dapat dikompensasi kelebihan trsebut ke masa selanjutnya, misal Februari dan begitu seterusnya. Jadi jika misal baru ada faktur keluaran bulan agustus, selama SPT PPN masa sebelumnya telah ada Lebih Bayar dari faktur masukan sebelumnya, maka data PK-PM tetap akan bertemu untuk diperhitungkan, itulah yang disebut sebagai PK-PM bukan dalam satu masa pajak yang sama namun tetap dapat diperhitungkan

santy
santy
5 years ago

admin bisa tolong bantu jelaskan secara detail. maaf..soalnya saya baru belajar, jd masih kurang paham….

contoh : saya punya faktur masukan bulan januari hingga juni 2017…tapi sukses approval dibulan mei 2018 krn baru terinput…. dan baru bulan oktober 2018 ini, saya mengeluarkan faktur keluar ke lawan transaksi saya…. apakah saat pembayaran faktur masukan saya masih bisa dipergunakan untuk dikurangkan dengan pajak keluaran? terima kasih

syifa
syifa
5 years ago

min mau tanya jika PPN masukan dan PPN keluaran dikerjakan oleh orang yang berbeda dan ada 2 database. bagaimna cara menggabungkan kedua database tersebut? terimakasih min

admin
Admin
5 years ago
Reply to  syifa

Harusnya tetap dalam 1 database, untuk memindahkan/menggabungkan data lakukan dengan ekspor impor file CSV faktur

hani
hani
5 years ago

Admin tolong tanya, saya ada pajak masukan 31 juli yang belum saya posting. apakah ada solusi agar pajak masukan tersebut dapat saya kreditkan trims

admin
Admin
5 years ago
Reply to  hani

Silahkan tetap kreditkan sesuai masa pajak yang sesuai, jika SPT Masa tersebut sudah dilaporkan maka buat SPT Pembetulan

hani
hani
5 years ago

Admin tolong tanya, saya ada pajak masukan 31 juli belum saya posting. Saya ingin mengkrditkan fpm tersebut, apakah ada solusi agar pajak masukan tersebut dapat saya kreditkan ,apakah bisa dilakukan pembetulan agar dapat dikreditkan. trims

admin
Admin
5 years ago
Reply to  hani

Silahkan tetap kreditkan sesuai masa pajak yang sesuai, jika SPT Masa tersebut sudah dilaporkan maka buat SPT Pembetulan

Enos
Enos
5 years ago

Bolehkah saya mendapat jurnal atau artikel (luar dan dalam negeri) yg mengenai E-faktur pajak ini, terima kasih

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Enos

Hi.. untuk jurnal mengenai efaktur, kami tidak memilikinya. Mungkin bisa start dari blog ini. Terima kasih

Legen
Legen
5 years ago

Halo admin,
Sebelumnya saya belum pernah mengurus pajak, mohon dibantu infonya.
– perusahaan saya bekerja merupakan perusahaan jasa dan kebetulan kami selalu memesan material dalam jumlah lumayan banyak ke supplier namun supplier kami hanya memberikan nota, saya pikir mau melaporkan pembelian tersebut ke pajak masukkan.
Apa saja yang perlu saya lakukan?
Apakah saya harus meminta agar supplier kami membuat invoice beserta efaktur agar kami bisa melaporkan pembelian kami tersebut?
Bagaimana tahapan yang benar ya?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Legen

Apakah perusahaan Anda statusnya PKP? Apakah supplier juga statusnya PKP?

Naken
Naken
5 years ago

Hallo Admin,
saya mau tanya saya punya faktur pajak msa November dan desember 2018 yang belum di gunakan, masih bisakah di gunakan untuk masa januari 2019? apakah ada penggaruhnya dengan pembuatan SPT tahunan tahun 2018? mohon pencerahanya admin. terima kasih banyak sebelumnya

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Naken

Bisa di Januari, tidak pengaruh ke SPT tahunan

Dewi
Dewi
5 years ago

Dear admin, saya staf admin di perusahaan jasa konsultansi kontruksi, saya memiliki pertanyaan, ada beberapa pekerjaan yg belum ada pajak keluarannya di tahun 2018, apakah saya bisa membuat faktur keluaran untuk tahun 2018 di tahun 2019? Sedangkan untuk laporan ppn sudah di laporkan semua untuk tahun 2018. Bagaimana yaa mohon solusinya

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Dewi

Tetap bisa dibuat Bu Dewi

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Dewi

Tetap bisa dibuat Bu Dewi.
Nanti bisa lapor pembetulan

Dewi
Dewi
5 years ago
Reply to  admin

Terima kasih

Dewi
Dewi
5 years ago

Selamat sore saya ingin bertanya lagi, saya ingin membuat faktur pajak keluaran yg lumayan masih banyak tetapi nomer seri fakturnya tinggal sedikit dan tidak mencukupi, itu solusinya gmna ya admin?

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Dewi

jika ada pembeli yang sama dalam bulan ygan sama maka dapat dibuat faktur pajak gabungan

Dewi
Dewi
5 years ago

Terima kasih admin solusinya

Dewi
Dewi
5 years ago

Selamat malam admin,
Mau tanya nih, saya buka aplikasi efaktur muncul error etax 40006, update gagal url format salah
Gimana itu yaa, minta bantuannya admin, makasih

Farhan
Farhan
5 years ago

Dear admin, saya mau tanya jika penjual tidak menerbitkan fpk apa yang harus saya lakukan sebagai pembeli? ketika saya coba menghubungi penjual, ia malah menyuruh saya membuat fakturnya. mohon pencerahannya. Terima kasih

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Farhan

Apakah penjual adalah PKP? Jika ceritanya seperti itu maka penjual memang belum paham tentang faktur pajak

Judith
Judith
5 years ago

Admin yth.
saya pengguna baru efaktur. Slama ini sy hanya lapor FP keluaran. Dan posisinya saat ini sudah saya bayar. Apabila saat ini saya entry FP masukan, apakah masih bisa? Klau masih bisa, apakah statusnya jadi lebih bayar? Trimakasih sebelumnya.

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Judith

Bisa, dengan SPT Pembetulan hasilnya akan Lebih Bayar

Judith
Judith
5 years ago
Reply to  admin

Sy belum lapor SPT berarti tidak perlu buat pembetulan yah?
Dan entry FP masukan bisa lgsung di lakukan kah?

admin
Admin
5 years ago
Reply to  Judith

Iya betul.